Sabtu, 9 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Bareskrim Ciduk Bos Grab Toko, 980 Konsumen Belanja Online Dirugikan Rp17 Milyar

ariz by ariz
13 Januari 2021
in Headline, IT, Nasional, News, Sorotan, Technology
0
Bareskrim Ciduk Bos Grab Toko, 980 Konsumen Belanja Online Dirugikan Rp17 Milyar

Ilustrasi penipuan perampokan.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra. Dia ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga menyebabkan kerugian senilai Rp17 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan  bahwa Yudha ditangkap di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/1) lalu. Dia ditangkap sekira pukul 20.00 WIB.

Related posts

Prabowo Ajak ASEAN Perkuat Ketahanan Energi Kawasan

Prabowo Ajak ASEAN Perkuat Ketahanan Energi Kawasan

8 Mei 2026
Pemkot Pontianak Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Tanpa Pungutan

Pemkot Pontianak Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Tanpa Pungutan

8 Mei 2026

“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang,” kata Listyo kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, Yudha melibatkan pihak ketiga selaku pembuat website belanja online atau daring. Selanjutnya, mereka menggunakan modus menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga murah.

“Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang,” beber Listyo.

Selain itu, Yudha juga diketahui menyewa sebuah kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dia merekrut enam pegawai yang berperan menangani konsumen yang mengeluhkan apabila barang yang dibelinya tak kunjung datang.

Listyo menyebut enam pegawai Yudha tersebut selalu menggunakan dalih meminta waktu tambahan pengiriman terhadap konsumen yang mengeluh. Meski pada akhirnya barang tersebut tak pernah dikirimnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, laptop, simcard, KTP, dan buku tabungan.

Atas perbuatannya, tersangka Yudha yang telah berstatus tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Rencana tindak lanjut membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mempersiapkan administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti,” pungkas Listyo.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Bareskrim Polribos grab toko ditangkap bareskrimbos grab toko tipu konsumenkasus penipuanpenipuan grabtokoYudha Manggala Putra
Previous Post

Hari Kelima, Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Diperluas

Next Post

Kekinian, Raffi Ahmad Sudah Divaksin Corona Tahap Pertama

Next Post
Kekinian, Raffi Ahmad Sudah Divaksin Corona Tahap Pertama

Kekinian, Raffi Ahmad Sudah Divaksin Corona Tahap Pertama

Prabowo Ajak ASEAN Perkuat Ketahanan Energi Kawasan

Prabowo Ajak ASEAN Perkuat Ketahanan Energi Kawasan

8 Mei 2026
Pemkot Pontianak Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Tanpa Pungutan

Pemkot Pontianak Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Tanpa Pungutan

8 Mei 2026
Harga Cabai dan Bawang Merah Naik Tajam, Beras Justru Turun

Harga Cabai dan Bawang Merah Naik Tajam, Beras Justru Turun

8 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Prabowo Ajak ASEAN Perkuat Ketahanan Energi Kawasan
  • Pemkot Pontianak Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Tanpa Pungutan
  • Harga Cabai dan Bawang Merah Naik Tajam, Beras Justru Turun

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Prabowo Ajak ASEAN Perkuat Ketahanan Energi Kawasan

Prabowo Ajak ASEAN Perkuat Ketahanan Energi Kawasan

8 Mei 2026
Pemkot Pontianak Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Tanpa Pungutan

Pemkot Pontianak Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Tanpa Pungutan

8 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600