Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Bisnis

Kisruh Voucher Pulsa dan Token Listrik Dikenai Pajak, Ini Kata DJP

ariz by ariz
29 Januari 2021
in Bisnis, Headline, Keuangan, Nasional, News, Sorotan
0
Kisruh Voucher Pulsa dan Token Listrik Dikenai Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi Pajak

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

 

Atas aturan ini masyarakat pun dihebohkan karena beranggapan bahwa harga token listrik dan pulsa bisa naik gara-gara dikenai pajak.

Atas kekisruhan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan pemberitaan yang ada.

Dalam keterangan persnya, Jumat (29/1/2021), pihak DJP menerangkan bahwa perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:

  1. Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
  2. Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
  3. Voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri.

Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

 

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga
pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucher.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: PajakpulsaSri Mulyanitoken listrikVoucher
Previous Post

Vaksin COVID-19 Tiba di Puskesmas, Bupati Landak: Target Vaksinasi Satu Minggu Selesai

Next Post

Jatam Ungkap 16 Purnawirawan TNI-Polri Terlibat Bisnis Pertambangan

ariz

ariz

Next Post
Jatam Ungkap 16 Purnawirawan TNI-Polri Terlibat Bisnis Pertambangan

Jatam Ungkap 16 Purnawirawan TNI-Polri Terlibat Bisnis Pertambangan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pameran Flora dan Fauna Pontianak Jadi Ajang Promosi Potensi Hayati Kalbar

Pameran Flora dan Fauna Pontianak Jadi Ajang Promosi Potensi Hayati Kalbar

15 Juli 2026
Bunda PAUD Pontianak Tinjau MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Perundungan

Bunda PAUD Pontianak Tinjau MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Perundungan

15 Juli 2026
Pemerintah Diminta Evaluasi Fenomena Sekolah Kekurangan Murid

Pemerintah Diminta Evaluasi Fenomena Sekolah Kekurangan Murid

15 Juli 2026
DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Legislasi

DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Legislasi

15 Juli 2026

Recent News

Pameran Flora dan Fauna Pontianak Jadi Ajang Promosi Potensi Hayati Kalbar

Pameran Flora dan Fauna Pontianak Jadi Ajang Promosi Potensi Hayati Kalbar

15 Juli 2026
Bunda PAUD Pontianak Tinjau MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Perundungan

Bunda PAUD Pontianak Tinjau MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Perundungan

15 Juli 2026
Pemerintah Diminta Evaluasi Fenomena Sekolah Kekurangan Murid

Pemerintah Diminta Evaluasi Fenomena Sekolah Kekurangan Murid

15 Juli 2026
DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Legislasi

DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Legislasi

15 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development