<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>rangkap jabatan Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/rangkap-jabatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/rangkap-jabatan/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jul 2026 11:47:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>rangkap jabatan Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/rangkap-jabatan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/07/02/icw-laporkan-dugaan-rangkap-jabatan-pimpinan-bgn-ke-ombudsman-nilai-berpotensi-timbulkan-konflik-kepentingan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 11:47:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# dugaan maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[# Pertamina Patra Niaga]]></category>
		<category><![CDATA[# presiden prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Agrinas Pangan Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Agustina Arumsari]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Gizi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[ICW]]></category>
		<category><![CDATA[Keppres BGN]]></category>
		<category><![CDATA[konflik kepentingan]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Nanik S. Deyang]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman RI]]></category>
		<category><![CDATA[program makan bergizi gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Pt Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[rangkap jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata kelola MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=134285</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono ke Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (2/7/2026). Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen, antara lain bukti rangkap jabatan para pimpinan BGN di badan usaha milik [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/02/icw-laporkan-dugaan-rangkap-jabatan-pimpinan-bgn-ke-ombudsman-nilai-berpotensi-timbulkan-konflik-kepentingan/">ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono ke Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (2/7/2026).</p>
<div class="qMYqUG_convSearchResultHighlightRoot">
<div class="" data-turn-id-container="request-6a40d068-77e8-83ec-bda2-15ca1b5c3949-36" data-is-intersecting="true">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&:has([data-writing-block])>*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-6a40d068-77e8-83ec-bda2-15ca1b5c3949-36" data-turn-id-container="request-6a40d068-77e8-83ec-bda2-15ca1b5c3949-36" data-testid="conversation-turn-132" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" data-conversation-screenshot-content="">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="e260cfd0-812c-465d-9586-677fd491552b" data-message-model-slug="gpt-5-5" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full light markdown-new-styling">
<p data-start="402" data-end="614">Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen, antara lain bukti rangkap jabatan para pimpinan BGN di badan usaha milik negara (BUMN), dasar hukum, serta pendapat hukum yang dinilai mendukung dugaan maladministrasi.</p>
<p data-start="616" data-end="761">ICW menilai praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).</p>
<p data-start="763" data-end="1080">Berdasarkan data ICW, Nanik S. Deyang menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Agustina Arumsari tercatat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024. Adapun Trenggono sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), yang juga merupakan BUMN.</p>
<p data-start="1082" data-end="1293">Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan rangkap jabatan tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas para pejabat BGN yang bertanggung jawab menjalankan salah satu program prioritas pemerintah.</p>
<p data-start="1295" data-end="1527">“Bayangkan seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi pada saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan PT Agrinas Pangan Nusantara juga menangani program prioritas nasional lainnya,” kata Azhim.</p>
<p data-start="1529" data-end="1868">Menurut ICW, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, rangkap jabatan juga dinilai tidak sejalan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.</p>
<p data-start="1870" data-end="2072">ICW menduga kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap persoalan tata kelola Program MBG, termasuk distribusi program hingga dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.</p>
<p data-start="2074" data-end="2221">“Kalau kondisi ini tidak segera dibenahi, tata kelola MBG berpotensi semakin memburuk dan jutaan penerima manfaat bisa menjadi korban,” ujar Azhim.</p>
<p data-start="2223" data-end="2449">Selain melapor ke Ombudsman, ICW juga mengajukan gugatan administratif terhadap Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN kepada Kementerian Sekretariat Negara.</p>
<p data-start="2451" data-end="2600">Melalui gugatan tersebut, ICW meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut keputusan yang mengangkat pimpinan BGN yang masih merangkap jabatan di BUMN.</p>
<p data-start="2602" data-end="2806" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Azhim mengatakan apabila dalam waktu 10 hari kerja tidak ada tanggapan atas keberatan tersebut, ICW akan melanjutkan upaya hukum dengan menggugat Keputusan Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="z-0 flex min-h-[46px] justify-start"></div>
<div class="mt-3 w-full empty:hidden">
<div class="text-center"></div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
<div class="pointer-events-none -mt-px h-px translate-y-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom)-14*var(--spacing))]" aria-hidden="true"></div>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/02/icw-laporkan-dugaan-rangkap-jabatan-pimpinan-bgn-ke-ombudsman-nilai-berpotensi-timbulkan-konflik-kepentingan/">ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekarang Calon Komisaris BUMN Harus Punya NPWP dan Dilarang Rangkap Jabatan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2023/04/06/sekarang-calon-komisaris-bumn-harus-punya-npwp-dan-dilarang-rangkap-jabatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Apr 2023 18:41:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[Erick Thohir]]></category>
		<category><![CDATA[komisaris]]></category>
		<category><![CDATA[rangkap jabatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=93912</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memiliki syarat baru bagi para calon komisaris perusahaan BUMN, dia bilang syaratnya harus punya NPWP, taat membayar pajak dan tidak sedang rangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini resmi ditetapkan pada 20 Maret 2023 dan mencabut [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/04/06/sekarang-calon-komisaris-bumn-harus-punya-npwp-dan-dilarang-rangkap-jabatan/">Sekarang Calon Komisaris BUMN Harus Punya NPWP dan Dilarang Rangkap Jabatan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) <a href="https://www.suara.com/tag/erick-thohir">Erick Thohir</a> memiliki syarat baru bagi para calon <a href="https://www.suara.com/tag/komisaris">komisaris</a> perusahaan BUMN, dia bilang syaratnya harus punya <a href="https://www.suara.com/tag/npwp">NPWP</a>, taat membayar pajak dan tidak sedang <a href="https://www.suara.com/tag/rangkap-jabatan">rangkap jabatan</a>.</p>
<p>Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini resmi ditetapkan pada 20 Maret 2023 dan mencabut beberapa aturan sebelumnya.</p>
<p>“Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir,” tulis Pasal 18 ayat 1 huruf G beleid tersebut, dikutip Rabu (5/4).</p>
<p>Padahal, dalam aturan sebelumnya, tidak ada yang mengatur syarat memiliki NPWP dan taat dalam membayar pajak sebagai calon komisaris BUMN.</p>
<p>Selain itu, ada syarat baru lainnya bagi calon komisaris BUMN yakni dilarang rangkap jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 huruf C Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 yang berbunyi:</p>
<p>Kemudian, di Pasal 18 ayat huruf E muncul aturan baru yang menyebut bahwa calon komisaris BUMN tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris.</p>
<p>“Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/anak perusahaan yang bersangkutan,” tulis aturan tersebut. Dinukil pada laman <a href="https://www.suara.com/bisnis/2023/04/05/142812/syarat-baru-calon-komisaris-bumn-punya-npwp-dan-dilarang-rangkap-jabatan"><em>suara.com</em></a>.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/04/06/sekarang-calon-komisaris-bumn-harus-punya-npwp-dan-dilarang-rangkap-jabatan/">Sekarang Calon Komisaris BUMN Harus Punya NPWP dan Dilarang Rangkap Jabatan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Risma Langgar UU Rangkap Jabatan, Pengamat: Izin Presiden Bukan Alasan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2020/12/25/risma-langgar-uu-rangkap-jabatan-pengamat-izin-presiden-bukan-alasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Dec 2020 09:09:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Analisis]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[emerson yuntho]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[juliari p batubara]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri]]></category>
		<category><![CDATA[menteri sosial tri rismaharini]]></category>
		<category><![CDATA[pengamat]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[rangkap jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Risma]]></category>
		<category><![CDATA[tri rismaharini]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=29085</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pengamat sekaligus mantan aktivis ICW, Emerson Yuntho angkat bicara perihal rangkap jabatan Tri Rismaharini yang baru saja ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial, menggantikan Juliari P. Batubara. Risma diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya sehingga disorot karena menyalahi larangan rangkap jabatan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Emerson Yuntho mengatakan, Risma sudah seharusnya mundur dari Walikota Surabaya karena seorang menteri dilarang rangkap jabatan pejabat negara. “Ibu Risma [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/12/25/risma-langgar-uu-rangkap-jabatan-pengamat-izin-presiden-bukan-alasan/">Risma Langgar UU Rangkap Jabatan, Pengamat: Izin Presiden Bukan Alasan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/pengamat">Pengamat</a> sekaligus mantan aktivis ICW, <a href="https://www.suara.com/tag/emerson-yuntho">Emerson Yuntho</a> angkat bicara perihal <a href="https://www.suara.com/tag/rangkap-jabatan">rangkap jabatan</a> <a href="https://www.suara.com/tag/tri-rismaharini">Tri Rismaharini</a> yang baru saja ditunjuk <a href="https://www.suara.com/tag/presiden-jokowi">Presiden Jokowi</a> menjadi <a href="https://www.suara.com/tag/menteri">Menteri</a> Sosial, menggantikan Juliari P. Batubara.</p>
<p><a href="https://www.suara.com/tag/risma">Risma</a> diketahui masih menjabat sebagai <a href="https://www.suara.com/tag/wali-kota-surabaya">Wali Kota Surabaya</a> sehingga disorot karena menyalahi larangan rangkap jabatan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.</p>
<div></div>
<p>Emerson Yuntho mengatakan, Risma sudah seharusnya mundur dari Walikota Surabaya karena seorang menteri dilarang rangkap jabatan pejabat negara.</p>
<p><em>“Ibu Risma ketika sudah dilantik jadi Mensos harus mundur dari Wali Kota Surabaya. UU Kementerian melarang menteri (dan wakil menteri) rangkap jabatan pejabat negara,”</em> tulis Emersyon Yuntho lewat jejaring Twitter miliknya, Rabu (23/12/2020) seperti dikutip<em> Suara.com.</em></p>
<p class="baca-juga-new">
<p>Emerson Yuntho menyertakan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat negara, diantaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 nomor a.</p>
<p>Dalam pasal itu, terdapat aturan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Adapun siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya adalah Wali Kota sebagaimana tertera dalam huruf m.</p>
<p> </p>
<p>Oleh sebab itu, maka tidak dibenarkan apabila Risma sebagai menteri juga menjabat wali kota.</p>
<p>Emerson Yuntho lalu menyoroti Risma yang beralasan sudah izin Presiden <a href="https://www.suara.com/tag/jokowi">Jokowi</a> untuk menyelesaikan jabatannya sebagai wali kota karena hanya tersisa dua bulan saja.</p>
<div id="dailymotion-widget" class="dailymotion-widget">
<div class="dm-player">
<div class="dailymotion-cpe"></div>
</div>
</div>
<p><em>“Jadi kalau Risma beralasan – sudah izin Presiden atau kan tinggal dua bulan – itu bukan alasan pembenar. Pedomannya harus mengacu ke UU Kementerian. Masa iya baru menjabat sudah melanggar UU, toh Bu. Mbok ya mundur dari Wali kota,”</em> terang Emerson Yuntho.</p>
<p> </p>
<p>Lebih lanjut, <a href="https://www.suara.com/tag/emerson-yuntho">Emerson Yuntho</a> menjelasakan kemungkinan yang bisa terjadi apabila <a href="https://www.suara.com/tag/risma">Risma</a> enggan melepas jabatannya sebagai wali kota.</p>
<p>Menurut dia, <a href="https://www.suara.com/tag/rangkap-jabatan">rangkap jabatan</a> bisa menjadi alasan bagi Presiden untuk memberhentikan <a href="https://www.suara.com/tag/menteri">menteri</a> sebagaimana Pasal 24 UU Kementerian.</p>
