banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Soal Pembukaan Sekolah, Kemendikbud Ingatkan Lagi Penerapan SKB 4 Menteri

Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud. (Kemendikbud)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na’im, menegaskan kembali tentang pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi Covid-19. Usulan sebagian masyarakat tentang membuka kembali sekolah, menurutnya harus dipertimbangkan secara matang.

“Kita paham, ada usulan masyarakat untuk membuka kembali (sekolah), namun perlu kita patuhi aturan kesehatan,” ujarnya, dalam Bincang Pendidikan Tentang Evaluasi Implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yang diselenggarakan Kemendikbud secara virtual, di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Pada 15 Juni 2020, empat kementerian mengeluarkan SKB terkait penyelenggaraan proses belajar mengajar tahun ajaran 2020-2021. Keempat kementerian tersebut adalah Kemendikbud, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk sekolah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut diharapkan tetap melanjutkan proses belajar dari rumah (BDR).

Hal ini juga ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang mengatakan, jumlah prosentase murid yang berada pada zona-zona tersebut mencapai 94 persen, sedangkan sisanya, 6 persen, berada pada zona hijau.

“Sebanyak 4 persen murid yang berada pada zona hijau diizinkan untuk menyelenggarakan proses belajar tatap muka, namun dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal tersebut harus ditetapkan dengan keputusan dari Gugus Tugas Covid-19 pada daerah tersebut,” katanya.

Evaluasi Tahun Ajaran Baru
Menurut Ainun, berdasarkan pemantauan selama dua minggu berjalannya tahun ajaran baru, sebagian besar pemerintah daerah dinyatakan telah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan keputusan pemerintah.

Adapun tahapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah pada zona hijau dilakukan bertahap dimulai dengan jenjang SMA/sederajat dan SMP/sederajat. Pada tahap kedua, paling cepat dua bulan atau September 2020, SD/sederajat dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kemudian paling cepat dua bulan setelah tahap kedua (paling cepat November 2020), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka kembali.

Evaluasi yang dilakukan Kemendikbud tersebut akan mempertimbangkan data kesehatan dan data pendidikan, masukan para ahli dan praktisi, serta masukan para orang tua, peserta didik, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

“Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan,” tegas Ainun.

Terkait pembukaan sekolah di luar zona hijau, Ainun menjelaskan, saat ini Kemendikbud bersama kementerian lain sedang mengevaluasi teknis penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada wilayah di luar zona hijau, misalnya zona kuning.

“Kami tetap memrioritaskan kesehatan dan keselamatan, namun harus menjaga proses belajar yang aman. Kami sedang evaluasi bagaimana zona kuning dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, supaya risiko penularan Covid-19 bisa diperkecil,” ujarnya.

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *