triggernetmedia.com – Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa melakukan rapat koordinasi dengan para Camat Se-Kabupaten Landak. Rakor tersebut berlangsung di Aula Besar Kantor Bupati Landak, membahas kesiapan pelaksanaan Pilakdes Serentak di Kabupaten itu.
Dalam arahanya Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa mengungkapkan berkaitan dengan Pilkades serentak tahun ini, ada landasan undang-undang pilkades yang tidak lengkap dan pengaturanya terlalu umum dibandingkan dengan Undang-undang Pemilu.
“Kalau undang-undang pemilu diatur sangat jelas dan undang-undang pemilu ini harus ada turunanya, yaitu peraturan KPU dan peraturan Bawaslu, sehingga dalam pelaksanaanya tidak rancu, dan itu pun masih terjadi berbagai perbedaan pendapat, sehingga masih ada undang-undang perselisihan. Dalam Pilkades, aturan dan regulasinya sangat sederhana dan sangat umum,” ujar Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, Senin (21/10).
Sementara itu plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak Mardimo menyampaikan berkaitan dengan Pilkades serentak, pada saat ini persiapan sudah tahap pencalonan.
“Pada hari ini dari pihak kecamatan sudah menyampaikan daftar calon kades kepada kami untuk memudahkan verifikasi. dari verifikasi ini kita dapat melihat dari desa mana yang calon kadesnya lebih dari 5 orang, dan sudah beberapa yang sudah kita identifikasi untuk kita lakukan tes tertulis. Tes tertulis ini sudah kita agendakan pada tanggal 28 oktober tahun 2019 ini,” jelas Mardimo.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius menjelaskan dalam kaitanya dengan tupoksi bawaslu, Pihaknya mengacu pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2019.
Menurutnya, Banwaslu bersama KPU penyelengara sebagai rekan untuk melakukan pengawasan.
“KPU sebagai teknis penyelengara dan Bawaslu ini sebagai teknis pengawasanya terhadap kegiatan dan tahapan-tahapan persiapan sampai nanti rekapitulasi suara,” jelasnya.
“Bahkan hasil dari kegiatan itu pun juga kami lakukan pengawasan, dan kami siap melaksanakan koordinasi-koordinasi dengan berbagai stakeholder yang ada, baik dari tingkat desa bahkan sampaik ke dusun-dusun,” jelas Petrus lagi.
Sebanyak 50 perwakilan Desa dari 8 Kecamatan Kabupaten Landak yang akan melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2019 hadir secara keseluruhan hadir pada rakor yang dipimpin Bupati Karolin.
Turut hadir Sekda Landak, Ketua Bawaslu Landak, Para Staf ahli Bupati Landak, Para Kepala OPD Landak dan seluruh Camat yang ada di Kabupaten Landak.
Ariz
 
			




 
                                    
                 
                                    
                 
                                    
                 
                                    
                 
                                    
                 
                                    
                