<div></div>
<p><em>“Mas Abang Kak Buya Eson, mau tanya bagaimana kalau Bu Risma ngeyel gak mau lepas jabatan? Selain melanggar UU dan etika pejabat, rangkap jabatan juga menjadi dasar bagi Presiden untuk memberhentikan Menteri (Pasal 24 UU Kementerian),”</em> pungkasnya.</p>
<p>Emerson Yuntho kemudian mengatakan, responsnya tersebut penting disuarakan agar Risma bisa fokus bekerja sebagai Mensos tanpa ada gangguan dari Surabaya dan menghindari konflik kepentingan.</p>
<p class="baca-juga-new">
<p><em>“Respons ini penting disuarakan. Pertama, agar Bu Risma fokus pada kerja Kemensos yang pasti menyita waktu dan tenaga. Serahkan saja sisa beberapa bulan ke Wakil Walikota. Kedua, menghindari konflik kepentingan. Kalaupun Ibu minta mundur dari Walkot, <a href="https://www.suara.com/tag/jokowi">Jokowi</a> pasti mahfum kok,”</em> terang Emerson Yuntho.</p>
<p>Dalam cuitan terpisah, Emerson Yuntho seperti melihat <a href="https://www.suara.com/tag/presiden-jokowi">Presiden Jokowi</a> tidak cermat membaca UU Kementerian lantaran hal semacam ini bisa terjadi.</p>
<figure id="attachment_29087" aria-describedby="caption-attachment-29087" style="width: 1631px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" wp-image-29087" src="https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/90988-utas-emerson-yuntho-soal-rangkap-jabatan-risma-300x300.jpg" alt="" width="1631" height="1631" srcset="https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/90988-utas-emerson-yuntho-soal-rangkap-jabatan-risma-300x300.jpg 300w, https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/90988-utas-emerson-yuntho-soal-rangkap-jabatan-risma-150x150.jpg 150w" sizes="(max-width: 1631px) 100vw, 1631px" /><figcaption id="caption-attachment-29087" class="wp-caption-text"><strong>Utas Emerson Yuntho Soal Rangkap Jabatan Risma (Twitter).</strong></figcaption></figure>
<p><strong>Berikut bunyi pasal-pasal yang disertakan Emerson Yuntho.</strong></p>
<p><strong>UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23</strong><br />
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:<br />
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan<br />
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;atau<br />
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah</p>
<p><strong>UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 122</strong><br />
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:<br />
a. Presiden dan wakil presiden<br />
b. Ketua, wakil ketua dan anggora MPR<br />
c. Ketua, wakil ketua dan anggota DPR<br />
d. Ketua, wakil ketua dan anggota DPD<br />
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung MA serta ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc<br />
f. Ketua, wakil ketua dan anggota MK<br />
g. Ketua, wakil ketua dan anggota BPK<br />
h. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial<br />
i. Ketua dan wakil ketua KPK<br />
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri<br />
k. Kepala perwakilan RI di luar negeri yang bekedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh<br />
l. Gubernur dan wakil gubernur<br />
m. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota<br />
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UU</p>
<p> </p>
<div id="dailymotion-widget" class="dailymotion-widget">
<div class="dm-player"></div>
</div>
<p><strong>UU Kementerian Pasal 24</strong><br />
(1) Menteri berhenti dari jabatannya karena:<br />
a. meninggal dunia; atau<br />
b. berakhir masa jabatan.<br />
(2) Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:<br />
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis<br />
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;<br />
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;<br />
d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau<br />
e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.<br />
(3) Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.</p>
<p> </p>
<p>Sumber :<a href="https://www.suara.com/news/2020/12/24/091056/risma-langgar-uu-rangkap-jabatan-pengamat-izin-presiden-bukan-alasan?page=all"><em> Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/12/25/risma-langgar-uu-rangkap-jabatan-pengamat-izin-presiden-bukan-alasan/">Risma Langgar UU Rangkap Jabatan, Pengamat: Izin Presiden Bukan Alasan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
