triggernetmedia.com – Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu di Kalimantan Barat telah memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu atas dugaan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Pungutan liar (Pungli) pada pengadaan ikan Arwana di daerah tersebut pada Tahun anggaran 2020.
“Kepala Dinas perikanan sudah kami periksa terkait dugaan Tipikor dan Pungli pengadaan ikan Arwana di Kapuas Hulu,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (18/2/2021) malam.
Rando menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu masih berstatus saksi dalam dugaan Tipikor dan pungli tersebut.
Sampai saat ini, ungkap Rando, sudah sekitar belasan orang di mintai keterangan sebagai saksi, tetapi apabila status kasus itu naik jadi penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada yang di tetapkan sebagai tersangka.
“Untuk saat ini dugaan Tipikor dan Pungli pengadaan ikan Arwana masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kemungkinan akan ada tersangka, jika statusnya sudah tahap penyidikan,” jelas Rando.
Seperti diketahui pengadaan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu itu dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima bantuan dan tersebar di sejumlah kecamatan wilayah Kapuas Hulu dengan anggaran keseluruhan sebesar Rp1,113 miliar.
Berdasarkan data yang berhasil di himpun dari berbagai pihak, dalam pengadaan ikan Arwana tersebut pihak perusahaan pelaksana membeli ikan ke salah satu pengusaha ikan Arwana di Pontianak dengan harga jauh lebih murah dari harga satuan yang di tetapkan pada anggaran tersebut.
Tidak hanya dugaan Tipikor, pada pengadaan ikan di Dinas Perikanan Kapuas Hulu juga ada dugaan Pungli untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) sesuai tarif yang ditetapkan Tim teknis Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang di lakukan secara tertulis dan di tandatangani oleh pihak perusahaan pelaksanaan.
Sumber : Suara.com




