banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Selama Pandemi Corona, Anak-anak Korban Prostitusi di Indonesia Kian Banyak

Ilustrasi penangkapan kasus prostitusi (capture)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa kasus prostitusi anak semakin meningkat selama Pandemi Covid-19, tercatat ada 88 kasus anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak.

Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah memaparkan berdasarkan pantauan KPAI sejak Juli-September 2020, 88 kasus itu didominasi oleh anak korban eksploitasi pekerja anak sebanyak 18 kasus dan anak korban prostitusi 13 kasus.

“Selebihnya anak korban perdagangan, anak korban adopsi ilegal, anak korban eksploitasi seks, komersial anak dan anak (pelaku) rekrutmen ESKA dan Prostitusi,” kata Ai Maryati, Rabu (18/11/2020).

Dia menjelaskan rata-rata ada lebih dari satu orang anak pada setiap kasusnya, dan kebanyakan anak perempuan usia 12-18 tahun yang menjadi korban.

Baca Juga:KPAI Sesalkan Keterlibatan Anak di Penyambutan Habib Rizieq

“Mereka menggunakan beragam media sosial seperti Facebook, MiChat, Wechat dan Whatsapp yang kemudian dihubungkan kepada pelanggan,” jelasnya.

Semua kasus melibatkan mucikari yang berjaringan, mucikari ini biasanya merangkap sebagai pacar dan terlibat hidup bersama untuk memperdaya korban bahkan mencabulinya terlebih dahulu sebelum dijual.

Ai Maryati menjamin saat ini korban sudah berada dalam perlindungan layanan Pemerintah Daerah setempat, baik P2TP2A atau Panti Sosial yang menangani perempuan dan anak untuk dilakukan pemulihan dan penanganan serta memastikan pemenuhan hak-hak anak, terutama kesehatan fisik dan psikologis.

Proses hukum anak juga sedang berjalan dan hampir seluruhnya menggunakan UU NO 35/20014 tentang Perlindungan Anak pasal 76D dan pasal 81 yang pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun plus denda.

“KPAI mengimbau pada Aparat baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk senantiasa mencermati adanya cara proses dan tujuan anak dieksploitasi secara seksual yang ditunjukkan oleh UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi bagian penting penegakkan hukum serta pemenuhan Hak Restitusi,” ucapnya.

Baca Juga:Banyak Anak Kecil Diajak Ikut Jemput Habib Rizieq ke Bandara, Ini Kata KPAI

Ai Maryati juga meminta pemerintah untuk waspada akan ledakan pekerja anak di era pandemik ini agar jaminan hak pendidikan anak-anak harus benar-benar dipenuhi, serta penguatan skill dan penempatan lapangan kerja baru harus menjadi pintu masuk agar dapat menekan anak dan remaja agar tidak terlibat dalam pekerjaan terburuk anak.

Sumber : Suara.com

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *