banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang Optimalkan Peran Perangi COVID-19 di PLB

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Tessar Bayu Setyaji (Istimewa).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Tessar Bayu Setyaji menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sehingga masing-masing Lembaga atau Instansi terkait dapat mengoptimalkan perannya dalam hal penanganan penyebaran COVID-19.

“Dimulai dari petugas hingga pemberlakuan kepada pelintas,” katanya, Jumat (1/5/2020).

Tessar menyebut, beberapa formulasi penanganan penyebaran COVID-19 di PLB Jagoi Babang oleh beberapa instansi terkait tentunya tetap memegang prinsip-prinsip pelaksanaan teknis yang dimiliki, namun mengedepankan skema protokol Kesehatan.

“Sehingga peran karantina Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang menjadi hal yang krusial saat ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, contoh prinsip teknis yang secara khusus dimiliki fungsi keimigrasian bahwa dengan kondisi apapun apabila dapat diyakini seorang pelintas merupakan WNI tanpa dokumen perjalanan (PLB/Paspor) berdasarkan bukti dokumen lain yang menyatakan WNI dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Maka pelintas tersebut tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia setelah melalui mekanisme pemeriksaan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan diluar hal tersebut apabila ada pelanggaran yang sifatnya khusus maka penanganannya diserahkan ke pihak terkait sesuai pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Semua petugas di Pos Lintas Batas termasuk Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang menggunakan alat Kesehatan dan pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan pengganti baju APD menggunakan jas hujan untuk antisipasi penularan COVID-19 melalui pelintas yang tidak diketahui perjalanan sebelumnya.

Secara umum, paparnya, semua Lembaga dan instansi terkait yang berkepentingan di PLB Jagoi Babang terutama dalam hal penanganan penyebaran COVID-19 serta kemungkinan pemulangan WNI dari Sarawak Malaysia telah bersinergi mengoptimalkan peran masing-masing yang dapat disampaikan sebagai berikut :

1. Kebijakan Menteri Luar Negeri, selamatkan WNI diluar negeri dengan mengembalikan ke Indonesia.

2. Bidang terkait pada Pemkab Bengkayang agar berkoordinasi dengan KJRI Kuching tentang rencana pengembalian tersebut seperti titik jemput, pengawalan, titik istirahat, kegiatan di pintu Tebedu, Aruk, Entikong, Nanga Badau dan Jagoi Babang.

3. Pihak KJRI Kuching akan memohon bantuan untuk pemulangan WNI tersebut.

4. Pemkab Bengkayang mendata dan mengantisipasi kemungkinan penggunaan kendaraan Truk 645, TNI AU Hadi Soemantri, Polri, Pemda dan Swasta.

5. Bidang Hukum Pemkab Bengkayang koordinasi masalah prosedur perizinan luar negeri baik personil maupun materiil, kendaraan TNI, Polri atau Pemda apabila penjemputan dilakukan sampai ke Sarawak.

6. Dinas Kesehatan berupaya siapkan peralatan dan perlengkapan untuk screening Kesehatan.

7. Dinas sosial siapkan tempat aula kosong untuk tempat ODP maupun PDP terhadap WNI yang akan datang dan membutuhkan.

8. Dinas PU dan Dinas Perhubungan mendukung alat komunikasi atau repeater sebagai sarana koordinasi dan komunikasi antar unsur Gugus Tugas.

9. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang inventarisir kebutuhan pemenuhan program Pra Kerja bagi WNI yang Kembali ke Indonesia.

10. Pendataan WNI yang masuk dari Malaysia oleh Camat Jagoi Babang dan Camat Siding dan dilaporkan ke Bupati bengkayang melalui Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Bengkayang setiap hari mulai tanggal 3 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa pandemi COVID-19.

Secara khusus pelaksanaan tugas pada pos lintas batas mengedepankan protokol Kesehatan yaitu mengoptimalkan peran CIQS (Custom, Immigration, Quarantine and Security). Diawali dengan peran Karantina Kesehatan dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan Kesehatan sesuai protokol Kesehatan apabila dinyatakan clear selanjutnya fungsi keimigrasian memeriksa keabsahan dan kebenaran dokumen PLB, mengecek daftar cekal kemudian memberikan tanda masuk apabila tidak ada permasalahan keimigrasian setelah itu secara paralel adalah pemeriksaan barang oleh bea cukai serta karantina tumbuhan dan hewan.

Semua petugas di Pos Lintas Batas termasuk imigrasi menggunakan alat Kesehatan dan pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan pengganti baju APD menggunakan jas hujan untuk antisipasi penularan covid-19 melalui pelintas yang tidak kita tahu perjalanan sebelumnya.

Dengan segala keterbatasan dan resiko yang ada petugas imigrasi yang hanya berjumlah 7 orang tetap semangat dan sabar melaksanakan tugas secara bergantian mengingat menurunnya statistik pelintas, contoh perbandingan bulan April tahun 2019 pelintas berjumlah 4217 namun di bulan April 2020 sampai dengan tanggal 28 baru tercatat 64 pelintas.

Skema apabila terdapat pelintas yang perlu penanganan khusus dari pihak Karantina Kesehatan adalah sepenuhnya penyelesaian protokol Kesehatan diserahkan ke Karantina Kesehatan maupun Dinas Kesehatan setempat dan proses pemeriksaan imigrasi maupun bea cukai dilakukan atas informasi dari Karantina Kesehatan dan dilakukan dengan cara social distancing.

Sesuai instruksi Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Propinsi Kalimantan Barat penyelesaian keimigrasian dengan pemberian tanda masuk diberikan secara cepat dan cermat untuk menghindari penumpukan pelintas yang dapat memudahkan penyebaran COVID-19.

“Kita berharap agar musibah covid-19 ini segera tertangani dengan baik sehingga aktivitas atau kegiatan dapat berjalan normal kembali. Serta perekonomian berangsur-angsur pulih. Cara yang paling tepat saat ini adalah membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran dengan tidak berpergian dan tetap di rumah,” tutupnya.

Doe I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *