banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polres Ketapang Tertibkan Lokasi PETI

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Sayan Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Sabtu (13/6/2020)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Jajaran Polres Ketapang pada Sabtu sore (13/6/2020) melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Sayan Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

Tim Polres Ketapang yang tiba di lokasi pada pukul 17.00 wib itu langsung menyampaikan imbauan kepada warga yang berada di lokasi agar menghentikan kegiatan PETI.

“Karena limbah dari pengolahan tambang akan merusak lingkungan atau ekosistem sekitarnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya Driyan Maestro SIK, Senin (15/6/2020) di Ketapang.

Kemudian, sambung AKP Primastya, pada Minggu (14/6/2020) pukul 09.00 wib pihaknya juga menertibkan lokasi pertambangan lainnya.

“Ini merupakan respon cepat Polres Ketapang dalam menindaklanjuti isu dan berita yang sempat beredar beberapa hari lalu di media elektronik serta media online terkait aktivitas penambangan di daerah Sayan.

Tim gabungan dari Polres Ketapang langsung kita terjunkan ke lokasi peti yang terletak di Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai untuk melakukan pengecekan,” jelasnya.

“Setibanya dilokasi, tim menemukan beberapa warga penjaga. Kemudian, melakukan kegiatan preemtif dan preventif melalui himbauan kepada warga yang berada di lokasi tersebut untuk tidak melakukan kegiatan penambangan karena dampaknya akan merusak lingkungan” jelasnya menambahkan.

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Sayan Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Minggu (14/6/2020).

 

Polres Ketapang sebelumnya telah mengambil langkah kongkrit terkait masalah PETI dengan melakukan tindakan penegakan hukum dengan melakukan penertiban aktivitas PETI di lokasi yang sama pada sekitar medio bulan November 2019 lalu.

“Yakni pada 8 November 2019 lalu, di lokasi Sayan ini, kami sudah melakukan upaya hukum dengan mengamankan sekitar 18 pelaku penambang tanpa izin serta barang bukti 133 karung bahan tambang dan 4 buah mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut bahan tambang. Yang mana kesemua kasus sudah mendapat putusan inkrah dari pengadilan Negeri Ketapang ” Jelas Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya Driyan Maestro SIK

Sementara tiu, Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, SIK, MH mengimbau agar masyarakat lebih bijak dan berhati hati dalam menggunakan medsos atau menyebarkan berita yang belum pasti kebenaran faktanya.

“Agar hal yang kita share ke media sosial tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara esensi berita dan faktanya, serta untuk menghindari kita dari jeratan hukum yang sudah di atur dalam undang-undang informatika Transaksi Elektronik (UU-ITE), dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat apalagi saat sekarang ini kita sedang melakukan normalisasi dari pandemi covid-19 ini, katanya menambahkan.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *