triggernetmedia.com – Koordinator Wilayah Kalimantan Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi), Hadi Suratman mengatakan, KUHAP pasal 22 dan pasal 31 dapat digunakan untuk memproses pelaku tindak pidana ditengah pandemi Covid-19.
“Tindak pidana itu bisa berupa penyebaran berita bohong atau penimbunan alat proteksi diri (atau APD,” kata Hadi Suratman, Selasa (14/4/2020) di Pontianak.
“Didalam Pasal 22 ayat 1 Jenis penahanan dapat berupa penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota,” katanya menambahkan.
Pasal 31 ayat 1 sambung Hadi Suratman, menjelaskan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Kemudian, sambung dia, pada ayat 2 karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
“Polisi menindak kejahatan juga karena hukum sebagai penegak hukum, jadi harus berjalan sesuai dengan hukum pula,” ujarnya.
Menurut Hadi Suratman, yang harus diperhatikan dalam peninkdakan hukum saat ini adalah untuk tidak melakukan penahanan terhadap kejahatan pada umumnya. Kendati begitu, untuk kejahatan serius seperti teroris, dan narkoba tetap dilakukan penahanan.
“Untuk yang narkoba kan banyak jenisnya, jika pengedar dan memproduksi mungkin harus dilakukan penahanan, dan jika hanya pemakai atau pihak yang menjadi korban dapat lebih untuk dipertimbangkang tetapi proses hukum harus berjalan sehingga ada putusan,” kata dia memungkas.
Dhesta




