<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>R. Derajad Sulistyo Widhyharto Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/r-derajad-sulistyo-widhyharto/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/r-derajad-sulistyo-widhyharto/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Jul 2026 01:26:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>R. Derajad Sulistyo Widhyharto Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/r-derajad-sulistyo-widhyharto/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perpres 111/2025 dan Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Dampaknya?</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/07/09/perpres-111-2025-dan-polemik-lgbtq-sebagai-ancaman-nonmiliter-apa-dampaknya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 01:26:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# LGBTQ]]></category>
		<category><![CDATA[#UGM]]></category>
		<category><![CDATA[ancaman nonmiliter]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan HAM PBB]]></category>
		<category><![CDATA[Diskriminasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Herlambang P. Wiratraman]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertahanan negara]]></category>
		<category><![CDATA[komisi i dpr]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Oleh Soleh]]></category>
		<category><![CDATA[orientasi seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres 111 Tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[persekusi]]></category>
		<category><![CDATA[pertahanan negara]]></category>
		<category><![CDATA[R. Derajad Sulistyo Widhyharto]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pidana LGBTQ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=134506</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 kembali menjadi sorotan. Aturan yang diteken Presiden pada 24 Oktober 2025 itu memicu perdebatan setelah mencantumkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Polemik tidak hanya berkutat pada isu [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/09/perpres-111-2025-dan-polemik-lgbtq-sebagai-ancaman-nonmiliter-apa-dampaknya/">Perpres 111/2025 dan Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Dampaknya?</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 kembali menjadi sorotan. Aturan yang diteken Presiden pada 24 Oktober 2025 itu memicu perdebatan setelah mencantumkan <strong data-start="317" data-end="395">“penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)”</strong> sebagai salah satu ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.</p>
<p data-start="467" data-end="760">Polemik tidak hanya berkutat pada isu pertahanan negara. Sejumlah kalangan menilai pencantuman tersebut berpotensi memengaruhi perlindungan hak asasi manusia (HAM), sementara pemerintah dan sebagian anggota DPR memandangnya sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial dan budaya bangsa.</p>
<p data-start="762" data-end="984">Perdebatan mengenai aturan itu kembali mengemuka di tengah berbagai aksi demonstrasi yang menyoroti kebijakan pemerintah, mulai dari isu ekonomi, proyek strategis nasional, dugaan korupsi, hingga situasi keamanan di Papua.</p>
<h3 data-section-id="9jicv2" data-start="986" data-end="1029">Dokumen Pertahanan, Bukan Aturan Pidana</h3>
<p data-start="1031" data-end="1224">Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sektoral.</p>
<p data-start="1226" data-end="1541">Dalam lampirannya, pemerintah membagi ancaman menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Pada bagian ancaman nonmiliter, pemerintah memasukkan berbagai persoalan seperti radikalisme, separatisme, judi daring, narkotika, perdagangan ilegal, serangan siber, hingga penyebaran budaya LGBTQ.</p>
<p data-start="1543" data-end="1732">Meski demikian, aturan tersebut <strong data-start="1575" data-end="1607">tidak mengatur sanksi pidana</strong> ataupun melarang orientasi seksual tertentu. Perpres itu lebih berfungsi sebagai dokumen arah kebijakan pertahanan nasional.</p>
<p data-start="1734" data-end="1883">Namun, justru karena menjadi pedoman lintas kementerian dan lembaga, sejumlah akademisi menilai dampaknya bisa meluas dalam bentuk kebijakan turunan.</p>
<h3 data-section-id="1x2tjr2" data-start="1885" data-end="1922">DPR: Bagian dari Ketahanan Sosial</h3>
<p data-start="1924" data-end="2137">Anggota Komisi I DPR RI, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Oleh Soleh</span></span>, menilai pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter merupakan bentuk komitmen negara menjaga nilai-nilai yang hidup di masyarakat.</p>
<blockquote data-start="2139" data-end="2373">
<p data-start="2141" data-end="2373">“Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="2375" data-end="2514">Menurut Oleh, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan keluarga, menjaga moral bangsa, serta mempertahankan ideologi negara.</p>
<p data-start="2516" data-end="2694">Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah melihat isu LGBTQ bukan semata persoalan individu, melainkan ditempatkan dalam kerangka ketahanan nasional berbasis sosial dan budaya.</p>
<h3 data-section-id="rld9da" data-start="2696" data-end="2741">Akademisi: Berpotensi Membatasi Hak Warga</h3>
<p data-start="2743" data-end="2874">Pandangan berbeda disampaikan Dosen Hukum Tata Negara <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Universitas Gadjah Mada</span></span>, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Herlambang P. Wiratraman</span></span>.</p>
<p data-start="2876" data-end="3064">Ia menilai pelabelan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin konstitusi.</p>
<blockquote data-start="3066" data-end="3319">
<p data-start="3068" data-end="3319">“Ini karena jelas bertentangan dengan prinsip hak atas orientasi seksual sebagai hak asasi manusia, selain itu juga membuat perlindungan hak atas ekspresi, hak atas rasa aman, dan perlakuan setara di muka hukum akan terancam atau terlanggar,” katanya.</p>
</blockquote>
<p data-start="3321" data-end="3432">Menurut Herlambang, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya sanksi pidana dalam Perpres tersebut.</p>
<p data-start="3434" data-end="3564">Yang lebih penting, kata dia, ialah potensi lahirnya kebijakan turunan yang menjadikan kelompok tertentu sebagai objek pembatasan.</p>
<blockquote data-start="3566" data-end="3714">
<p data-start="3568" data-end="3714">“Mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter jelas keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang legitimate.”</p>
</blockquote>
<p data-start="3716" data-end="3864">Ia juga mengingatkan bahwa pelabelan suatu kelompok sebagai ancaman negara berpotensi memperbesar legitimasi tindakan diskriminasi maupun persekusi.</p>
<blockquote data-start="3866" data-end="4006">
<p data-start="3868" data-end="4006">“Saya sangat khawatir ini melegitimasi tindakan persekusi, diskriminasi, atau pembungkaman hak sipil di tingkat aparat maupun masyarakat.”</p>
</blockquote>
<h3 data-section-id="qep2sv" data-start="4008" data-end="4048">Berpotensi Memicu Konflik Horizontal</h3>
<p data-start="4050" data-end="4153">Sosiolog UGM, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">R. Derajad Sulistyo Widhyharto</span></span>, melihat persoalan tersebut dari perspektif sosial.</p>
<p data-start="4155" data-end="4292">Menurut dia, pemerintah belum menunjukkan adanya kajian multidisipliner yang memadai sebelum memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.</p>
<blockquote data-start="4294" data-end="4409">
<p data-start="4296" data-end="4409">“LGBT itu hak. Problemnya bukan keberadaannya, tetapi bagaimana relasinya ketika berinteraksi dengan masyarakat.”</p>
</blockquote>
<p data-start="4411" data-end="4561">Ia menilai apabila negara memandang isu LGBTQ sebagai persoalan sosial, pendekatan yang ditempuh seharusnya berbasis kebijakan sosial, bukan keamanan.</p>
<blockquote data-start="4563" data-end="4601">
<p data-start="4565" data-end="4601">“Mestinya pendekatannya nonmiliter.”</p>
</blockquote>
<p data-start="4603" data-end="4752">Derajad juga mengingatkan bahwa keberadaan Perpres tersebut dapat dijadikan legitimasi oleh kelompok tertentu untuk melakukan tindakan diskriminatif.</p>
<blockquote data-start="4754" data-end="4832">
<p data-start="4756" data-end="4832">“Kelompok-kelompok masyarakat mempunyai rujukan, rujukannya adalah Perpres.”</p>
</blockquote>
<p data-start="4834" data-end="4899">Menurut dia, risiko terbesar justru muncul di tingkat masyarakat.</p>
<blockquote data-start="4901" data-end="4964">
<p data-start="4903" data-end="4964">“Yang berkonflik itu horizontal, masyarakat dengan kelompok.”</p>
</blockquote>
<h3 data-section-id="ntwzab" data-start="4966" data-end="4999">Citra Indonesia Dipertaruhkan</h3>
<p data-start="5001" data-end="5138">Selain berdampak di dalam negeri, Herlambang menilai kebijakan tersebut juga dapat memengaruhi posisi Indonesia di tingkat internasional.</p>
<p data-start="5140" data-end="5287">Menurutnya, pencantuman LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berpotensi dipersepsikan bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap penghormatan HAM.</p>
<blockquote data-start="5289" data-end="5347">
<p data-start="5291" data-end="5347">“Jelas ini akan merugikan pemerintah Indonesia sendiri.”</p>
</blockquote>
<p data-start="5349" data-end="5530">Ia menambahkan, perhatian negara semestinya lebih diarahkan pada ancaman yang bersifat struktural, seperti korupsi, kemiskinan, kerusakan lingkungan, maupun kejahatan transnasional.</p>
<blockquote data-start="5532" data-end="5644">
<p data-start="5534" data-end="5644">“Problem dasar struktural menjadi bergeser ke problem kultural yang akhirnya membenturkan warga dengan warga.”</p>
</blockquote>
<p data-start="5646" data-end="6122" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Polemik Perpres Nomor 111 Tahun 2025 pada akhirnya menunjukkan adanya perbedaan cara pandang mengenai konsep ancaman terhadap negara. Pemerintah menempatkannya dalam kerangka ketahanan sosial dan budaya, sedangkan sejumlah akademisi menilai kebijakan tersebut berpotensi menggeser isu hak warga negara menjadi persoalan keamanan. Tarik-menarik dua perspektif inilah yang diperkirakan akan terus menjadi ruang perdebatan dalam pembahasan kebijakan pertahanan nasional ke depan.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/09/perpres-111-2025-dan-polemik-lgbtq-sebagai-ancaman-nonmiliter-apa-dampaknya/">Perpres 111/2025 dan Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Dampaknya?</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
