<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title># Badan Keuangan Daerah Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/badan-keuangan-daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/badan-keuangan-daerah/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Sat, 09 Dec 2023 03:14:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title># Badan Keuangan Daerah Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/badan-keuangan-daerah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkot Pontianak Persembahkan Pajak Award ke Pelaku Usaha</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2023/12/09/pemkot-pontianak-persembahkan-pajak-award-ke-pelaku-usaha/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Dec 2023 03:12:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# aplikasi e-Ponti]]></category>
		<category><![CDATA[# Badan Keuangan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# e-Ponti]]></category>
		<category><![CDATA[# Kepala BKD Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[# Pajak Award]]></category>
		<category><![CDATA[# Wako Edi]]></category>
		<category><![CDATA[Amirullah]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Edi Rusdi Kamtono]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[TP2DD]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=104509</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat dalam membayar pajak di tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak lewat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar Pajak Award yang dirangkaikan dengan launching aplikasi e-Ponti dan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), di Hotel Aston Jalan Gajah Mada, Jumat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/12/09/pemkot-pontianak-persembahkan-pajak-award-ke-pelaku-usaha/">Pemkot Pontianak Persembahkan Pajak Award ke Pelaku Usaha</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat dalam membayar pajak di tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak lewat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar Pajak Award yang dirangkaikan dengan launching aplikasi e-Ponti dan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), di Hotel Aston Jalan Gajah Mada, Jumat (8/12) malam.</p>
<p>Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penyerahan penghargaan ini sekaligus sebagai pengakuan Pemkot Pontianak atas kontribusi insan perpajakan dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.</p>
<p>Hal itu tampak dari peningkatan PAD sebesar 27,61 persen pada tahun 2022 dan diperkirakan bertambah pada akhir bulan Desember 2023 mendatang.</p>
<p>“Peran wajib pajak penting dalam membangun Kota Pontianak. Jika seluruh wajib pajak patuh, kita bisa mendapatkan lebih banyak lagi PAD kedepannya,” ungkapnya usai menyerahkan penghargaan kepada para pemenang Pajak Award 2023.</p>
<p>Edi menerangkan, per 2 Januari sampai 6 Desember 2023, realisasi pajak daerah sudah berada di angka Rp 347,4 miliar yang berasal dari pajak hotel, restoran dan hiburan. Transparansi keuangan kepada masyarakat adalah prinsip yang selalu dipegangnya sebagai langkah penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.</p>
<p>“Hal ini penting karena dengan adanya kepercayaan dari masyarakat, akan berdampak positif pada PAD,” jelasnya.</p>
<p>Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah memaparkan, terdapat 12 kategori pemenang, seperti Hotel Terbaik, Restoran Terbaik, Rumah Makan Terbaik, Penginapan Terbaik maupun Cafe Terbaik.</p>
<p>Setelahnya adalah Warung Kopi Terbaik, Katering Terbaik, Karaoke Terbaik, Hiburan Umum Terbaik, Parkir Berbayar Terbaik, Parkir Gratis Terbaik hingga Penghargaan Stakeholders.</p>
<p>“Harapan kami agar wajib pajak lainnya termotivasi untuk patuh dalam membayar pajak,” ujarnya.</p>
<p>Limin, atau yang biasa disapa Aming dan juga sekaligus owner dari Aming Coffee, menjadi satu di antara penerima Pajak Award. Ia mendapatkan penghargaan sebagai wajib pajak terbaik kategori cafe.</p>
<p>Sebagai pelaku usaha yang sudah bergelut puluhan tahun, Aming menganggap pentingnya patuh membayar pajak. Ia merasa senang karena uang pajak yang diserahkan menentukan pembangunan daerah.</p>
<p>“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Pemkot Pontianak,” ungkapnya.</p>
<p>Dari seluruh gerai yang tersebar di Kota Pontianak, Aming Coffee cabang Podomoro yang terletak di Jalan Putri Candramidi, menjadi cafe dengan penyumbang pajak terbesar di Kota Pontianak. Aming menuturkan, pihaknya senantiasa melaksanakan pembayaran pajak rutin setiap bulannya sebanyak 10 persen dari keuntungan.</p>
<p>“Sekarang bayarnya sudah bisa online. Awalnya disetor lewat bank secara tunai, sekarang ada aplikasinya,” tutupnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/12/09/pemkot-pontianak-persembahkan-pajak-award-ke-pelaku-usaha/">Pemkot Pontianak Persembahkan Pajak Award ke Pelaku Usaha</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Milik Vendor Disegel Pemkot Pontianak</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/09/26/tak-bayar-pajak-reklame-sejumlah-billboard-milik-vendor-disegel-pemkot-pontianak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Sep 2022 11:51:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Badan Keuangan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# billboard]]></category>
		<category><![CDATA[# Irwan Prayitno]]></category>
		<category><![CDATA[# Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[# Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[reklame]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=84836</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Sebanyak 34 titik reklame berbagai jenis ditertibkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak’. Beberapa jenis reklame, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/09/26/tak-bayar-pajak-reklame-sejumlah-billboard-milik-vendor-disegel-pemkot-pontianak/">Tak Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Milik Vendor Disegel Pemkot Pontianak</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Sebanyak 34 titik reklame berbagai jenis ditertibkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak’.</p>
<p>Beberapa jenis reklame, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.</p>
<p>Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.</p>
<p>“Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame,” ujarnya usai memimpin tim penertiban pajak reklame, Senin (26/9/2022).</p>
<figure id="attachment_84838" aria-describedby="caption-attachment-84838" style="width: 250px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-84838" src="https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/3ebd9278-4681-4191-9202-f32c790513ab-250x190.jpg" alt="" width="250" height="190" srcset="https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/3ebd9278-4681-4191-9202-f32c790513ab-250x190.jpg 250w, https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/3ebd9278-4681-4191-9202-f32c790513ab-100x75.jpg 100w" sizes="(max-width: 250px) 100vw, 250px" /><figcaption id="caption-attachment-84838" class="wp-caption-text"><em><strong>Sejumlah reklame jenis billboard disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak lantaran menunggak pajak reklame.</strong></em></figcaption></figure>
<p>Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.</p>
<p>Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut.</p>
<p>Namun disayangkan hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya.</p>
<p>Umumnya pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan  ini jelas tidak sesuai ketentuan.</p>
<p>“Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7×24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut,” tegasnya.</p>
<figure id="attachment_84839" aria-describedby="caption-attachment-84839" style="width: 250px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-84839" src="https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/aba3a1b8-42b3-410a-b7fa-cc22febf38e4-250x190.jpg" alt="" width="250" height="190" srcset="https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/aba3a1b8-42b3-410a-b7fa-cc22febf38e4-250x190.jpg 250w, https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/aba3a1b8-42b3-410a-b7fa-cc22febf38e4-100x75.jpg 100w" sizes="(max-width: 250px) 100vw, 250px" /><figcaption id="caption-attachment-84839" class="wp-caption-text"><strong><em>Billboard dengan reklame Astra Honda di Jalan Teuku Umar Pontianak Kota juga di segel olrh Tim Pengawasan BKD Kota Pontianak. Senin (26/9/2022).</em></strong></figcaption></figure>
<p>Selanjutnya, terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di Wilayah Kota Pontianak.</p>
<p>Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya  dahulu sebelum dilakukan pemasangan.</p>
<p>Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.</p>
<p>“Serta bagi yang telah lewat masa tayang  diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak,” imbau Irwan.</p>
<p>Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah,</p>
<p>BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.</p>
<p>“Melalui Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/09/26/tak-bayar-pajak-reklame-sejumlah-billboard-milik-vendor-disegel-pemkot-pontianak/">Tak Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Milik Vendor Disegel Pemkot Pontianak</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Pontianak Terus Dongkrak PAD dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/08/04/pemkot-pontianak-terus-dongkrak-pad-dan-evaluasi-pengelolaan-keuangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Aug 2022 08:52:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# Badan Keuangan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# BKD]]></category>
		<category><![CDATA[# Wako Edi]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Dongkrak PAD]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Edi Rusdi Kamtono]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=82630</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak kekinian tengah berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak terus di dorong dan diharapkan mampu menyerap lebih banyak lagi PAD melalui retribusi serta pajak daerah di kota itu. “Fraksi-fraksi umumnya menginginkan adanya peningkatan kinerja dari BKD Kota Pontianak. Selain itu juga ada permintaan perbaikan fasilitas [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/08/04/pemkot-pontianak-terus-dongkrak-pad-dan-evaluasi-pengelolaan-keuangan/">Pemkot Pontianak Terus Dongkrak PAD dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Pemerintah Kota Pontianak kekinian tengah berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak terus di dorong dan diharapkan mampu menyerap lebih banyak lagi PAD melalui retribusi serta pajak daerah di kota itu.</p>
<p>“Fraksi-fraksi umumnya menginginkan adanya peningkatan kinerja dari BKD Kota Pontianak. Selain itu juga ada permintaan perbaikan fasilitas umum seperti lampu jalan dan lain-lain,” ungkap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai menyampaikan pidato jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (3/8/2022).</p>
<p>Edi mengatakan, evaluasi secara taktis dan komprehensif juga akan dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dengan menguatkan asistensi anggaran pada saat proses verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).</p>
