banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

2 Terdakwa dengan 21 kg Sabu dituntut JPU seumur hidup

banner 120x600


LANDAK (triggernetmedia.com)
– Sidang pembacaan tuntutan terhadap 2 orang terdakwa atas kepemilikan 21 kilogram narkoba jenis shabu digelar Pengadilan Negeri Ngabang. Selasa (9/10).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Landak, Sri Ambar Prasongko mengungkapkan agenda persidangan kasus narkotika kedua terdakwa dengan nomor register perkara PDM-52/LDK-1/07/2918 itu menghadirkan terdakwa SU (49) warga dusun Teluk Banjar Karimunting, Kabupaten Bengkayang, dan terdakwa AM (41) warga Pengadang Nukut Balai karangan, Kabupaten Sanggau.

“Sebelumnya terdakwa SU diperintahkan saudara Dagot di Pontianak untuk mengambil shabu di Kuching, Malaysia. SU dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta per kilogram shabu. Terdakwa SU kemudian mengajak terdakwa AM berangkat ke Kuching, Malaysia untuk mengambil shabu tersebut,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Sri Ambar Prasongko.

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, Kepala Seksi Pidana Umum Sri Ambar Prasongko mengungkap bahwa kedua terdakwa membawa narkotika jenis shabu ke Indonesia. Namun, kedua terdakwa tidak bisa lewat perbatasan.

“Terdakwa AM kemudian meminta bantuan kepada saksi Jimmy, saksi Santy dan YA (red-DPO) untuk meloloskan narkotika jenis shabu itu ke Indonesia melalui jalan tikus,” ungkapnya.

Setelah meloloskan narkotika jenis shabu ke Indonesia, kemudian terdakwa AM membawa paket sabu tersebut menggunakan mobil Fortuner KB 1671 VL untuk diantar ke terdakwa SU. Terdakwa AM kemudian mengatur waktu pertemuan dengan terdakwa SU untuk mengantar narkotika itu ke Ngabang, Kabupaten Landak. Setelah sabu diserahkan ke SU, naas keduanya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Keduanya digeledah, kemudian ditemukan barang bukti sabu sabu sebanyak 21 paket dengan berat kurang lebih 21 kilogram. Keduanya pun digelandang ke kantor BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kepala Seksi Pidana Umum Sri Ambar Prasongko. Atas perbuatan pidana kedua terdakwa itu di dakwa dengan tuntutan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,subsidair pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa SU dan AM dituntut hukuman seumur hidup. JPU meminta majelis hakim menyita seluruh Barang Bukti (BB) disita negara.

Sidang di PN Landak dengan agenda pembacaan tuntutan JPU itu dipimpin hakim ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, dan hakim anggota Indra Josep Marpaung dan Firdaus Sodiqin.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Lamran turut hadir mendengarkan pembacaan tuntutan JPU. majelis hakim yang dipimpin hakim ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, dan hakim anggota Indra Josep Marpaung dan Firdaus Sodiqin. Agenda sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Oktober 2018 mendatang. Dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *