<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>obat ilegal Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/obat-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/obat-ilegal/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2020 13:05:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.5</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>obat ilegal Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/obat-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Obat Herbal Penyembuh Covid-19 Racikan FL Mengandung Empat BKO</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2020/04/17/obat-herbal-penyembuh-covid-19-racikan-fl-mengandung-empat-bko/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2020 12:20:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[BBPOM Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Ketut Ayu Sarwetini]]></category>
		<category><![CDATA[obat herbal penyembuh covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[obat ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Pandemi virus corona]]></category>
		<category><![CDATA[Plt Kepala Balai Besar POM Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[virus corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://triggernetmedia.com/?p=18313</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Plt Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini menyatakan hasil laboratorium obat herbal yang di klaim oleh seorang warga Pontianak yakni FL yang dapat menyembuhkan Covid-19 pada saat pertemuannya dengan Wali Kota Pontianak dipastikana terdapat kandungan 4 Bahan Kimia Obat (BKO). “Pada saat pertemuan bersama Wali Kota Pontianak diserahkan ke saya. Kemudian [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/04/17/obat-herbal-penyembuh-covid-19-racikan-fl-mengandung-empat-bko/">Obat Herbal Penyembuh Covid-19 Racikan FL Mengandung Empat BKO</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Plt Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini menyatakan hasil laboratorium obat herbal yang di klaim oleh seorang warga Pontianak yakni FL yang dapat menyembuhkan Covid-19 pada saat pertemuannya dengan Wali Kota Pontianak dipastikana terdapat kandungan 4 Bahan Kimia Obat (BKO).</p>
<p>“Pada saat pertemuan bersama Wali Kota Pontianak diserahkan ke saya. Kemudian saya coba, karena beliau mengatakan herbal. Kemudian kita uji hasilnya malah lebih banyak yakni empat BKO,” ungkapnya di Pontianak, Jumat (17/4/2020).</p>
<p>Menurut Ketut Ayu Sarwetini, obat yang diperlihatkan FL pada saat pertemuan bersama Wali Kota Pontianak dan yang ditemukan dirumah di di Tanjung Raya 2, Pontianak Timur berbeda.</p>
<p>“Namun saya tahu latar belakangnya, tetapi memang kami belum mendalami sampai ke situ,” ujarnya.</p>
<p>Menyikapi hal tersebut, sambung Ketut Ayu Sarwetini, BBPOM juga akan melakukan penyelidikan terhadap pemasok obat-obatan yang didapat FL. Karena ditemukan ada beberapa obat-obatan yang merupakan produk luar tanpa memiliki izin edar.</p>
<p>“FL ini diduga memproduksi obat secara ilegal,” katanya.</p>
<p>Plt Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini memaparkan, berdasarkan undang-undang kesehatan dan peraturan menteri kesehatan, bahwa barang siapa yang memproduksi dan mengedarkan harus memiliki izin edar. Kemudian tidak boleh mengandung BKO.</p>
<p>“Sampai saat ini yang bersangkutan juga tidak jujur. Terhadap yang bersangkutan akan terus dilakukan pendalaman,” jelas dia.</p>
<p><strong>Dhesta</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/04/17/obat-herbal-penyembuh-covid-19-racikan-fl-mengandung-empat-bko/">Obat Herbal Penyembuh Covid-19 Racikan FL Mengandung Empat BKO</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BBPOM Sebut Formav-D Mengandung CTM dan Natrium Diklofenac</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2020/04/17/bbpom-sebut-formav-d-mengandung-ctm-dan-natrium-diklofenac/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2020 12:11:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[BBPOM]]></category>
		<category><![CDATA[BBPOM Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Ketut Ayu Sarwetini]]></category>
		<category><![CDATA[obat ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[obat racikan FL]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 36 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://triggernetmedia.com/?p=18310</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Plt Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini menyatakan racikan obat Formav-D milik FL yang digadang-gadang dapat menyembuhkan Covid-19 mengandung CTM dan Natrium Diklofenac. “Pemeriksaan atas racikan Formav-D milik saudara FL ini kita lakukan untuk memperjelas maraknya pemberitaan di media massa mengenai telah ditemukannya obat COVID-19,” kata Ketut Ayu Sarwetini saat melakukan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/04/17/bbpom-sebut-formav-d-mengandung-ctm-dan-natrium-diklofenac/">BBPOM Sebut Formav-D Mengandung CTM dan Natrium Diklofenac</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Plt Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini menyatakan racikan obat Formav-D milik FL yang digadang-gadang dapat menyembuhkan Covid-19 mengandung CTM dan Natrium Diklofenac.</p>
<p>“Pemeriksaan atas racikan Formav-D milik saudara FL ini kita lakukan untuk memperjelas maraknya pemberitaan di media massa mengenai telah ditemukannya obat COVID-19,” kata Ketut Ayu Sarwetini saat melakukan jumpa pers di Pontianak, Jumat (17/4/2020).</p>
<p>Sebelumnya,  pada Rabu tanggal 15 April 2020, kata dia, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar POM di Pontianak, Dinkes Kalbar dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan penertiban terkait keberadaan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang ada di rumah tinggal milik seorang warga di Pontianak Timur, yakni di kawasan Jalan Tanjung Raya II Pontianak, yang dihuni FL.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, jelas Ketut Ayu Sarwetini, ditemukan sediaan farmasi dalam bentuk kapsul yang dimasukkan ke dalam wadah botol. Jenis-jenis khasiat obat yang tertera dalam wadah botol plastik antara lain anti virus segala kanker, antibiotik, sinusitis, Formav D, Batu Ginjal, Autonium, Bengkak Jantung, Tenang Jantung, Kolesterol, Tumor, Kelenjar, Diabetes, Batu Empedu, Prostat, dan lain sebagainya.</p>
<p>Selain itu ditemukan juga obat yang berisi Parasetamol dengan merk Panadol sebanyak 490 blister @ 10 kaplet, produk-produk obat tradisional tanpa izin edar seperti 606 Antacid dari Malaysia, Ginseng Kianpi Pil, Qing Kam Ling dari China, Ancom dari China, Secretmen Suplemen, cangkang kapsul berbagai ukuran 42 bungkus @ 1.000 kapsul, mortir dan blender.</p>
<p>“Total temuan ada sebanyak 23 jenis yang terdiri dari sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 13 jenis, termasuk kapsul-kapsul dalam botol yang dibuat atau diproduksi oleh FL dan enam jenis peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan obat herbal yang dibuat bersangkutan,” ungkap dia.</p>
<p>Terkait temuan sejumlah obat-obatan yang di duga ilegal itu kini telah diamankan di kantor Balai Besar POM Pontianak.</p>
<p>Kemudian, terkait produk bernama anti virus yang di klaim oleh FL sebagai jamu tradisional yang membantu mengatasi deteksi dari pada virus Corona telah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium BBPOM di Pontianak terhadap kandungan Bahan Kimia Obat (BKO).</p>
<p>Menurut Ketut Ayu Sarwetini, kandungan BKO dalam produk anti virus yang didapat dari uji laboratorium adalah CTM dan Natrium Diklofenac.</p>
<p>“Berdasarkan hasil pengujian tersebut, produk herbal atau sediaan obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat sesuai peraturan Menkes No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional Pasal 37 huruf (a),” paparnya.</p>
<p>“Bahwa setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat.</p>
<p>Dengan demikian, saudara FL patut diduga melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar / memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai mana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.</p>
<p>Plt Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini kemudian menjelaskan, pada pasal 197 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.</p>
<p>“Kemarin sempat meminta keterangan dan akan menyisihkan barang bukti untuk dilakukan uji lab. Nanti akan kita dalami lebih lanjut,” tutupnya.</p>
<p><strong>Dhesta</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/04/17/bbpom-sebut-formav-d-mengandung-ctm-dan-natrium-diklofenac/">BBPOM Sebut Formav-D Mengandung CTM dan Natrium Diklofenac</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