<p>“Pemkot Pontianak juga sangat memperhatikan realisasi APBD agar tidak menumpuk di akhir tahun dengan membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra),” jelas dia.</p>
<p>Enam bulan terakhir, asumsi PAD di Kota Pontianak menurun. Oleh sebab itu, lanjut Edi, Pemkot Pontianak sepakat dengan pandangan fraksi untuk menumpas kemiskinan, menekan angka pengangguran serta mendukung UMKM di Kota Pontianak.</p>
<p>“Sehingga pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak dalam tren yang positif,” ujarnya.</p>
<p>Edi menegaskan Pemkot Pontianak komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Pontianak.</p>
<p>Dirinya menambahkan, selama ini tidak akan terwujud visi dan misi Kota Pontianak tanpa kerjasama seluruh pihak, mulai dari dinas hingga dewan.</p>
<p>“Penanganan Covid-19 juga terus terlaksana dengan keuangan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/08/04/pemkot-pontianak-terus-dongkrak-pad-dan-evaluasi-pengelolaan-keuangan/">Pemkot Pontianak Terus Dongkrak PAD dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sisir Reklame Mangkir Pajak, TPPD BKD Kota Pontianak: Reklame Rokok Paling Banyak!</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/02/13/sisir-reklame-mangkir-pajak-tppd-bkd-kota-pontianak-reklame-rokok-paling-banyak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Feb 2022 05:04:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Badan Keuangan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[# TPPD]]></category>
		<category><![CDATA[# TPPD BKD Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Penertiban Pajak Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=72316</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Badan Keuangan Daerah (BKD)  Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melakukan patroli menyisir sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin di wilayah Pontianak Kota, Barat dan Selatan, Sabtu (12/2/2022). “Sejumlah reklame yang ditertibkan TPPD BKD Kota Pontianak  itu dipastikan belum melunasi kewajiban pajak reklame,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/02/13/sisir-reklame-mangkir-pajak-tppd-bkd-kota-pontianak-reklame-rokok-paling-banyak/">Sisir Reklame Mangkir Pajak, TPPD BKD Kota Pontianak: Reklame Rokok Paling Banyak!</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Badan Keuangan Daerah (BKD)  Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melakukan patroli menyisir sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin di wilayah Pontianak Kota, Barat dan Selatan, Sabtu (12/2/2022).</p>
<p>“Sejumlah reklame yang ditertibkan TPPD BKD Kota Pontianak  itu dipastikan belum melunasi kewajiban pajak reklame,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno, Minggu (13/2/2022).</p>
<p>“Selain itu TPPD juga mencopot sejumlah reklame yang terpasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan Pendaftaran Pajak yang diajukan,” sambungnya.</p>
<p>Irwan Prayitno menjelaskan, jenis reklame insidentil yang ditertibkan diantaranya spanduk, sunscreen dan banner berjumlah 55 reklame dan paling banyak adalah reklame produk rokok. Penertiban reklame yang mangkir dari pajak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan TPPD sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak reklame.</p>
<p>“Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon,”jelasnya.</p>
<figure id="attachment_72318" aria-describedby="caption-attachment-72318" style="width: 1984px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-72318" src="https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/de55cf15-20ff-44d6-bb0a-3e448df31201.jpg" alt="" width="1984" height="1488" srcset="https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/de55cf15-20ff-44d6-bb0a-3e448df31201.jpg 1984w, https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/de55cf15-20ff-44d6-bb0a-3e448df31201-100x75.jpg 100w, https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/de55cf15-20ff-44d6-bb0a-3e448df31201-768x576.jpg 768w, https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/de55cf15-20ff-44d6-bb0a-3e448df31201-1536x1152.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1984px) 100vw, 1984px" /><figcaption id="caption-attachment-72318" class="wp-caption-text"><strong><em>Jenis reklame insidentil yang ditertibkan Tim TPPD BKD Kota Pontianak kebanyakan spanduk, sunscreen dan banner berjumlah 55 reklame dan paling banyak adalah reklame produk rokok.</em></strong></figcaption></figure>
<p>Irwan Prayitno menegaskan, penertiban bertujuan untuk tertib pajak daerah sekaligus guna mengoptimalkan PAD.</p>
<p>“Memang tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya pada BKD Kota Pontianak. Karena itu kami secara rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame-reklame tersebut dan tindakan pengawasan lainnya,” ujarnya.</p>
<p>Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya lebih terlebih dahulu sebelum dilakukan pemasangan.</p>
<p>Sedangkan bagi para WP yang memiliki obyek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.</p>
<p>“Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya,” imbau Irwan Prayitno.</p>
<p>Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.</p>
<p>“Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” ujarnya memungkas.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/02/13/sisir-reklame-mangkir-pajak-tppd-bkd-kota-pontianak-reklame-rokok-paling-banyak/">Sisir Reklame Mangkir Pajak, TPPD BKD Kota Pontianak: Reklame Rokok Paling Banyak!</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
