banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Hakim PN Ketapang Tolak Eksepsi Terdakwa Isa Anshari

banner 120x600

KETAPANG (triggernetmedia.com) -Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap mantan gubernur Kalbar, Cornelis di media sosial, Isa Anshari berbicara dimuka persidangan, Ia mengaku menghargai dan menerima putusan sela yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

“Saya ingin menyampaikan keinginan saya ke Majelis Hakim dan JPU agar proses hukum berjalan tidak terintervensi oleh pelapor atau pihak manapun. Dan proses hukum benar-benar melihat fakta-fakta persidangan dan memutuskan seadil-adilnya perkara ini,” ujarnya di persidangan PN Ketapang, Selasa (18/12).

Isa Anshari menyatakan apa yang dilakukan dirinya semata-mata merupakan sebuah reaksi atas kecintaan terhadap suku dan agama dan merupkan pembelaan dirinya atas marwah melayu dan Islam yang dikatakan adalah penjajah oleh mantan Gubernur Kalbar, Cornelis.

“Saya meminta agar JPU wajib menghadirkan pelapor yakni Cornelis diruang sidang agar persoalan yang ada bisa jelas dan Cornelis bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah ia perbuat sehingga memancing reaksi dari banyak orang termasuk saya,” kata Isa Anshari.

Dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian beragendakan pembacaan putusan sela terhadap nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Isa Anshari itu majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim juga menolak pengalihan penahanan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.

“Setelah mendengar surat dakwaan dari JPU serta mendengar eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim telah mempelajari dan menimbang hal tersebut,” kata hakim ketua, Iwan Wardhana yang memimpin jalannya persidangan.

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang telah disampaikan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga majelis hakim menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Isa Anshari tidak diterima, kemudian memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ketapang terhadap terdakwa serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

“Karena eksepsi tidak diterima, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini,” ajar hakim ketua, Iwan Wardhana.

Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Isa Anshari, akan dilanjutkan pada hari Kamis (3/1/2019) mendatang. Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian di PN Ketapang dengan terdakwa Isa Anshari itu diagendaksn dengan menghadirkan saksi korban, yang akan diperiksa terlebih dahulu pada sidang lanjutan.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *