BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkayang, menyatakan tidak akan melarang anggota PGRI yang berlatar belakang non Pegawai Negri Sipil (PNS) ikut ke dalam politik praktis di pemilu tahun 2019.
“PGRI sudah memegang prinsip bahwa asas netralitas wajib dipatuhi oleh anggota PGRI, sesuai dengan tujuan organisasi. PGRI adalah sebuah organisasi ketenagakerjaan, bukan organisasi partai politik atau non partisan,” tegas Ketua PGRI Kabupaten Bengkayang, Rudi, Selasa (19/2) di Bengkayang.
Meski demikian, kata Rudi, perlu digarisbawahi, status anggota PGRI ada dua, yakni ASN dan Non ASN. Bahkan yang non ASN ada pula yang terlibat dalam kepengurusan parpol.
“Itu hak mereka. Tapi bagi yang ASN kita tegaskan tidak diperkenankan untuk berpolitik praktis,” jelasnya.
Bagi yang Non PNS, Rudi menyebut pihaknya memberikan kebebasan untuk berpolitik praktis ataupun tidak. Karena menurutnya, status mereka belum PNS.
Berdasarkan data, PGRI Kabupaten Bengkayang saat ini ada sebanyak 4.500 Pegawai Negri dan Non PNS yang sudah tergabung dalam PGRI tahun 2019.
Anggota tersebut terdiri dari 2000 anggota Non PNS (honorer), dan 2.500 dari anggota PNS. Jumlah anggota PGRI Kabupaten Bengkayang itu terus bertambah setiap tahunnya, bahkan pertiga bulan.
“Bagi anggota PGRI yang menyandang status PNS harus tetap mengikuti aturan dan tetap megedepankan netralitas, atau tidak berpolitik praktis pada pesta demokrasi pemilu 2019, kecuali anggota PGRI non PNS,” ucapnya.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta