Minggu, 31 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Bisnis

Kisruh Voucher Pulsa dan Token Listrik Dikenai Pajak, Ini Kata DJP

ariz by ariz
29 Januari 2021
in Bisnis, Headline, Keuangan, Nasional, News, Sorotan
0
Kisruh Voucher Pulsa dan Token Listrik Dikenai Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi Pajak

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Related posts

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

31 Mei 2026
Wali Kota Pontianak Dukung Konten Kreator Produktif

Tak Lagi Masuk UMKM, Influencer dan Selebgram Wajib Ikuti Aturan Pajak Umum

31 Mei 2026

 

Atas aturan ini masyarakat pun dihebohkan karena beranggapan bahwa harga token listrik dan pulsa bisa naik gara-gara dikenai pajak.

Atas kekisruhan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan pemberitaan yang ada.

Dalam keterangan persnya, Jumat (29/1/2021), pihak DJP menerangkan bahwa perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:

  1. Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
  2. Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
  3. Voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri.

Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

 

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga
pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucher.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: PajakpulsaSri Mulyanitoken listrikVoucher
Previous Post

Vaksin COVID-19 Tiba di Puskesmas, Bupati Landak: Target Vaksinasi Satu Minggu Selesai

Next Post

Jatam Ungkap 16 Purnawirawan TNI-Polri Terlibat Bisnis Pertambangan

Next Post
Jatam Ungkap 16 Purnawirawan TNI-Polri Terlibat Bisnis Pertambangan

Jatam Ungkap 16 Purnawirawan TNI-Polri Terlibat Bisnis Pertambangan

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

31 Mei 2026
Wali Kota Pontianak Dukung Konten Kreator Produktif

Tak Lagi Masuk UMKM, Influencer dan Selebgram Wajib Ikuti Aturan Pajak Umum

31 Mei 2026
Kritik DPR, Ray Rangkuti Hidupkan Kembali Istilah 5D Era Orde Baru

Kritik DPR, Ray Rangkuti Hidupkan Kembali Istilah 5D Era Orde Baru

31 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
  • Tak Lagi Masuk UMKM, Influencer dan Selebgram Wajib Ikuti Aturan Pajak Umum
  • Kritik DPR, Ray Rangkuti Hidupkan Kembali Istilah 5D Era Orde Baru

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

31 Mei 2026
Wali Kota Pontianak Dukung Konten Kreator Produktif

Tak Lagi Masuk UMKM, Influencer dan Selebgram Wajib Ikuti Aturan Pajak Umum

31 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600