triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk wilayah Kota Pontianak. Sebelumnya, beberapa hari terakhir terjadi kebakaran lahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.
Kekinian, Pemkot Pontianak tengah membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla. Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta.
“Tugas Tim Satgas itu nantinya memonitor kawasan lahan gambut yang rentan terjadi kebakaran serta melakukan patroli memantau titik-titik lokasi lahan gambut. Kalau ini diterapkan, pencegahan jauh lebih maksimal sehingga kebakaran lahan bisa diantisipasi sejak dini,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai rapat koordinasi antar lembaga dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (25/2/2021).
Saat ini, sambung Edi, pihaknya fokus menangani kebakaran lahan di ujung Jalan Perdana dan Sepakat II yang terjadi kemarin. Informasi yang diperolehnya dari pihak kepolisian, sudah ada dua orang yang diamankan karena diduga membakar lahan. Kedua oknum warga tersebut akan diproses hukum akibat perbuatannya.
“Ini juga sebagai warning bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan,” kata Edi.
Untuk diketahui, aturan sanksi karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu. Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun. Sedangkan yang disengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun.
“Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang plang,” tegas Edi memungkas.
Ariz




