banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Gerebek Ganja Sintetis Industri Rumahan,13 Orang Jadi Tersangka

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka saat menggerebek rumah industri ganja sintetis alias tembakau gorila di Surabaya, Jawa Timur. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka saat menggerebek rumah industri ganja sintetis alias tembakau gorila di Surabaya, Jawa Timur.

Total, sebanyak 28,4 kilogram ganja sintetis disita polisi. Sementara para tersangka adalah RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH, dan RTF.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Penangkapan dilakukan di Jakarta dan Surabaya sejak tanggal 27 Januari 2020 lalu.

“Selama kurun waktu hampir 2 minggu, ada total 13 tersangka dan satu lagi DPO (daftar pencarian orang),” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2).

Kekinian, polisi masih memburu satu orang DPO berinsial DBB. Sosok DBB diduga menjadi bandar dalam jaringan ini.

“Masih satu tersangka DPO. Mudah-mudahan yang DPO ini bisa diamankan dan bisa kita kembangkan,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, para tersangka kerap memasarkan ganja sintetis tersebut di jejaring media sosial. Biasanya, Instagram dan Facebook menjadi ruang yang ampuh untuk menjaring para pembeli.

“Kalau saya jelaskan ini use of internet narkotik, bersangkutan melalui akun online shop dan akun medsos untuk menjual dan memperdagangkan tembakau Gorila ini. Ada ganja online dan kemudian usernya pengin lakukan transaksi pembelian bisa dirrect massanger lewat Instagram dan bisa mengikuti salah satu akun grup di Line,” beber Herry.

Para tersangka , sebut Herry, memasarkan ganja sintetis ini secara sistematis. Para pembeli diminta mengisi formulir data diri untuk kemudian melakukan verifikasi.

“Ada semacam form yang harus diisi dan ada cek dan ricek baru dijualkan,” jelasnya.

Biasanya, para tersangka mematok ganja sintetis dengan berbagai macam harga mulai dari Rp. 400 ribu hingga Rp. 2 juta. Oleh para tersangka, ganja sintetis ini dikirim melalui jasa ojek online maupun ekspedisi.

“Kadang mereka menggunakan ojol dan dia pun menyasar tempat dan penerimanya di tempat umum atau dikenali. Dan ada juga dia kirim menggunakan jasa pengiriman resmi,” kata Herry.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milliar. Melansir Suara.com

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *