<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>syarat Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/syarat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/syarat/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Sun, 23 Feb 2025 23:16:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>syarat Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/syarat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kemenag Umumkan Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat dan Prosedur Penggantian</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/02/24/kemenag-umumkan-nama-jemaah-haji-khusus-2025-ini-syarat-dan-prosedur-penggantian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Feb 2025 23:16:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesra]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<category><![CDATA[ibadah haji]]></category>
		<category><![CDATA[Jemaah Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[Kuota Haji]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=122074</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus tahun 1446 H/2025 M telah selesai. Sebanyak 16.305 jemaah berhasil melunasi biaya haji mereka, yang berarti seluruh kuota untuk haji khusus sudah terpenuhi. Pada tahap pertama, yang berlangsung dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025, sebanyak 14.467 jemaah berhasil melunasi. Sedangkan tahap kedua, yang dibuka antara 14 [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/24/kemenag-umumkan-nama-jemaah-haji-khusus-2025-ini-syarat-dan-prosedur-penggantian/">Kemenag Umumkan Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat dan Prosedur Penggantian</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah <a href="https://www.suara.com/tag/haji">Haji</a> (Bipih) untuk <a href="https://www.suara.com/tag/jemaah-haji">jemaah haji</a> khusus tahun 1446 H/2025 M telah selesai. Sebanyak 16.305 jemaah berhasil melunasi biaya haji mereka, yang berarti seluruh kuota untuk haji khusus sudah terpenuhi.</p>
<p>Pada tahap pertama, yang berlangsung dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025, sebanyak 14.467 jemaah berhasil melunasi. Sedangkan tahap kedua, yang dibuka antara 14 hingga 21 Februari 2025, menyelesaikan sisa 1.838 kuota.</p>
<p>“Sebagai bagian dari komitmen kami terhadap transparansi, hari ini kami merilis daftar lengkap 16.305 jemaah yang telah melunasi biaya haji 2025,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah <a href="https://www.suara.com/tag/kemenag">Kemenag</a>, Hilman Latief, pada rilis yang diterima Suara.com, Minggu (23/2/2025).</p>
<p>Hilman menambahkan bahwa rilis ini juga bertujuan untuk memberi jemaah kepastian terkait status mereka, yang dapat memeriksa apakah nama mereka sudah tercantum sebagai calon jemaah haji tahun ini.</p>
<p>Selain pengumuman nama, Hilman juga menjelaskan prosedur bagi jemaah haji khusus yang telah melunasi tetapi memutuskan untuk menunda atau membatalkan keberangkatan mereka.</p>
<p>Prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara <a href="https://www.suara.com/tag/ibadah-haji">Ibadah Haji</a> Khusus (PIHK).</p>
<figure class="image"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/07/42986-ilustrasi-ibadah-haji-pixabay.jpg" alt="Ilustrasi ibadah Haji (pixabay)" width="653" height="366" /><figcaption>Ilustrasi ibadah Haji (pixabay)</figcaption></figure>
<p><strong>Prosedur Penggantian untuk Jemaah yang Menunda Keberangkatan</strong></p>
<p>Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa apabila ada jemaah haji khusus yang menunda keberangkatan setelah pelunasan, mereka dapat digantikan oleh jemaah lain dengan dua <a href="https://www.suara.com/tag/syarat">syarat</a> utama.</p>
<ul>
<li>Pertama, pengganti harus berasal dari nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama.</li>
<li>Kedua, pengganti tersebut sudah terdaftar dengan nomor porsi minimal sejak 22 Januari 2025.</li>
<li>“Prosedur ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggantian dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan,” jelas Nugraha.</li>
<li>Untuk penggantian, PIHK harus melaporkan jemaah yang menunda atau membatalkan kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dan mengajukan permohonan dengan melampirkan dua dokumen:</li>
<li>Surat pernyataan bermaterai dari jemaah yang menunda</li>
<li>Serta surat tanggung jawab dari PIHK terkait keabsahan data.</li>
</ul>
<p>Proses pengajuan penggantian ini akan divalidasi melalui verifikasi oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Jika disetujui, penggantian akan dimasukkan dalam sistem SISKOHAT. Apabila tidak ada pengganti yang memenuhi syarat, kuota yang kosong akan dialokasikan untuk jemaah yang siap berangkat.</p>
<p>Pengajuan penggantian jemaah haji khusus lunas tunda ini dibuka mulai 24 Februari hingga 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB dan dapat dikirimkan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.</p>
<p>Nugraha Stiawan mengingatkan bahwa PIHK wajib mematuhi Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 terkait prosedur pengisian <a href="https://www.suara.com/tag/kuota-haji">kuota haji</a> khusus dan memberikan informasi tersebut kepada seluruh jemaah yang terdaftar.</p>
<p>“Keputusan ini adalah acuan bagi seluruh pihak untuk menjalankan tata cara pengisian kuota secara tepat, serta memastikan kejelasan bagi setiap jemaah haji khusus,” tutupnya.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/24/kemenag-umumkan-nama-jemaah-haji-khusus-2025-ini-syarat-dan-prosedur-penggantian/">Kemenag Umumkan Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat dan Prosedur Penggantian</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Daftar Harga Sapi dan Kambing Kurban 2024 Terbaru, Cek Syarat Lengkapnya!</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2024/06/06/daftar-harga-sapi-dan-kambing-kurban-2024-terbaru-cek-syarat-lengkapnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jun 2024 16:44:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>
		<category><![CDATA[Tips]]></category>
		<category><![CDATA[# kambing]]></category>
		<category><![CDATA[# sapi]]></category>
		<category><![CDATA[#Harga]]></category>
		<category><![CDATA[Hewan kurban]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Adha]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=112288</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha yang akan berlangsung sebentar lagi, banyak orang yang mulai mencari informasi tentang harga hewan kurban tahun 2024 baik untuk referensi maupun perbandingan. Berikut akan kami berikan daftar harga sapi dan kambing kurban 2024 terbaru. Sesuai dengan jadwal kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Hari Raya Idul Adha 1445 H jatuh pada hari Senin, 17 Juni [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/06/06/daftar-harga-sapi-dan-kambing-kurban-2024-terbaru-cek-syarat-lengkapnya/">Daftar Harga Sapi dan Kambing Kurban 2024 Terbaru, Cek Syarat Lengkapnya!</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Dalam menyambut Hari Raya <a href="https://www.suara.com/tag/idul-adha">Idul Adha</a> yang akan berlangsung sebentar lagi, banyak orang yang mulai mencari informasi tentang <a href="https://www.suara.com/tag/harga">harga</a> <a href="https://www.suara.com/tag/hewan-kurban">hewan kurban</a> tahun 2024 baik untuk referensi maupun perbandingan. Berikut akan kami berikan daftar harga <a href="https://www.suara.com/tag/sapi">sapi</a> dan <a href="https://www.suara.com/tag/kambing">kambing</a> kurban 2024 terbaru.</p>
<p>Sesuai dengan jadwal kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Hari Raya Idul Adha 1445 H jatuh pada hari Senin, 17 Juni 2024. Menjelang lebaran haji, masyarakat mulai mempersiapkan hewan untuk dikurbankan.</p>
<p>Kewajiban berkurban sendiri menjadi satu hal yang sangat penting bahkan wajib bagi umat Muslim yang tergolong mampu. Oleh sebab itu, tidak heran bila banyak yang mencari informasi mengenai kisaran harga hewan kurban khususnya sapid an kambing.</p>
<p>Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan ibadah kurban setahun sekali sebagai bentuk ketaatan umat muslim kepada Allah SWT. Penasaran dengan harha hewan kurban terbaru? Mari simak ulasan selengkapnya berikut ini.</p>
<h2><strong>Harga Kambing Kurban 2024 Terbaru </strong></h2>
<p>Secara rinci, berikut ini adalah harga kambing untuk kurban menurut jenisnya:</p>
<p><strong>1. Kambing Jantan Bligon Dewasa </strong></p>
<p>• Harga jual: Rp3,65 juta – Rp3,85 juta</p>
<p>• Harga beli: Rp3,45 juta – Rp3,65 juta</p>
<p><strong>2. Kambing Jantan Bligon Muda </strong></p>
<p>• Harga jual: Rp2,1 juta – Rp2,35 juta</p>
<p>• Harga beli: Rp2 juta – Rp2,15 juta</p>
<p><strong>3. Kambing Jantan Bligon Cempe </strong></p>
<p>• Harga jual: Rp1,15 juta – Rp1,45</p>
<p>• Harga beli: Rp1,1 juta – Rp1,13 juta</p>
<p><strong>4. Kambing Betina Bligon Muda </strong></p>
<p>• Harga jual: Rp1,6 juta – Rp1,75 juta</p>
<p>• Harga beli: Rp1,5 juta – Rp1,16 juta</p>
<p><strong>5. Kambing Jantan Jawa Dewasa </strong></p>
<p>• Harga jual: Rp2,45 juta – Rp2,65 juta</p>
<p>• Harga beli: Rp1,6 juta – Rp2,4 juta</p>
<p><strong>6. Kambing Jantan Jawa Muda </strong></p>
<p>• Harga jual: Rp1,75 juta – Rp1,8 juta</p>
<p>• Harga jual: Rp1,75 juta – Rp1,8 juta</p>
<p><strong>7. Kambing Betina Jawa Dewasa </strong></p>
<p>• Harga jual: Rp1,55 juta – Rp1,6 juta</p>
<p>• Harga beli: Rp1,5 juta – Rp1,55 juta</p>
<p><strong>8. Kambing Betina Jawa Muda </strong></p>
<p>• Harga jual: Rp1,3 juta – Rp1,35 juta</p>
<p>• Harga beli: Rp1,2 juta – Rp1,3 juta</p>
<p><strong>9. Kambing Betina Jawa Cempe </strong></p>
<p>• Harga jual: Rp650 ribu – Rp800 ribu</p>
<p>• Harga beli: Rp600 ribu – Rp750 ribu</p>
<h2><strong>Harga Sapi Kurban 2024 Terbaru </strong></h2>
<p>Berikut adalah harga sapi kurban 2024 terbaru:</p>
<p><strong>1. Sapi Jantan Simenttal/limosin dewasa </strong></p>
<p>• Harga jual: Rp.21.500.000</p>
<p>• Harga Beli: Rp.21.000.000</p>
<p><strong>2. Sapi Jantan Simenttal/limosin 1 tahun </strong></p>
<p>• Harga Jual: Rp. Rp. 16.000.000</p>
<p>• Harga Beli: Rp.15.000.000</p>
<p><strong>3. Sapi Jantan Simenttal limosin 3-5 bulan (pedet) </strong></p>
<p>• Harga Jual: Rp. Rp. 11.500.000</p>
<p>• Harga Beli: Rp.11.000.000</p>
<p><strong>4. Sapi Jantan putih dewasa </strong></p>
<p>• Harga Jual: Rp. Rp. 24.000.000</p>
<p>• Harga Beli: Rp.23.000.000</p>
<p><strong>5. Sapi Jantan putih 1 tahun </strong></p>
<p>• Harga Jual: Rp. Rp. 15.500.000</p>
<p>• Harga Beli: Rp.15.000.000</p>
<h2><strong><a href="https://www.suara.com/tag/syarat">Syarat</a> Sapi dan Kambing untuk Kurban </strong></h2>
<p>Berikut adalah beberapa syarat sapi dan kambing kurban:</p>
<ul>
<li>Usia minimal kambing yang akan dikurbankan yaitu 2 tahun serta sudah masuk tahun ketiga dari usianya.</li>
<li>Usia minimal sapi atau kerbau yang akan dikurbankan yakni 3 tahun dan sudah masuk tahun ketiga dari usianya.</li>
<li>Mata tidak buta.</li>
<li>Telinga tidak terpotong.</li>
<li>Kaki tidak kondisi pincang.</li>
<li>Jika memiliki tanduk, harus dalam keadaan yang sempurna.</li>
<li>Tidak sedang sakit.</li>
<li>Berat badan yang cukup, tidak kurus.</li>
<li>Ekor tidak terpotong.</li>
<li>Kulit tidak memiliki kudis.</li>
<li>Tidak sedang hamil atau menyusui</li>
</ul>
<p>Demikianlah daftar harga sapi dan kambing kurban 2024 terbaru. Semoga bermanfaat!</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/06/06/daftar-harga-sapi-dan-kambing-kurban-2024-terbaru-cek-syarat-lengkapnya/">Daftar Harga Sapi dan Kambing Kurban 2024 Terbaru, Cek Syarat Lengkapnya!</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Buka Rekrutmen Calon Tamtama 2024: Berikut Persyaratan, Jadwal Seleksi, dan Kuota</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2024/04/11/polri-buka-rekrutmen-calon-tamtama-2024-berikut-persyaratan-jadwal-seleksi-dan-kuota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Apr 2024 12:06:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Comunity]]></category>
		<category><![CDATA[Education]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Milenial]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[#CalonTamtama]]></category>
		<category><![CDATA[#JadwalSeleksi]]></category>
		<category><![CDATA[#OrangAsliPapua]]></category>
		<category><![CDATA[#Persyaratan]]></category>
		<category><![CDATA[#SeleksiPolri]]></category>
		<category><![CDATA[#serbaserbi]]></category>
		<category><![CDATA[2024]]></category>
		<category><![CDATA[kuota]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[rekrutmen]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=109422</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Polri membuka rekrutmen untuk calon Tamtama Polri tahun 2024. Masa pendaftaran dibuka hingga 25 April 2024, rekrutmen ini terbuka untuk laki-laki alumni sekolah menengah atas dan sederajat. Calon Tamtama Polri harus berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan. Namun, untuk peserta Orang Asli Papua (OAP), usia maksimal adalah [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/04/11/polri-buka-rekrutmen-calon-tamtama-2024-berikut-persyaratan-jadwal-seleksi-dan-kuota/">Polri Buka Rekrutmen Calon Tamtama 2024: Berikut Persyaratan, Jadwal Seleksi, dan Kuota</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Polri membuka rekrutmen untuk calon Tamtama Polri tahun 2024. Masa pendaftaran dibuka hingga 25 April 2024, rekrutmen ini terbuka untuk laki-laki alumni sekolah menengah atas dan sederajat.</p>
<p>Calon Tamtama Polri harus berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.</p>
<p>Namun, untuk peserta Orang Asli Papua (OAP), usia maksimal adalah 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan.</p>
<p>Kuota yang dibuka oleh Polri tahun ini mencapai 1.600 orang. Pendidikan akan dimulai pada 22 Juli 2024 dan berakhir pada 18 Desember 2024.</p>
<p>Pendidikan akan dilakukan selama 5 bulan di Pusat Pendidikan Sabhara Polri, Sidoarjo, Jawa Timur, dan SPN Polda Kalsel.</p>
<p>Peserta yang lulus akan mendapatkan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada).</p>
<p>Persyaratan pendidikan untuk calon Tamtama Polri termasuk berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/SMK/MAK, kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan.</p>
<p>Peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah paket A dan paket B.</p>
<p>Jadwal seleksi rekrutmen Tamtama Polri 2024 sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>26 – 28 April: Pemeriksaan Administrasi Awal</li>
<li>10 – 12 Mei: Pemeriksaan Kesehatan Tahap I</li>
<li>15 – 16 Mei: Pemeriksaan Psikologi Tahap I</li>
<li>28 – 29 Mei: Uji Akademik</li>
<li>30 Mei: Asesmen Mental Ideologi</li>
<li>9 – 10 Juni: Pemeriksaan Kesehatan Tahap II</li>
<li>13 – 14 Juni: Uji Jasmani dan Antropometri Calon Tamtama Polri</li>
<li>19 – 20 Juni: Pemeriksaan Psikologi Tahap II</li>
<li>21 – 22 Juni: Pemeriksaan Administrasi Akhir</li>
<li>21 – 24 Juni: Supervisi Panitia Pusat</li>
<li>28 Juni: Sidang Akhir Panitia Daerah</li>
<li>22 Juli: Pembukaan Pendidikan Tamtama Polri</li>
</ul>
<p>Calon peserta dilarang mendaftar pada lebih dari satu jalur seleksi Polri.</p>
<p>Informasi lebih lanjut mengenai syarat pendaftaran dapat dilihat di website penerimaan Polri.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/04/11/polri-buka-rekrutmen-calon-tamtama-2024-berikut-persyaratan-jadwal-seleksi-dan-kuota/">Polri Buka Rekrutmen Calon Tamtama 2024: Berikut Persyaratan, Jadwal Seleksi, dan Kuota</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korban PHK Bisa Terima Rp 600 Ribu, Ini Syarat Dapat BSU Tahap 2</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/09/22/korban-phk-bisa-terima-rp-600-ribu-ini-syarat-dapat-bsu-tahap-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Sep 2022 07:39:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kesra]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# cek penerima]]></category>
		<category><![CDATA[# tahap 2]]></category>
		<category><![CDATA[BSU]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=84563</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Para pekerja korban PHK bisa bernapas lega, sebab mereka masih bisa mendapatkan BSU tahap 2 sebesar Rp 600 ribu. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Melalui akun Instagram resmi @kemnaker mengumumkan bahwa para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja masih bisa mendapatkan BLT gaji sebesar Rp 600 ribu. Ada beberapa syarat yang harus [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/09/22/korban-phk-bisa-terima-rp-600-ribu-ini-syarat-dapat-bsu-tahap-2/">Korban PHK Bisa Terima Rp 600 Ribu, Ini Syarat Dapat BSU Tahap 2</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Para pekerja korban <a href="https://www.suara.com/tag/phk">PHK</a> bisa bernapas lega, sebab mereka masih bisa mendapatkan <a href="https://www.suara.com/tag/bsu">BSU</a> <a href="https://www.suara.com/tag/tahap-2">tahap 2</a> sebesar Rp 600 ribu. Meski demikian, ada beberapa <a href="https://www.suara.com/tag/syarat">syarat</a> yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji.</p>
<p>Melalui akun Instagram resmi @kemnaker mengumumkan bahwa para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja masih bisa mendapatkan BLT gaji sebesar Rp 600 ribu.</p>
<p>Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK. Simak berikut syarat-syaratnya agar bisa dapat BSU tahap 2.</p>
<p><strong>Syarat Pekerja Korban PHK Dapat BSU Tahap 2</strong></p>
<p>Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja korban PHK agar bisa mendapat suntikan dana Rp 600 ribu. Dinukil dari laman <a href="https://www.suara.com/news/2022/09/22/142647/pekerja-korban-phk-bisa-terima-rp-600-ribu-ini-syarat-dapat-bsu-tahap-2"><em>suara.com</em></a>.</p>
<ul>
<li>Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022</li>
<li>Pekerja yang kena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU selama memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022</li>
<li>Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa cek status penerima secara mandiri melalui laman bsu.kemnaker.go.id.</li>
</ul>
<p><strong>Cara <a href="https://www.suara.com/tag/cek-penerima">Cek Penerima</a> BSU 2022</strong></p>
<p>Untuk memastikan pekerja korban PHK mendapatkan BSU, Anda bisa memeriksanya melalui laman Bsu.kemnaker.go.id dengan mengikuti panduan di bawah ini.</p>
<ol>
<li>Buka laman <a href="https://kemnaker.go.id/">https://kemnaker.go.id</a></li>
<li>Masuk ke akun Anda dengan memilih Login. Jika Anda belum memiliki akun, pilih Daftar Akun, lalu isilah data diri mulai dari NIK, nama sesuai KTP dan nama ibu kandung</li>
<li>Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar</li>
<li>Setelah berhasil mendaftarkan diri, lakukan Login</li>
<li>Isilah profil diri mulai dari foto profil, biodata, status pernikahan dan tipe lokasi</li>
<li>Setelah pengisian data selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.</li>
</ol>
<p>Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul notifikasi centang hijau. Namun, jika tidak terdaftar, maka akan muncul tulisan Anda tidak terdaftar.</p>
<p>Bagi pekerja korban PHK yang merasa sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU namun tidak terdaftar, Anda bisa menyampaikan keluhan Anda dengan menelepon ke nomor 175 atau WhatsApp ke nomor 081380070175.</p>
<p> </p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/09/22/korban-phk-bisa-terima-rp-600-ribu-ini-syarat-dapat-bsu-tahap-2/">Korban PHK Bisa Terima Rp 600 Ribu, Ini Syarat Dapat BSU Tahap 2</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Jadwal, Syarat Pencairan hingga Cara Cek Status BSU</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/05/11/ini-jadwal-syarat-pencairan-hingga-cara-cek-status-bsu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 May 2022 03:17:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kesra]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[# BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair]]></category>
		<category><![CDATA[# cara cek status BSU]]></category>
		<category><![CDATA[# kapan cair]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan subsidi upah]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[BSU]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=77392</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah telah mengumumkan bahwa program BSU Bantuan Subsidi Upah kembali dilanjutkan di tahun 2022. Lantas, BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair? BSU Bantuan Subsidi Upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan oleh Kemnaker dengan tujuan untuk membantu pekerja bertahan di tengah pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa BSU 2022 kembali disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/05/11/ini-jadwal-syarat-pencairan-hingga-cara-cek-status-bsu/">Ini Jadwal, Syarat Pencairan hingga Cara Cek Status BSU</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pemerintah telah mengumumkan bahwa program <a href="https://www.suara.com/tag/bsu">BSU</a> <a href="https://www.suara.com/tag/bantuan-subsidi-upah">Bantuan Subsidi Upah</a> kembali dilanjutkan di tahun 2022. Lantas, <em><strong>BSU Bantuan Subsidi Upah <a href="https://www.suara.com/tag/kapan-cair">kapan cair</a>?</strong></em></p>
<p>BSU Bantuan Subsidi Upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan oleh Kemnaker dengan tujuan untuk membantu <a href="https://www.suara.com/tag/pekerja">pekerja</a> bertahan di tengah pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa BSU 2022 kembali disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Penyaluran tersebut akan dilakukan melalui 4 bank BUMN. <a href="https://www.suara.com/tag/bsu-bantuan-subsidi-upah-kapan-cair">BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair</a>?</p>
<p>Basis data penerima BSU 2022 juga masih menggunakan data peserta <a href="https://www.suara.com/tag/bpjs-ketenagakerjaan">BPJS Ketenagakerjaan</a>. Itu artinya jika ingin mendapatkan BSU harus menjadi peserta program jaminan sosial itu. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima yaitu sebesar Rp1 juta. Besaran BSU 2022 ini masih sama seperti tahun 2021 lalu. Berikut penjelasan BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair.</p>
<p><strong>BSU Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? </strong></p>
<p>Sayangnya, BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair masih menjadi pertanyaan. Semula, program BSU Bantuan Subsidi Upah ditargetkan dapat dicairkan ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan pada April 2022. Namun sayangnya, target tersebut meleset karena persiapan belum selesai.</p>
<p>Selama ini untuk cek daftar nama penerima BSU Bantuan Subsidi Upah, setiap pekerja dapat mengecek link pada situs Kemnaker maupun pada website BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p><strong>Apa Saja Syaratnya?</strong></p>
<p>Dilansir dari laman BSU Kemnaker dan <a href="https://www.suara.com/news/2022/05/11/085430/bsu-bantuan-subsidi-upah-kapan-cair-ini-jadwal-syarat-pencairan-hingga-cara-cek-status-bsu?page=all"><em>suara.com</em></a>, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan subsidi upah:</p>
<ul>
<li>Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.</li>
<li>Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.</li>
<li>Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.</li>
<li>Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.</li>
</ul>
<p>BSU Subsidi Upah diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).</p>
<p><strong><a href="https://www.suara.com/tag/cara-cek-status-bsu">Cara Cek Status BSU</a></strong></p>
<p>Berikut ini adalah cara cek status pencairan <a href="https://www.suara.com/tag/bsu">BSU</a> <a href="https://www.suara.com/tag/bantuan-subsidi-upah">Bantuan Subsidi Upah</a>:</p>
<p>1. Login ke laman bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki.</p>
<p>2. Jika belum memiliki akun, maka harus daftar dulu di menu registrasi.</p>
<p>3. Setelah berhasil login, silakan lengkapi profil yang ada.</p>
<p>4. Setelah lengkap, kemudian cek pemberitahuan, maka akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.</p>
<p>Jika nama Anda masuk ke dalam penerima BSU 2021, kemungkinan besar Anda akan mendapatkan BSU 2022.</p>
<p>Anda akan mendapatkan notifikasi jika Anda telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Kemudian, tidak lama lagi, BSU akan segera cair. Anda pun akan mendapatkan notifikasi bahwa dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.</p>
<p>Demikian penjelasan mengenai<em><strong> BSU Bantuan Subsidi Upah <a href="https://www.suara.com/tag/kapan-cair">kapan cair</a></strong> </em>yang perlu diketahui. Pastikan terus mendapatkan informasi terkini mengenai jadwal pencairan BSU.</p>
<div id="dailymotion-widget" class="dailymotion-widget">
<div class="dm-player dm-processed dm-show-player">
<div class="dm-player-wrapper dm-thumbnail-placeholder">
<div id="dm-player-298" class="dailymotion-player-root dailymotion-player-x4ujk"></div>
</div>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/05/11/ini-jadwal-syarat-pencairan-hingga-cara-cek-status-bsu/">Ini Jadwal, Syarat Pencairan hingga Cara Cek Status BSU</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari 2022</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/01/08/syarat-dan-kriteria-penerima-vaksin-booster-gratis-mulai-12-januari-2022/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Jan 2022 06:53:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# gratis]]></category>
		<category><![CDATA[# syarat dan kriteria penerima vaksin booster]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[vaksin booster]]></category>
		<category><![CDATA[vaksinasi booster]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=69614</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022 mendatang. Vaksin Covid-19 dosis ketiga ini merupakan rekomendasi dari World Health Organization (WHO) yang dapat berfungsi untuk menambah proteksi terhadap Covid-19. Simak syarat dan kriteria penerima vaksin booster gratis oleh pemerintah. Di Indonesia, program vaksin booster ini akan membutuhkan sekitar 230 juta dosis. Menurut pernyataan Menteri [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/01/08/syarat-dan-kriteria-penerima-vaksin-booster-gratis-mulai-12-januari-2022/">Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari 2022</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Program vaksinasi dosis ketiga atau <a href="https://www.suara.com/tag/vaksin-booster">vaksin booster</a> akan mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022 mendatang. Vaksin Covid-19 dosis ketiga ini merupakan rekomendasi dari World Health Organization (WHO) yang dapat berfungsi untuk menambah proteksi terhadap Covid-19. Simak <a href="https://www.suara.com/tag/syarat">syarat</a> dan kriteria penerima vaksin booster <a href="https://www.suara.com/tag/gratis">gratis</a> oleh pemerintah.</p>
<p>Di Indonesia, program vaksin booster ini akan membutuhkan sekitar 230 juta dosis. Menurut pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemerintah telah mengamankan total 113 juta dosis vaksin. Vaksin booster akan didistribusikan ke kabupaten/kota yang sudah melaksanakan vaksin dosis pertama mencapai 70 persen dan dosis kedua mencapai 60 persen yang sudah mencapai total 224 kota/kabupaten. Lantas, apa saja syarat dan kriteria vaksin booster?</p>
<p>Namun Kementerian Kesehatan menyatakan akan memberlakukan program vaksin booster melalui dua mekanisme yakni secara gratis melalui program pemerintah dan membayar secara mandiri. Bagi masyarakat yang bisa mendapatkan vaksin booster dari pemerintah memiliki dua kriteria khusus yakni lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI).  Simak <a href="https://www.suara.com/tag/syarat-dan-kriteria-penerima-vaksin-booster">syarat dan kriteria penerima vaksin booster</a> gratis oleh pemerintah.</p>
<p>Hal ini telah diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional yang menyatakan bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.</p>
<p>Masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah termasuk dalam golongan PBI melalui akun BPJS Kesehatan. Cara mengeceknya dapat melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, laman BPJS Checking, Voice Interaktif, Chat Assistant atau pun mengunjungi petugas BPJS Kesehatan.</p>
<p>Berikut ini syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022. Seperti dinukil pada laman <a href="https://www.suara.com/news/2022/01/08/131338/syarat-dan-kriteria-penerima-vaksin-booster-gratis-mulai-12-januari-2022"><em>suara.com</em></a>.</p>
<p><strong>Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis</strong></p>
<ol>
<li>Masyarakat berusia 18 tahun ke atas.</li>
<li>Lansia</li>
<li>Memiliki riwayat penyakit dan gangguan imunitas</li>
<li>Telah melakukan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.</li>
<li>Tinggal di wilayah kabupaten/kota yang mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama sejumlah 70 persen dan dosis kedua sejumlah 60 persen</li>
<li>Masyarakat tidak mampu dan terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI)</li>
</ol>
<p>Demikian<strong> syarat dan kriteria penerima vaksin booster</strong> yang akan diberlakukan mulai tanggal 12 Januari 2022 mendatang.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/01/08/syarat-dan-kriteria-penerima-vaksin-booster-gratis-mulai-12-januari-2022/">Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari 2022</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Terbaru, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/01/01/syarat-dan-cara-daftar-kip-kuliah-terbaru-calon-mahasiswa-wajib-tahu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Jan 2022 06:51:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[IT]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Technology]]></category>
		<category><![CDATA[Tips]]></category>
		<category><![CDATA[# cara daftar kip kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[KIP-Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=68856</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Bagi Anda calon mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan KIP Kuliah, simak syarat dan cara daftar KIP Kuliah berikut ini. Perlu diketahui, bahwa skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kini telah diubah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi. Apa saja syarat dan bagaimana cara daftar KIP Kuliah? Skema baru untuk KIP Kuliah ini menjadi sebuah kebijakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/01/01/syarat-dan-cara-daftar-kip-kuliah-terbaru-calon-mahasiswa-wajib-tahu/">Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Terbaru, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Bagi Anda calon <a href="https://www.suara.com/tag/mahasiswa">mahasiswa</a> yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan <a href="https://www.suara.com/tag/kip-kuliah">KIP Kuliah</a>, simak <a href="https://www.suara.com/tag/syarat">syarat</a> dan <a href="https://www.suara.com/tag/cara-daftar-kip-kuliah">cara daftar KIP Kuliah</a> berikut ini.</p>
<p>Perlu diketahui, bahwa skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kini telah diubah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi. Apa saja syarat dan bagaimana cara daftar KIP Kuliah?</p>
<p>Skema baru untuk KIP Kuliah ini menjadi sebuah kebijakan dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan, yaitu KIP Kuliah Merdeka. Itu artinya, calon mahasiswa diharapkan bisa lebih merdeka dalam memilih program studi (prodi) unggulan yang diinginkan, serta memilih daerah mana yang menjadi lokasi perguruan tinggi pilihannya tanpa ragu karena memikirkan mahalnya biaya pendidikan prodi dan indeks harga daerah. Berikut <strong>syarat dan cara daftar KIP Kuliah.</strong></p>
<p><strong>Apa itu KIP Kuliah?</strong></p>
<p>KIP Kuliah adalah bentuk dari program pendidikan Pemerintah, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP). Program tersebut telah tertuang di dalam Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.</p>
<p><strong>Syarat Penerima KIP Kuliah</strong></p>
<p>Dalam kebijakan KIP Kuliah, para calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dapat mendaftar dan menikmati layanan pendidikan di perguruan tinggi.</p>
<p>Jika dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah, maka mereka akan digratiskan mulai dari biaya kuliah, bahkan akan mendapatkan biaya hidup juga sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.</p>
<p>Tetapi perlu dipahami, bahwa keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus bisa dibuktikan dengan enam kriteria berikut ini, seperti dilansir dari <em>kemendikbud.go.id:</em></p>
<ol>
<li>Harus bisa membuktikan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).</li>
<li>Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).</li>
<li>Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).</li>
<li>Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.</li>
<li>Berasal dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).</li>
<li>Apabila calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.</li>
</ol>
<p>Kondisi tidak mampu secara ekonomi yang dimaksud, harus dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).</p>
<p><strong><a href="https://www.suara.com/tag/cara-daftar-kip-kuliah">Cara Daftar KIP Kuliah</a></strong></p>
<p>Tata cara <a href="https://www.suara.com/tag/pendaftaran">pendaftaran</a> <a href="https://www.suara.com/tag/kip-kuliah">KIP Kuliah</a> untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri) akan dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah, yaitu <em>kip-kuliah.kemdikbud.go.id.</em> Atau juga dapat dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps berbasis android di Google Play Store.</p>
<p>Penerima KIP Kuliah akan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud atas usulan perguruan tinggi setelah <a href="https://www.suara.com/tag/mahasiswa">mahasiswa</a> tersebut melakukan registrasi di perguruan tinggi pilihannya. Pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:</p>
<ul>
<li>Siswa mendaftar secara mandiri.</li>
<li>Perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.</li>
</ul>
<p>Meskipun jadwal pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022 belum dirilis, namun berikut ini ada prakiraan jadwalnya mengacu pada jadwal pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021 dikutip dari <em>kip-kuliah.kemdkibud.go.id</em> yang bisa disimak:</p>
<ol>
<li>Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: Februari-Desember.</li>
<li>Pendaftaran KIP Kuliah SNMPN: Februari-Maret</li>
<li>Pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN: Februari</li>
<li>Pendaftaran KIP Kuliah UTBK-SBMPTN: Maret</li>
<li>Pendaftaran KIP Kuliah SBMPN: Mei-Juni</li>
<li>Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTN: Juni-Oktober</li>
<li>Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS: Juni-Oktober.</li>
</ol>
<p>Itulah informasi seputar pendaftaran KIP Kuliah yang perlu diperhatikan.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/01/01/syarat-dan-cara-daftar-kip-kuliah-terbaru-calon-mahasiswa-wajib-tahu/">Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Terbaru, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPPK Guru Tahap 3: Syarat dan Cara Daftar</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/12/24/pppk-guru-tahap-3-syarat-dan-cara-daftar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Dec 2021 05:23:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[IT]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Technology]]></category>
		<category><![CDATA[# PPPK Guru]]></category>
		<category><![CDATA[# pppk guru tahap 3]]></category>
		<category><![CDATA[guru]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=68009</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Seiring dengan akan berakhirnya seleksi PPPK Guru Tahap 2, maka pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 juga akan segera dibuka. Meskipun hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 3, namun tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri. Perlu diketahui, bahwa bagi peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru. Sedangkan bagi peserta yang tidak [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/12/24/pppk-guru-tahap-3-syarat-dan-cara-daftar/">PPPK Guru Tahap 3: Syarat dan Cara Daftar</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Seiring dengan akan berakhirnya seleksi PPPK <a href="https://www.suara.com/tag/guru">Guru</a> Tahap 2, maka pendaftaran <a href="https://www.suara.com/tag/pppk-guru-tahap-3">PPPK Guru Tahap 3</a> juga akan segera dibuka. Meskipun hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi <a href="https://www.suara.com/tag/pppk-guru">PPPK Guru</a> Tahap 3, namun tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri.</p>
<p>Perlu diketahui, bahwa bagi peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru. Sedangkan bagi peserta yang tidak lolos, bisa mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021. Bagi Anda yang ingin mempersiapkan diri mendaftar <strong>PPPK Guru Tahap 3</strong>, simak ulasannya berikut ini, seperti dinukil pada laman <a href="https://www.suara.com/news/2021/12/24/121219/pppk-guru-tahap-3-syarat-dan-cara-daftar?page=all"><em>suara.com</em></a>.</p>
<div><center></p>
<div id="div-ad-oop" class="" data-ad-type="desktop_oop">
<div id="google_ads_iframe_/148558260/SuaraDesktop_31__container__"></div>
</div>
<p></center></div>
<p><strong><a href="https://www.suara.com/tag/syarat">Syarat</a> Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3</strong></p>
<p>Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Guru Tahap 3? Bagi peserta yang belum lolos Tahap 1 dan Tahap 2, tak perlu berkecil hati. Pasalnya, peserta yang belum lolos masih bisa mengikuti seleksi tahap 3 dengan syarat berikut:</p>
<ol>
<li>Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.</li>
<li>Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.</li>
<li>Guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.</li>
<li>Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.</li>
</ol>
<p> </p>
<p><strong>Tahap Seleksi PPPK Guru Tahap 3</strong></p>
<p>Tahun ini, rekrutmen PPPK guru mencatatkan rekor jumlah formasi terbanyak sepanjang sejarah, yaitu mencapai 506.247 usulan formasi. Ada 3 kali seleksi dalam rekrutmen PPPK guru pada tahun ini.</p>
<p>Apabila tidak lolos di seleksi pertama, maka peserta bisa mengikuti seleksi kedua, serta akan bergabung dengan dua jenis guru honorer, yaitu guru honorer di sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).</p>
<p>Pada seleksi kedua, guru honorer K-II dan guru honorer sekolah swasta hanya bisa melamar sesuai dengan domisilinya saja. Selanjutnya, peserta seleksi pertama dan kedua yang belum dinyatakan lolos, maka akan diperbolehkan untuk mengikuti seleksi ketiga di mana seluruh jenis guru honorer dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi.</p>
<p> </p>
<p><strong>Cara Daftar PPPK Guru Tahap 3</strong></p>
<p>Pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru dapat dilakukan melalui laman <em>https://gurupppk.kemdikbud.go.id.</em> Caranya sangat mudah. Pertama, masukkan NIK dan nomor peserta. Selain itu, kamu juga akan diminta untuk memasukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar. Selanjutnya, klik “cari”. Maka hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul di layar.</p>
<p>Sedangkan cara daftar <a href="https://www.suara.com/tag/pppk-guru-tahap-3">PPPK Guru Tahap 3</a> tidak berbeda dengan cara daftar PPPK <a href="https://www.suara.com/tag/guru">Guru</a> tahap 1 dan 2 dengan mengakses link pendaftaran hanya melalui laman <em>https://sscasn.bkn.go.id.</em> Berikut ini adalah tata cara mendaftar PPPK Tahap 3:</p>
<ol>
<li>Membuat akun melalui laman <em>sscasn.bkn.go.id.</em></li>
<li>Lalu pilih menu PPPK atau <em>ssp3k.bkn.go.id.</em></li>
<li>Selanjutnya lakukan registrasi dan mengisi data meliputi Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan, serta pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).</li>
<li>Setelah semua data terisi, silakan cetak kartu informasi akun.</li>
<li>Setelah kartu informasi akun di cetak, login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.</li>
<li>Langkah selanjutnya adalah melengkapi data yang diperlukan, sesuai yang ada di layar.</li>
<li>Setelah data yang diperlukan sudah dilengkapi, maka tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang sudah kita diunggah.</li>
</ol>
<p>Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian sebagai <a href="https://www.suara.com/tag/syarat">syarat</a> mengikuti tahapan selanjutnya. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan hasil kelulusan peserta. Cek laman <em>gurupppk.kemdikbud.go.id</em> secara berkala!</p>
<div><center></p>
<div id="div-ad-oop" class="" data-ad-type="desktop_oop">
<div id="google_ads_iframe_/148558260/SuaraDesktop_31__container__"></div>
</div>
<p></center></div>
<p> </p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/12/24/pppk-guru-tahap-3-syarat-dan-cara-daftar/">PPPK Guru Tahap 3: Syarat dan Cara Daftar</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syarat BLT Mahasiswa dari Kemendikbud untuk Bayar Kuliah</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/03/22/syarat-blt-mahasiswa-dari-kemendikbud-untuk-bayar-kuliah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2021 03:20:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[BLT]]></category>
		<category><![CDATA[BLT Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[KIP]]></category>
		<category><![CDATA[KIP-Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[syarat BLT Mahasiswa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=38566</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah skema bantuan dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2021 yang jauh berbeda dibanding tahun lalu. Pemerintah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada mahasiswa. Seperti apa syarat BLT Mahasiswa tahun 2021? Simak ulasan selengkapnya berikut ini. Perubahan Skema KIP Kuliah 2021 Mendikbud, Nadiem Makarim, melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/1/2021) memaparkan perubahan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/03/22/syarat-blt-mahasiswa-dari-kemendikbud-untuk-bayar-kuliah/">Syarat BLT Mahasiswa dari Kemendikbud untuk Bayar Kuliah</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (<a href="https://www.suara.com/tag/kemendikbud">Kemendikbud</a>) mengubah skema bantuan dalam Kartu Indonesia Pintar (<a href="https://www.suara.com/tag/kip">KIP</a>) <a href="https://www.suara.com/tag/kuliah">Kuliah</a> pada tahun 2021 yang jauh berbeda dibanding tahun lalu. Pemerintah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (<a href="https://www.suara.com/tag/blt">BLT</a>) kepada <a href="https://www.suara.com/tag/mahasiswa">mahasiswa</a>. Seperti apa <a href="https://www.suara.com/tag/syarat">syarat</a> <a href="https://www.suara.com/tag/blt-mahasiswa">BLT Mahasiswa</a> tahun 2021? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.</p>
<p><strong>Perubahan Skema KIP Kuliah 2021</strong></p>
<p>Mendikbud, Nadiem Makarim, melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/1/2021) memaparkan perubahan anggaran untuk tahun 2021. Mendikbud memaparkan total anggaran KIP Kuliah pada 2021 dinaikkan sampai Rp2,5 triliun dengan jumlah penerima tetap sebanyak 200.000 mahasiswa. KIP Kuliah tahun 2021 disesuaikan dengan akreditasi dan program studi mahasiswa penerima.</p>
<p>Untuk tahun 2022, biaya pendidikan setiap mahasiswa untuk program studi berakreditasi A sebesar Rp8.000.000 (maksimum Rp12.000.000). Untuk program studi akreditasi B sebesar Rp4.000.000 dan program studi dengan akreditasi C sebanyak Rp2.400.000.</p>
<p>Sedangkan biaya hidup dibagi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019). Rinciannya: klaster 1 Rp800.000, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp1.400.000.</p>
<p><strong>Manfaat KIP Kuliah</strong></p>
<p>KIP Kuliah ini menjamin keberlangsungan kuliah dengan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik.</p>
<p><strong><a href="https://www.suara.com/tag/syarat-blt-mahasiswa">Syarat BLT Mahasiswa</a></strong></p>
<p>Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, bukti keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah antara lain:</p>
<ol>
<li>Kepemilikan atau keikutsertaan program bantuan pendidikan nasional berbentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau</li>
<li>Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau</li>
<li>Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)</li>
<li>Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau dari keluarga yang termasuk dalam desil kurang atau sama pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)</li>
<li>Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua dan wali mahasiswa paling banyak Rp4 juta/bulan atau Rp750 ribu/bulan jika dibagi jumlah anggota keluarga.</li>
</ol>
<p><strong><a href="https://www.suara.com/tag/jadwal-pendaftaran-kip-kuliah">Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah</a></strong></p>
<p>Jadwal pendaftaran <a href="https://www.suara.com/tag/kip">KIP</a> <a href="https://www.suara.com/tag/kuliah">Kuliah</a> dibagi sesuai dengan kegiatan dan dapat berubah sewaktu-waktu.</p>
<ol>
<li>KIP Kuliah SNMPTN mulai 14 Februari 2021-23 Februari 2021</li>
<li>KIP Kuliah SBMPTN mulai 12 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021</li>
</ol>
<p>Dapatkan informasi lebih lanjut pada laman resmi <a href="https://www.suara.com/tag/kemendikbud">Kemendikbud</a>. Semoga bermanfaat</p>
<p> </p>
<p>Sumber :<a href="https://www.suara.com/news/2021/03/22/074946/5-syarat-blt-mahasiswa-dari-kemendikbud-untuk-bayar-kuliah?page=all"><em> Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/03/22/syarat-blt-mahasiswa-dari-kemendikbud-untuk-bayar-kuliah/">Syarat BLT Mahasiswa dari Kemendikbud untuk Bayar Kuliah</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
