banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kapolres Bengkayang Komitmen Tindak Oknum Melawan Hukum

banner 120x600

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menyatakan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang bertindak diluar hukum, seperti membackup kegiatan kegiatan ilegal yang melawan hukum. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus.

“Sesuai aturan dan arahan pimpinan, kita akan tindak tegas oknum polisi yang terlibat langsung atau main-main. Sekaligus implementasi program seratus hari kerja selama saya bertugas di Kabupaten Bengkayang”, kata Kapolres, Senin (3/12).

Dalam konferensi pers itu Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengungkap sebanyak 6 kasus yang ditangani, sebanyak 32 orang tersangka.

“32 tersangka yang ditindak secara hukum itu terjadi dalam kurun waktu dua bulan lebih sejak 15 Oktober hingga 3 Desember 2018”, ujarnya.

Dikatakan, 32 tersangka tersebut terdiri dari kasus proyek, curanmor dan pencurian. Adapula penyakit masyarakat, pencabulan, persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Ada juga kasus pengeroyokan terhadap anak, penganiyaan, dan narkoba, serta pengungkapan sejumlah kasus penyeludupan barang ilegal dari wilayah perbatasan, seperti tindak pidana pangan dan perlindungan konsumen dan karantina. Karantina hewan ikan dan tumbuhan, dan pangan, Pelindungan konsumen dan perdagangan,” jelas Kapolres.

Terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan, Polres Bengkayang menyatakan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.273.970.000, berikut barang bukti yang diamankan pada 9 November 2018.

“Informasi tersebut kita peroleh dari masyarakat, bahwa satu unit kendaraan truk yang diduga mengangkut barang ilegal dari Malaysia ke arah Seluas. Menindaklanjuti hal tersebut Kapolsek Sanggau Ledo bersama anggota unit Reskrim melakukan razia di depan Mapolsek Sanggau Ledo. Dalam pemeriksaan terdapat barang-barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen apapun. Setelah di cek kotak tersebut berisi minuman beralkohol,” ungkap Kapolres.

Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti diamankan Polsek Sanggau Ledo, kemudian dibawa ke Mapolres Bengkayang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka atas berinisial SU alias ISO, warga dusun Pisang, Desa Seluas, Kecamatan Seluas. SU disaangkakan melanggar UU nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 (Jo) pasal 8 ayat (1) huruf a dan j. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak dua milyar rupiah,” jelas Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fairus Susanto.

Selain itu kata Kapolres, tersangka juga melanggar UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 137 dan pasal 71 ayat (2). Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat milyar.

Pada razia terpisah (20/11), Polsek Seluas melakukan pemeriksaan satu unit mobil dum truk tersebut berisi 388 kotak wortel masing-masing didalam kotak 10 LG, dan 95 karung bawang bombai perkakarungnya15 Kg. 10 kotak lobak putih, dan 27 keranjang bunga kol.

“Supir dan BB diamankan di Mapolsek Seluas. Pelaku EH warga Mandor, Kabupaten Landak. Pelaku melanggar UU RI nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) , dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak lima milyar,” sebut Kapolres.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *