banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Lapas Ketapang Usulkan 316 Napi Dapat Remisi

Lapas Kelas II B Kabupaten Ketapang melaksanakan Media Gathering bersama sejumlah wartawan di Ketapang, Kamis 27/2/2020 (dok).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Jelang Idul Fitri 1441 H, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Ketapang mengusulkan sebanyak 316 orang narapidana beragama Islam untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman khusus.

Kepala Lapas Ketapang, Isnawan menegaskan, remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtantif.

“Besaran remisi khusus ini adalah 15 hari, 30 hari dan 45 hari,” kata Isnawan, Rabu (23/5/2020) di Ketapang.

Menurutnya, ketentuan yang mendapat remisi, baik narapidana umum maupun narapidana khusus harus memenuhi syarat. Untuk narapidana umum di antaranya telah menjalani 6 bulan dari masa pidana, tidak sedang menjalani pelanggaran disiplin atau resgister F dan aktif mengikuti program pembinaan.

Sedangkan narapidana khusus katagori PP nomor 28 tahun 2006 dam PP nomor 99 tahun 2012 meliputi korupsi, narkotika, prekusor narkotika, psitropika, terorisme, kejahatan terhadap keamanan dan HAM berat, transaksional terorganisasi serta WNA harus memenuhi syarat tambahan.

“Syarat tambahannya yakni, memiliki surat justice calaborator atau bersedia bekerjasama dalam mengungkap kasus narkoba atau korupsi dan membayar lunas denda dan uang pengganti. Sedangkan narapidana teroris harus ada surat pernyataan cinta NKRI,” jelasnya.

Mengenai sejumlah nama yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM, dirinya belum bisa memastikan angka pasti yang akan mendapat remisi pada Idulfitri mendatang. Lantaran saat ini pihaknya masih menunggu hasilnya.

“316 orang itu baru pengajuan. Nanti ajuan itu diproses di pusat. Biasanya kami menunggu sampai malam takbiran, karena yang mengajukan seluruh Indonesia,” ujar Isnawan.

Sebelumnya, Lapas Ketapang telah melaksanakan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tantan syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak.

Asimilasi itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Sebanyak 125 warga binaan Lapas Ketapang mendapat program tersebut.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *