<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komisi Yudisial Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/komisi-yudisial/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/komisi-yudisial/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 Jul 2025 09:26:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>Komisi Yudisial Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/komisi-yudisial/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Revisi UU Mahkamah Konstitusi Masuk Prolegnas, DPR Tunggu Paripurna</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/07/09/revisi-uu-mahkamah-konstitusi-masuk-prolegnas-dpr-tunggu-paripurna/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2025 09:26:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# putusan mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Adies Kadir DPR]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Heru Setiawan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Kewenangan legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu Terpisah]]></category>
		<category><![CDATA[Prolegnas 2024–2029]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat anggaran DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU MK]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=125049</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, wacana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi kembali mencuat. Namun, DPR RI menegaskan bahwa pembahasan revisi tersebut bukan merupakan respons terhadap putusan kontroversial tersebut, melainkan lanjutan dari proses legislasi yang telah rampung sejak periode sebelumnya. Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menyatakan bahwa [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/07/09/revisi-uu-mahkamah-konstitusi-masuk-prolegnas-dpr-tunggu-paripurna/">Revisi UU Mahkamah Konstitusi Masuk Prolegnas, DPR Tunggu Paripurna</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, wacana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi kembali mencuat. Namun, DPR RI menegaskan bahwa pembahasan revisi tersebut bukan merupakan respons terhadap putusan kontroversial tersebut, melainkan lanjutan dari proses legislasi yang telah rampung sejak periode sebelumnya.</p>
<p data-start="638" data-end="850">Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menyatakan bahwa rapat Komisi III DPR bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang digelar Rabu (9/7/2025), tidak membahas substansi putusan MK mengenai pemilu.</p>
<p data-start="852" data-end="1038">“Agenda rapat hari ini murni soal anggaran tahun 2026. Tidak ada pembahasan terkait putusan MK soal pemilu terpisah,” ujar Heru saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.</p>
<p data-start="1040" data-end="1245">Menurut Heru, MK saat ini menunggu tindak lanjut dari DPR sebagai lembaga legislatif terkait putusan tersebut. “Putusan MK sudah diucapkan. Kami tinggal menunggu bagaimana DPR menindaklanjutinya,” ucapnya.</p>
<p data-start="1247" data-end="1411">Terkait isu revisi UU MK yang dikaitkan dengan putusan tersebut, Heru menyatakan belum mengetahui informasi tersebut. “Saya belum membaca berita soal itu,” katanya.</p>
<p data-start="1413" data-end="1649">Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa revisi UU MK bukan pembahasan baru. Menurut dia, revisi tersebut telah selesai dibahas pada periode DPR sebelumnya dan kini tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna.</p>
<p data-start="1651" data-end="1814">“Revisi UU MK sudah selesai sejak lima tahun lalu, saya waktu itu Ketua Panja-nya. Sekarang tinggal menunggu Rapat Paripurna Tingkat II,” ujar Adies, Selasa (8/7).</p>
<p data-start="1816" data-end="2034">Ia membantah bahwa revisi ini merupakan bentuk reaksi terhadap putusan MK terkait pemisahan pemilu. “Tidak ada revisi baru. Ini kelanjutan dari proses legislasi lama yang sudah melalui persetujuan tingkat I,” jelasnya.</p>
<p data-start="2036" data-end="2256">Dari penelusuran di laman resmi DPR RI, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029.</p>
<p data-start="2258" data-end="2389">Dengan demikian, pengesahan revisi UU MK tinggal menunggu penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/07/09/revisi-uu-mahkamah-konstitusi-masuk-prolegnas-dpr-tunggu-paripurna/">Revisi UU Mahkamah Konstitusi Masuk Prolegnas, DPR Tunggu Paripurna</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/04/16/hakim-kena-kasus-suap-kinerja-bawas-ma-dan-komisi-yudisial-dipertanyakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Apr 2025 08:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[CPO]]></category>
		<category><![CDATA[hakim kena kasus suap]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Pengadilan PN Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[kasus suap]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[orupsi ekspor minyak mentah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=123174</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar menyebut kasus dugaan suap pada penanganan perkara yang menjerat sejumlah hakim telah mencoreng lembaga peradilan, termasuk kasus terbaru yaitu dugaan suap pada vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia menyebut perkara ini [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/04/16/hakim-kena-kasus-suap-kinerja-bawas-ma-dan-komisi-yudisial-dipertanyakan/">Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar menyebut kasus dugaan suap pada penanganan perkara yang menjerat sejumlah <a href="https://www.suara.com/tag/hakim">hakim</a> telah mencoreng lembaga peradilan, termasuk kasus terbaru yaitu dugaan suap pada vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.</p>
<p>Dia menyebut perkara ini menunjukkan buruknya integritas hakim dalam menjalankan tugas dan tidak berpihak pada upaya penegakkan hukum korupsi.</p>
<p>“Padahal kasus ini tidak saja merugikan negara melainkan perekonomian negara. Sebab ada pertimbangan kerugian warga akibat perbuatan lancung sebagaimana tuntutan dalam dokumen putusan,” kata Tibiko, Rabu (16/4/2025).</p>
<p>Dia juga mempertanyakan kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Bada Pengawas <a href="https://www.suara.com/tag/mahkamah-agung">Mahkamah Agung</a> (Bawas MA) dan <a href="https://www.suara.com/tag/komisi-yudisial">Komisi Yudisial</a> (KY) terhadap para hakim.</p>
<p>“Kasus yang menjerat tiga anggota majelis hakim dan satu hakim ketua PN Jaksel mengindikasikan betapa lemahnya mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan Bawas MA maupun Komisi Yudisial,” ujar mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.</p>
<p>“Alhasil, celah terbuka dan korupsi peradilan kembali terjadi,” tambah Tibiko.</p>
<p>Dia juga mengungkapkan data ICW pada 2011-2023 yang menunjukkan setidaknya ada 26 hakim terjerat kasus korupsi. Untuk itu, Tibiko menilai maraknya kasus korupsi yang melibatkan hakim ini seharusnya menjadi momentum perbaikan dan menguatkan urgensi reformasi pada sistem pengawasan di lembaga peradilan.</p>
<p>Di sisi lain, Tibiko menyebut Kejaksaan Agung tidak cukup hanya mengungkapkan perkara ini ke publik dengan menetapkan empat hakim sebagai tersangka.</p>
<p>“Kejaksaan Agung juga harus menuntaskan kasus ini agar semakin benderang dengan menelusuri pihak yang diduga terlibat secara transparan dan akuntabel,” tandas Tibiko.</p>
<p>Diketahui, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.</p>
<p>Adapun ketiga orang tersangka kali ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis <a href="https://www.suara.com/tag/hakim">Hakim</a> yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.</p>
<p>cDirektur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut terbukti menerima uang untuk penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani di Pengadilan Jakarta Pusat.</p>
<p>“ABS, selaku hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. AM dan DJU yang bersangkutan hakim hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Yang saat itu yang bersangkutan menjadi ketua majelis hakim,” kata Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Senin (14/3/2025) dini hari.</p>
<p>Qohar menuturkan dalam perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.</p>
<p>Aryanto menyampaikan ke Wahyu Gunawan bakal memberikan uang senilai Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar bisa ontslag atau vonis lepas. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan hal ini ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.</p>
<p>Arif kemudian menyetujui hal ini, namun ia meminta uang senilai Rp60 miliar. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan itu ke Ariyanto. Ariyanto pun menyetujui hal tersebut, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu. Wahyu selanjutnya menyerahkan uang itu ke Arif.</p>
<p>Usai penetapan sidang, Arif kemudian memanggil ketiga hakim yang akan mengadili perkara ini. Arif kemudian menyerahkan uang senilai Rp4,5 miliar kepada tiga orang hakim melalui Agam Syarif Baharuddin untuk dibagi rata kepada dua hakim lainnya.</p>
<p>“Uang tersebut diberikan agar perkara diatensi,” kata Qohar.</p>
<p>Setelah itu Arif kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar untuk dibagikan lagi kepada ketiga hakim tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada Djumyanto selaku ketua majelis hakim.</p>
<p>Kemudian Djumyanto membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Adapun besaran pembagian tersebut yakni, Agam Syarif Baharudin senilai Rp4,5 miliar dan Ali Muhtarom senilai Rp5 miliar sementara Djumyanto sendiri mendapat Rp6 miliar.</p>
<p>“Ketiga <a href="https://www.suara.com/tag/hakim">hakim</a> tersebut mengetahui uang tersebut perkara ini diputus putusan ontslag,” jelasnya.</p>
<p>cKetiga orang tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf c juncto pasal 12B, jo pasal 6 ayat 2, jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP.</p>
<p>Kejaksaan Agung sebelumnya juga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.</p>
<p>cSalah satu tersangka diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).</p>
<p>Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).</p>
<p>Ketiga tersangka tersebut yakni, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Marcella Santoso serta Ariyanto selaku pengacara.”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.</p>
<p>c</p>
<figure class="image"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/14/51449-kejagung-tahan-3-hakim-pn-pusat-djuyamto.jpg" alt="Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]" width="653" height="366" /><figcaption>Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]</figcaption></figure>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeladahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung, tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.</p>
<figure class="image"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/14/51449-kejagung-tahan-3-hakim-pn-pusat-djuyamto.jpg" alt="Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]" width="653" height="366" /><figcaption>Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]</figcaption></figure>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeladahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung, tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.</p>
<p>“WG waktu itu panitera orang kepercayaan dari MAN. Melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim,” jelas Qohar.</p>
<p>Qohar juga menyampaikan bahwa pihak penyidik akan langsung melakukan penahanan kepada keempat tersangka. Mereka ditahan di tempat berbeda di antaranya di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.</p>
<p>Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan <a href="https://www.suara.com/tag/mahkamah-agung">Mahkamah Agung</a> RI diketahui jajaran majelis <a href="https://www.suara.com/tag/hakim">hakim</a> yang menangani perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa korporasi, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin d selaku Anggota Majelis Hakim, serta Agnasia Marliana Tubalawony selaku Panitera Pengganti.</p>
<p>Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025, hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group selaku terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum atau JPU.</p>
<p>Namun hakim menilai perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Atas dasar itu hakim memutuskan membebaskan para terdakwa korporasi tersebut dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.</p>
<p>Kejaksaan Agung RI lalu mengajukan kasasi atas putusan itu. Kasasi diajukan lantaran putusan tersebut berbeda jauh dari tuntutan JPU.</p>
<p>Dalam tuntutannya, JPU menuntut PT Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, PT Permata Hijau Group Rp937 miliar, dan PT Musim Mas Group Rp4,8 triliun.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/04/16/hakim-kena-kasus-suap-kinerja-bawas-ma-dan-komisi-yudisial-dipertanyakan/">Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KY Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/02/12/ky-lobi-pemerintah-buat-tambah-anggaran-rp63-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 05:47:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Rapat kerja]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[pemangkasan anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=121672</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Yudisial (KY) memaparkan hasil rekonstruksi anggarannya setelah efisiensi sebagaimana instruksi presiden (inpres). Namun, KY masih mencoba untuk melakukan lobi agar mendapatkan tambahan anggaran. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Siti menyampaikan bahwa KY berupaya melobi pemerintah agar menggelontorkan tambahan anggaran kurang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/12/ky-lobi-pemerintah-buat-tambah-anggaran-rp63-miliar/">KY Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/komisi-yudisial">Komisi Yudisial</a> (<a href="https://www.suara.com/tag/ky">KY</a>) memaparkan hasil rekonstruksi anggarannya setelah efisiensi sebagaimana instruksi presiden (inpres). Namun, KY masih mencoba untuk melakukan lobi agar mendapatkan tambahan <a href="https://www.suara.com/tag/anggaran">anggaran</a>.</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dalam <a href="https://www.suara.com/tag/rapat-kerja">Rapat Kerja</a> Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).</p>
<p>Siti menyampaikan bahwa KY berupaya melobi pemerintah agar menggelontorkan tambahan anggaran kurang lebih Rp63 miliar.</p>
<p>“Sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam beberapa pembahasan, maka dengan ini Komisi Yudisial mohon dapat dipertimbangkan nilai efisiensi dimaksud dapat diupayakan untuk di-excercise kembali sehingga Pagu KY Tahun 2025 sebesar Rp172.933.843.330,00 dengan telah mempertimbangkan efisiensi belanja,” katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Siti melaporkan, berdasarkan rekonstruksi per 11 Februari 2025, anggaran KY tidak jadi dipotong Rp100 miliar, namun hanya dipotong Rp74,7 miliar. Untuk itu, pagu efektif anggaran KY tahun ini sebesar Rp109 miliar.</p>
<p>“Terdapat pengurangan efisiensi sebesar Rp25.300.000.000 dengan demikian pagu efektif Komisi Yudisial tahun 2025 menjadi Rp109.826.343.000,” ujarnya.</p>
<p>Imbas adanya <a href="https://www.suara.com/tag/pemangkasan-anggaran">pemangkasan anggaran</a> tersebut, KY akhirnya mengubah struktur belanja anggaran dan operasional kantornya di antaranya pengurangan belanja perkantoran hingga 40 persen yang meliputi pemotongan anggaran operasional KY di daerah hingga belanja BBM untuk kendaraan dinas.</p>
<p>Selain itu juga, pihaknya bakal mengurangi biaya jamuan dan honor untuk pegawai.</p>
<p>“Kebijakan belanja pendukung efisiensi diantaranya efisiensi pembiayaan perjalanan dinas dalam negeri sesuai dengan prioritas dan menghentikan perjalanan dinas luar negeri,” ujarnya.</p>
<p>Anggaran tersebut diprioritaskan untuk menyewa lisensi Microsoft 365 dan layanan <em>video conference</em> untuk menunjang metode kerja <em>Work From Anywhere</em>.</p>
<p>Terkait adanya efisiensi dan sudah melakukan penyesuaian, ia mengaku tidak bisa mengelak bahwa efisiensi anggaran ini berdampak pada layanan publik.</p>
<p>“Adanya efisiensi anggaran sudah pasti memberikan dampak dalam rencana dan target pelaksanaan tugas di tahun 2025, termasuk pada aspek pelayanan publik dan penegakan KEPPH,” katanya.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p> </p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/12/ky-lobi-pemerintah-buat-tambah-anggaran-rp63-miliar/">KY Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kontraproduktif, Komisi Yudisial Akan Dalami Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan Penambang WNA</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/01/18/kontraproduktif-komisi-yudisial-akan-dalami-pengadilan-tinggi-pontianak-bebaskan-penambang-wna/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jan 2025 00:45:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[penambang emas]]></category>
		<category><![CDATA[vonis bebas]]></category>
		<category><![CDATA[wna china]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=120796</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetymedia.com – Komisi Yudisial (KY) menaruh perhatian terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang menyatakan terdakwa berkewarganegaraan asing (WNA) Yu Hao tidak bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan putusan yang kontradiktif dengan Pengadilan Negeri Ketapang itu menjadi sorotan publik. “Merespons hal ini, Komisi Yudisial (KY) akan memberikan atensi terhadap [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/18/kontraproduktif-komisi-yudisial-akan-dalami-pengadilan-tinggi-pontianak-bebaskan-penambang-wna/">Kontraproduktif, Komisi Yudisial Akan Dalami Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan Penambang WNA</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetymedia.com –</strong> <a href="https://www.suara.com/tag/komisi-yudisial">Komisi Yudisial</a> (<a href="https://www.suara.com/tag/ky">KY</a>) menaruh perhatian terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang menyatakan terdakwa berkewarganegaraan asing (WNA) Yu Hao tidak bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal.</p>
<p>Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan putusan yang kontradiktif dengan Pengadilan Negeri Ketapang itu menjadi sorotan publik.</p>
<p>“Merespons hal ini, Komisi Yudisial (KY) akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan akan mendalami kasus tersebut,” kata Fajar , Jumat (17/1).</p>
<p>Lantaran itu, dia mempersilakan publik untuk membuat laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPP) majelis hakim yang menangani perkara ini dan bukti pendukungnya kepada KY.</p>
<p>“Nantinya KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ujar Fajar.</p>
<p>“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” katanya.</p>
<p>Diketahui, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.</p>
<p>Dalam putusannya, Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah atas dakwaan penambangan ilegal, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan.</p>
<p>Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan.</p>
<p>Kasus ini mendapat perhatian luas karena aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar.</p>
<p>Penangkapan Yu Hao oleh pihak kepolisian mengungkapkan dampak besar dari kegiatan ilegal ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencemari lingkungan dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.</p>
<p>Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengungkapkan bahwa aktivitas <a href="https://www.suara.com/tag/tambang-emas-ilegal">tambang emas ilegal</a> yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayahnya.</p>
<p>“Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg,” kata Pipit di Pontianak, Oktober 2024 lalu.</p>
<p>Kerugian tersebut disebabkan oleh hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg, yang melibatkan pelaku pertambangan ilegal seperti seorang warga negara China berinisial YH yang ditangkap di Kabupaten Ketapang. YH dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar setelah melalui persidangan.</p>
<p>Selain kerugian ekonomi, kegiatan tambang ilegal ini juga menimbulkan ancaman besar bagi lingkungan. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pertambangan dapat mencemari sungai-sungai besar di Kalimantan Barat, termasuk Sungai Kapuas, yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p> </p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/18/kontraproduktif-komisi-yudisial-akan-dalami-pengadilan-tinggi-pontianak-bebaskan-penambang-wna/">Kontraproduktif, Komisi Yudisial Akan Dalami Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan Penambang WNA</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Imbas Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2023/03/03/komisi-yudisial-bakal-panggil-hakim-pn-jakpus-imbas-perintahkan-kpu-menunda-pemilu-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Mar 2023 06:52:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Miko Ginting]]></category>
		<category><![CDATA[# Penundaan Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[# putusan PN Jakpus penundaan pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Prima]]></category>
		<category><![CDATA[pn jakarta pusat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=92683</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 langsung membuat heboh. Mengenai putusan itu, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pendalaman guna melihat potensi pelanggaran yang terjadi. “KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi,” kata juru bicara KY, Miko Ginting melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023). [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/03/03/komisi-yudisial-bakal-panggil-hakim-pn-jakpus-imbas-perintahkan-kpu-menunda-pemilu-2024/">Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Imbas Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 langsung membuat heboh. Mengenai putusan itu, <a href="https://www.suara.com/tag/komisi-yudisial">Komisi Yudisial</a> (KY) akan melakukan pendalaman guna melihat potensi pelanggaran yang terjadi.</p>
<p>“KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi,” kata juru bicara KY, <a href="https://www.suara.com/tag/miko-ginting">Miko Ginting</a> melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).</p>
<p>Miko menerangkan bahwa pihaknya akan memanggil hakim PN Jakpus untuk diminta klarifikasi atas putusan tersebut.</p>
<p>“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” terangnya.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Miko menegaskan bahwa terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.</p>
<p>“Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” terangnya.</p>
<p>Menurut Miko, KY juga bakal berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.</p>
<p><strong>Putusan <a href="https://www.suara.com/tag/pn-jakarta-pusat">PN Jakarta Pusat</a></strong></p>
<p>Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.</p>
<p>Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya <a href="https://www.suara.com/tag/partai-prima">Partai Prima</a> melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.</p>
<p>Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.</p>
<p>Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.</p>
<p>Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.</p>
<p>“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan PN Jakpus tersebut. Seperti disitat pada laman <a href="https://www.suara.com/kotaksuara/2023/03/03/092725/komisi-yudisial-bakal-panggil-hakim-pn-jakpus-imbas-perintahkan-kpu-menunda-pemilu-2024"><em>suara.com</em></a>.</p>
<p>“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);,” sambungnya.</p>
<p>Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:</p>
<p>Dalam Eksepsi.</p>
<p>Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);</p>
<p>Dalam Pokok Perkara</p>
<ol>
<li>Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;</li>
<li>Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;</li>
<li>Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;</li>
<li>Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;</li>
<li>Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;</li>
<li>Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);.</li>
<li>Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).</li>
</ol>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/03/03/komisi-yudisial-bakal-panggil-hakim-pn-jakpus-imbas-perintahkan-kpu-menunda-pemilu-2024/">Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Imbas Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi Yudisial Beri Sanksi Terhadap 19 Hakim, 3 Dipecat, Ada Pula yang Kedapatan Selingkuh</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/11/04/komisi-yudisial-beri-sanksi-terhadap-19-hakim-3-dipecat-ada-pula-yang-kedapatan-selingkuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Nov 2022 03:08:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# hakim dipecat]]></category>
		<category><![CDATA[hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=87008</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sebanyak 19 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga atau dari Januari hingga September 2022. Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan, 14 orang hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan. Sementara dua orang hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/11/04/komisi-yudisial-beri-sanksi-terhadap-19-hakim-3-dipecat-ada-pula-yang-kedapatan-selingkuh/">Komisi Yudisial Beri Sanksi Terhadap 19 Hakim, 3 Dipecat, Ada Pula yang Kedapatan Selingkuh</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/komisi-yudisial">Komisi Yudisial</a> (KY) merekomendasikan sebanyak 19 <a href="https://www.suara.com/tag/hakim">hakim</a> dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga atau dari Januari hingga September 2022.</p>
<p>Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan, 14 orang hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan. Sementara dua orang hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.</p>
<p>“Kemudian sanksi berat terhadap tiga orang hakim, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan,” ujarnya,” kata Taufiq H.Z. dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Kamis (3/11/2022).</p>
<p>Dinukil dari laan <a href="https://www.suara.com/news/2022/11/04/092952/ada-yang-kedapatan-selingkuh-19-hakim-dijatuhi-sanksi-komisi-yudisial-3-dipecat"><em>suara.com</em></a>, dari jumlah yang melanggar KEPPH, Taufiq merinci sebanyak 14 orang dikategorikan tidak profesional, tiga orang tidak menjaga martabat hakim, satu orang tidak berperilaku adil, dan satu orang berselingkuh.</p>
<p>Ia mengatakan KY mengirimkan tiga usulan sanksi ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA), tujuh usulan sanksi belum ada jawaban oleh MA, dan satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY.</p>
<p>Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY terhadap berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.</p>
<p>Ia mengatakan pihaknya telah memanggil 328 orang terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).</p>
<p>“Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan,” kata Taufiq.</p>
<p>Taufiq mengatakan pihaknya melakukan sidang panel dari 78 laporan masyarakat pada triwulan ketiga 2022. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 71 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti hakim tersebut melanggar KEPPH.</p>
<p>“KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi, dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH,” kata Taufiq.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/11/04/komisi-yudisial-beri-sanksi-terhadap-19-hakim-3-dipecat-ada-pula-yang-kedapatan-selingkuh/">Komisi Yudisial Beri Sanksi Terhadap 19 Hakim, 3 Dipecat, Ada Pula yang Kedapatan Selingkuh</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Respons Komisi Yudisial soal Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/05/26/respons-komisi-yudisial-soal-dua-hakim-pn-rangkasbitung-tertangkap-nyabu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 May 2022 07:24:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# hakim nyabu]]></category>
		<category><![CDATA[# hakim pakai sabu]]></category>
		<category><![CDATA[# hakim pn rangkasbitung]]></category>
		<category><![CDATA[# PN Rangkasbitung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=78519</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Yudisial atau (KY) mengaku sangat menyayangkan perilaku dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial YR (39) dan DA (39) yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan narkotika jenis sabu. “Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, seperti dinukil dari laman suara.com, Kamis (26/5/2022). KY, kata [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/05/26/respons-komisi-yudisial-soal-dua-hakim-pn-rangkasbitung-tertangkap-nyabu/">Respons Komisi Yudisial soal Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/komisi-yudisial">Komisi Yudisial</a> atau (KY) mengaku sangat menyayangkan perilaku dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial YR (39) dan DA (39) yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan narkotika jenis sabu.</p>
<p>“Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, seperti dinukil dari laman <a href="https://www.suara.com/news/2022/05/26/133207/dua-hakim-pn-rangkasbitung-tertangkap-nyabu-begini-respons-komisi-yudisial"><em>suara.com</em></a>, Kamis (26/5/2022).</p>
<p>KY, kata Miko, berharap penyalahgunaan narkotika oleh hakim tidak kembali terjadi. Miko menyebut pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung dalam mengawasi perilaku hakim.</p>
<p>“Memperkuat kerjasama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujar Miko</p>
<p>Miko mengatakan pihaknya memberikan kepercayaan penuh dalam proses hukum atas perbuatan YR dan DA oleh BNN.</p>
<p>“Yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, kata Miko, proses penanganan juga sedang berlangsung di BNN.</p>
<p>“Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini,” imbuhnya</p>
<p>Untuk diketahui, Selain dua hakim, RASS (30) sebagai panitera juga ditangkap oleh BNN.</p>
<div id="dailymotion-widget" class="dailymotion-widget">
<div class="dm-player dm-processed dm-show-player">
<div class="dm-player-wrapper dm-thumbnail-placeholder">
<div id="dm-player-106" class="dailymotion-player-root dailymotion-player-x4ujk"></div>
</div>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/05/26/respons-komisi-yudisial-soal-dua-hakim-pn-rangkasbitung-tertangkap-nyabu/">Respons Komisi Yudisial soal Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>150 Hakim di Jatim Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/09/27/150-hakim-di-jatim-dilaporkan-atas-dugaan-pelanggaran-etik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Sep 2021 01:31:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[hakim]]></category>
		<category><![CDATA[ketua komisi yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=58289</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, pihaknya telah menerima aduan pelanggaran kode etik kehakiman yang diduga dilakukan oleh sedikitnya 150 hakim di Jawa Timur, terbanyak kedua setelah DKI Jakarta. “Kami telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi,” katanya saat melakukan kunjungan kerja dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/09/27/150-hakim-di-jatim-dilaporkan-atas-dugaan-pelanggaran-etik/">150 Hakim di Jatim Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Ketua <a href="https://www.suara.com/tag/komisi-yudisial">Komisi Yudisial</a> Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, pihaknya telah menerima aduan pelanggaran kode etik kehakiman yang diduga dilakukan oleh sedikitnya 150 <a href="https://www.suara.com/tag/hakim">hakim</a> di Jawa Timur, terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.</p>
<p>“Kami telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi,” katanya saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/9/2021).</p>
<p>Ia mengakui tidak mudah menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim sebagaimana aduan masyarakat. Hal ini dikarenakan pola dan modus operandi yang digunakan lebih canggih.</p>
<p>“Permainanya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit,” ujarnya.</p>
<p>Namun jika ditemukan, Mukti Fajar memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam ini akan di sanksi berat. Komitmen itu bahkan menjadi pakta integritas yang disepakati dalam bentuk nota kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung.</p>
<p>“Nah, yang ‘hitam-hitam’ ini kami sudah sepakat dengan MA untuk ‘dihabisi’,” katanya.</p>
<p>Istilah hakim hitam biasa digunakan KY untuk mencirikan hakim nakal yang bisa/mudah disuap. Hakim hitam adalah hakim yang selalu mempermainkan peradilan.</p>
<p>Sementara istilah hakim putih dikonotasikan untuk hakim yang punya idealisme dan bertindak lurus dalam menegakkan keadilan, dan tak pernah tergoda dengan apapun.</p>
<p>Sementara hakim abu-abu adalah hakim yang kondisional, kadang bisa dimainkan, terkadang tidak, ujarnya. Hakim abu-abu disebut Mukti Fajar sebagai hakim yang masih bisa dilakukan pembinaan.</p>
<p>Jenis hakim hitam jumlahnya sedikit. Untuk tahun ini ada 4 hakim yang masuk kategori hitam.</p>
<p>Ia tak menampik masih ada hakim yang nakal, mudah disuap dan mempermainkan peradilan.</p>
<p>“Kita tidak menutup mata banyak kasus hakim itu ditekan sana sini, disuap sana sini,” kata Mukti.</p>
<p>Jika menemukan hakim jenis ini, Mukti jelaskan masyarakat bisa melaporkan ke KY.</p>
<p>Dalam Renstra target tahun 2024 indeks integritas hakim (IIH) dengan nilai 8. Untuk tahun 2020 IIH sebesar 6,64, sedangkan pada tahun 2021 pihaknya menargetkan IIH sebesar 7.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/09/27/060803/150-hakim-di-jatim-dilaporkan-atas-dugaan-pelanggaran-etik"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/09/27/150-hakim-di-jatim-dilaporkan-atas-dugaan-pelanggaran-etik/">150 Hakim di Jatim Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>48 Hakim Disanksi karena Terbukti Melanggar, Dua Kena Hukuman Berat</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/05/04/48-hakim-disanksi-karena-terbukti-melanggar-dua-kena-hukuman-berat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 May 2021 04:03:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[hakim]]></category>
		<category><![CDATA[hakim dapat sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=42683</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Yudisial (KY) RI menjatuhkan sanksi kepada 48 hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada kuartal pertama 2021. “Hal ini untuk menjamin pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Jakarta, Senin (3/5/2021). Penjatuhan sanksi berdasarkan hasil [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/05/04/48-hakim-disanksi-karena-terbukti-melanggar-dua-kena-hukuman-berat/">48 Hakim Disanksi karena Terbukti Melanggar, Dua Kena Hukuman Berat</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/komisi-yudisial">Komisi Yudisial</a> (KY) RI menjatuhkan sanksi kepada 48 <a href="https://www.suara.com/tag/hakim">hakim</a> karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada kuartal pertama 2021.</p>
<p>“Hal ini untuk menjamin pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Jakarta, Senin (3/5/2021).</p>
<p>Penjatuhan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan sidang panel dan sidang pleno. KY secara tegas memastikan penegakan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim.</p>
