Sabtu, 25 Oktober 2025
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Apa Hukum Makan Daging Kurban Sendiri?

ariz by ariz
9 Agustus 2019
in Headline, Serba-serbi, Tekno
0
Apa Hukum Makan Daging Kurban Sendiri?

Hewan kurban. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriah menghitung hari. Tepatnya 11 Agustus 2019. Banyak yang mempertanyakan hukumnya menyantap daging kurban sendiri.

Sejumlah ulama menganjurkan sahibul kurban atau pekurban untuk menyantap hewan kurbannya.

Related posts

BI Optimistis Ekonomi Kuartal III 2025 Tumbuh Lebih Kuat, Didorong Ekspor dan Belanja Negara

BI Optimistis Ekonomi Kuartal III 2025 Tumbuh Lebih Kuat, Didorong Ekspor dan Belanja Negara

24 Oktober 2025
Kejagung Gerebek Sejumlah Kantor Bea Cukai, Bongkar Jejak Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Kejagung Gerebek Sejumlah Kantor Bea Cukai, Bongkar Jejak Korupsi Ekspor Limbah Sawit

24 Oktober 2025

Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Seperti kutipan firman Allah dalam surat Al-Haj ayat 28 :

fa kul min-h wa a’imul-b`isal-faqr

“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj : 28)

Al-Qurthubi mengatakan, “Kalimat ‘Makanlah darinya’ merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.”

Menurut Al-Qurthubi, dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah. Mereka juga membolehkan untuk menyedekahkan semuanya.

Al-Qurthubi mengatakan sebagian ulama ada yang memiliki pendapat aneh, dimana mereka mewajibkan makan hewan qurban  dan menyedekahkannya sesuai dengan makna tekstual ayat.

Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan, “Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban. Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran.”

Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah. Bahwa Rasulullah setelah menyembelih hewannya, meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).

Abdullah bin Wahb menyatakan bahwa Imam Malik pernah berkata kepadanya :

“Saya senang jika sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’.” Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama.” (Tafsir Ibn Katsir, 5:416).

Seperti dikutip dari laman suara.com dan konsultasisyariah.com.

 

Rendy Adrikni Sadikin
 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Hukum makan daging qurbanIdul AdhaSerba-serbi
Previous Post

Enam Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 disahkan

Next Post

Tips Memilih Catokan Agar Rambut Keriting Paripurna

Next Post
Tips Memilih Catokan Agar Rambut Keriting Paripurna

Tips Memilih Catokan Agar Rambut Keriting Paripurna

BI Optimistis Ekonomi Kuartal III 2025 Tumbuh Lebih Kuat, Didorong Ekspor dan Belanja Negara

BI Optimistis Ekonomi Kuartal III 2025 Tumbuh Lebih Kuat, Didorong Ekspor dan Belanja Negara

24 Oktober 2025
Kejagung Gerebek Sejumlah Kantor Bea Cukai, Bongkar Jejak Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Kejagung Gerebek Sejumlah Kantor Bea Cukai, Bongkar Jejak Korupsi Ekspor Limbah Sawit

24 Oktober 2025
Lewat Program “SMK Go Global”, Pemerintah Siapkan 500 Ribu Lulusan SMK untuk Bekerja di Luar Negeri

Lewat Program “SMK Go Global”, Pemerintah Siapkan 500 Ribu Lulusan SMK untuk Bekerja di Luar Negeri

24 Oktober 2025

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • BI Optimistis Ekonomi Kuartal III 2025 Tumbuh Lebih Kuat, Didorong Ekspor dan Belanja Negara
  • Kejagung Gerebek Sejumlah Kantor Bea Cukai, Bongkar Jejak Korupsi Ekspor Limbah Sawit
  • Lewat Program “SMK Go Global”, Pemerintah Siapkan 500 Ribu Lulusan SMK untuk Bekerja di Luar Negeri

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

BI Optimistis Ekonomi Kuartal III 2025 Tumbuh Lebih Kuat, Didorong Ekspor dan Belanja Negara

BI Optimistis Ekonomi Kuartal III 2025 Tumbuh Lebih Kuat, Didorong Ekspor dan Belanja Negara

24 Oktober 2025
Kejagung Gerebek Sejumlah Kantor Bea Cukai, Bongkar Jejak Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Kejagung Gerebek Sejumlah Kantor Bea Cukai, Bongkar Jejak Korupsi Ekspor Limbah Sawit

24 Oktober 2025
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600