<p>Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan dengan rincian 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang dan dua hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksi.</p>
<p>“Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk enam hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim,” ujarnya.</p>
<p>Untuk sanksi berat, kata Sukma, KY memutuskan dua orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun.</p>
<p>“Namun pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan dan adanya tumpang tindih tugas,” kata dia.</p>
<p>Adapun 23 usulan sanksi sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 25 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.</p>
<p>Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak baik pelapor maupun saksi yang dilengkapi dengan pembuatan berita acara pemeriksaan, mengumpulkan bukti-bukti detail sebelum memeriksa hakim serta mengenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan.</p>
<p>Selama kuartal pertama 2021, KY telah melaksanakan sidang panel sebanyak 61 laporan dengan hasil 18 laporan dinyatakan dapat ditindaklanjuti dan 43 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Penanganan selanjutnya yaitu pelaksanaan sidang pleno sebanyak 94 laporan.</p>
<p>“Sidang pleno memutuskan 27 laporan terbukti melanggar dan 67 laporan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Sukma.</p>
<p> </p>
<p>Sumber :<a href="https://www.suara.com/news/2021/05/04/083146/48-hakim-disanksi-karena-terbukti-melanggar-dua-kena-hukuman-berat"><em> Suara.com</em></a></p>
<div></div>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/05/04/48-hakim-disanksi-karena-terbukti-melanggar-dua-kena-hukuman-berat/">48 Hakim Disanksi karena Terbukti Melanggar, Dua Kena Hukuman Berat</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mukti Fajar Nur dan M Taufiq Terpilih Menjadi Ketua dan Wakil Ketua KY RI</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/01/18/mukti-fajar-nur-dan-m-taufiq-terpilih-menjadi-ketua-dan-wakil-ketua-ky-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Jan 2021 04:57:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[ketua ky]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua KY RI Mukti Fajar Nur Dewata]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[Mukti Fajar Nur Dewata]]></category>
		<category><![CDATA[pemilihan ketua komisi yudisial RI]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Ketua KY RI M Taufiq]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=31340</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Nama Mukti Fajar Nur Dewata dan M Taufiq HZ, MHI terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial RI. Keduanya mendapatkan suara tertinggi dalam Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial RI di Jakarta, Senin (18/1/2021). Diketahui, sebanyak tiga anggota KY bersedia untuk mengajukan diri sebagai calon ketua, yakni Amzulian Rifai, Joko Sasmito dan Mukti Fajar Nur Dewata.   Setelah [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/01/18/mukti-fajar-nur-dan-m-taufiq-terpilih-menjadi-ketua-dan-wakil-ketua-ky-ri/">Mukti Fajar Nur dan M Taufiq Terpilih Menjadi Ketua dan Wakil Ketua KY RI</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Nama <a href="https://www.suara.com/tag/mukti-fajar-nur-dewata">Mukti Fajar Nur Dewata</a> dan M Taufiq HZ, MHI terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua <a href="https://www.suara.com/tag/komisi-yudisial">Komisi Yudisial</a> RI. Keduanya mendapatkan suara tertinggi dalam Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial RI di Jakarta, Senin (18/1/2021).</p>
<p>Diketahui, sebanyak tiga anggota KY bersedia untuk mengajukan diri sebagai calon ketua, yakni Amzulian Rifai, Joko Sasmito dan Mukti Fajar Nur Dewata.</p>
<p> </p>
<p>Setelah pemungutan suara selesai, hasilnya Mukti memperoleh empat suara, Amzulian tiga suara dan Joko nol suara.</p>
<p>Kemudian untuk wakil <a href="https://www.suara.com/tag/ketua-ky">ketua KY</a> terdapat tiga orang yang bersedia yakni M. Taufiq, Joko Sasmito, dan Binziad Khadafi. Hasil dari penghitungan suara mengunggulkan Taufiq dengan empat suara, Binziad tiga suara dan Joko Sasmito nol suara.</p>
<p> </p>
<p>“Menetapkan, untuk ketua KY atas nama Mukti Fajar, dengan perolehan suara empat, dan wakil ketua KY atas nama M Taufik dengan perolehan suara empat,” kata M Taufiq selaku ketua sidang sementara dikutip dari kanal YouTube Komisi Yudisial, Senin.</p>
<p>Setelah penghitungan suara selesai, pimpinan dan anggota KY pun mendatangani hasil rapat pleno terbuka tersebut.</p>
<p>Sementara untuk anggota KY periode 2020-2025 ialah M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Mukti Fajar Nur Dewata, Joko Sasmito, Sukma Violetta, Amzulian Rifai dan Siti Nurdjanah.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/01/18/113435/mukti-fajar-nur-dan-m-taufiq-terpilih-menjadi-ketua-dan-wakil-ketua-ky-ri"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/01/18/mukti-fajar-nur-dan-m-taufiq-terpilih-menjadi-ketua-dan-wakil-ketua-ky-ri/">Mukti Fajar Nur dan M Taufiq Terpilih Menjadi Ketua dan Wakil Ketua KY RI</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
