<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Asabri Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/asabri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/asabri/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Jan 2023 07:57:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.8</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>Asabri Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/asabri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Jiwasraya Hanya Awal, Erick Thohir: Semua Keuangan BUMN Akan Diaudit!</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2023/01/23/kasus-jiwasraya-hanya-awal-erick-thohir-semua-keuangan-bumn-akan-diaudit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jan 2023 07:57:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Erick Thohir]]></category>
		<category><![CDATA[Jiwasraya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=90865</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Erick Thohir menyebut, tidak akan menutup-nutupi dan siap mengungkap kasus hukum di lingkungan BUMN. “Untuk masalah bersih-bersih BUMN, saya rasa saya tidak segan-segan mendorong yang namanya kasus-kasus hukum di BUMN, kasus Jiwasraya dari 2006 itu tidak pernah dilakukan, ketegasan, tetapi Alhamdulillah saya melaporkan kepada Pak Presiden Joko Widodo dan beliau sangat mendukung,” ujar Erick pada Minggu (22/1/2023). [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/01/23/kasus-jiwasraya-hanya-awal-erick-thohir-semua-keuangan-bumn-akan-diaudit/">Kasus Jiwasraya Hanya Awal, Erick Thohir: Semua Keuangan BUMN Akan Diaudit!</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/erick-thohir">Erick Thohir</a> menyebut, tidak akan menutup-nutupi dan siap mengungkap kasus hukum di lingkungan <a href="https://www.suara.com/tag/bumn">BUMN</a>.</p>
<p>“Untuk masalah bersih-bersih BUMN, saya rasa saya tidak segan-segan mendorong yang namanya kasus-kasus hukum di BUMN, kasus <a href="https://www.suara.com/tag/jiwasraya">Jiwasraya</a> dari 2006 itu tidak pernah dilakukan, ketegasan, tetapi Alhamdulillah saya melaporkan kepada Pak Presiden Joko Widodo dan beliau sangat mendukung,” ujar Erick pada Minggu (22/1/2023).</p>
<p>Ia mengaku intens melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK dalam mengusut kasus dugaan <a href="https://www.suara.com/tag/korupsi">korupsi</a> di tubuh perusahaan pelat merah.</p>
<p>Menurut Erick, pengungkapan Jiwasraya hanya permulaan lantaran banyak juga dana pensiun di BUMN yang bermasalah.</p>
<p>“Kemarin saya peringatkan, setelah Jiwasraya, <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a>, sekarang kita mendorong investasi audit untuk dana-dana pensiun BUMN yang kemarin saya melihat bukunya ini 35 persen sehat dan 65 persen sakit. Kita harus antisipasi karena ini bisa angkanya cukup besar,” katanya.</p>
<p>Ia juga turut menyinggung kasus Garuda Indonesia hingga Waskita Beton yang berdampak negatif bagi keuangan perusahaan.</p>
<p>Permasalahan tersebut memang terjadi cukup lama, namun dirinya tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya agar tidak merugikan negara dan masyarakat.</p>
<p>“Waskita beton ini juga terima kasih teman-teman penegak hukum bisa menginformasikan, karena memang secara data waktu itu kita sudah melihat sepertinya ada penipuan, artinya secara publik waktu itu mengeluarkan rights issue, surat utang atau apalah, saya lupa detilnya tetapi ternyata penggunaannya tidak benar,” ujar Erick.</p>
<p>Dia mengatakan, program bersih-bersih ini tentu tidak selesai dalam waktu singkat lantaran sudah terjadi sejak zaman dahulu. Namun, Erick meyakini pemilihan pemimpin berdasarkan kepemimpinan yang baik dan sistem yang dibangun ini yang akan bisa mengurangi korupsi.</p>
<p>“Tidak mungkin yang namanya perubahan itu berdasarkan hanya kepemimpinan, tanpa ada sistem yang dibangun, maupun sebaliknya,” pungkasnya. Menyitat <a href="https://www.suara.com/bisnis/2023/01/23/104445/erick-thohir-sebut-kasus-jiwasraya-hanya-awal-semua-keuangan-bumn-akan-diaudit"><em>suara.com</em></a>.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/01/23/kasus-jiwasraya-hanya-awal-erick-thohir-semua-keuangan-bumn-akan-diaudit/">Kasus Jiwasraya Hanya Awal, Erick Thohir: Semua Keuangan BUMN Akan Diaudit!</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2023/01/13/jejak-kasus-korupsi-terbesar-benny-tjokro-divonis-nihil-tak-jadi-dihukum-mati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jan 2023 03:35:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# benny tjokro divonis pidana nihil]]></category>
		<category><![CDATA[# kasus benny tjokro]]></category>
		<category><![CDATA[# sidang vonis benny tjokro]]></category>
		<category><![CDATA[Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[Benny Tjokro]]></category>
		<category><![CDATA[Benny Tjokrosaputro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=90530</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro atau biasa disapa Benny Tjokro divonis nihil oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023). Ini berarti, ia juga lolos dari tuntutan mati yang sempat diberikan jaksa. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 22,7 triliun dan menjadi kasus korupsi terbesar kedua di Indonesia. Adapun penggelapan dana terjadi dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/01/13/jejak-kasus-korupsi-terbesar-benny-tjokro-divonis-nihil-tak-jadi-dihukum-mati/">Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a>, <a href="https://www.suara.com/tag/benny-tjokrosaputro">Benny Tjokrosaputro</a> atau biasa disapa <a href="https://www.suara.com/tag/benny-tjokro">Benny Tjokro</a> divonis nihil oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023). Ini berarti, ia juga lolos dari tuntutan mati yang sempat diberikan jaksa.</p>
<p>Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 22,7 triliun dan menjadi kasus korupsi terbesar kedua di Indonesia. Adapun penggelapan dana terjadi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana oleh PT Asabri dengan pihak swasta.</p>
<p>Pihak swasta itu adalah Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat. PT Asabri menyerahkan kegiatan investasi saham pada 2012-2019 kepada mereka. Alhasil, negara pun sampai ikut merugi karena korupsi yang dilakukan ketiganya.</p>
<p>Namun kekinian, rekam jejak <a href="https://www.suara.com/tag/kasus-benny-tjokro">kasus Benny Tjokro</a> justru berbeda dari tuntutan jaksa. Mulai dari lolos hukuman mati hingga diberikan divonis nihil oleh majelis hakim, berikut informasi selengkapnya.</p>
<p> </p>
<p><strong>Lolos dari Tuntutan Mati</strong></p>
<p>Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung sempat memberikan tuntutan mati kepada Benny Tjokro. Sebab, ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan serta dana investasi di PT Asabri pada tahun 2012-2019.</p>
<p><em>“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,”</em> ujar jaksa dalam sidang di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).</p>
<p>Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah atas kasus tersebut. Hal ini sebagaimana dakwaan tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Namun, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023), menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang memberi hukuman mati kepada Benny. Pernyataan ini disampaikan hakim dengan sejumlah alasan.</p>
<p>Hakim menilai, JPU telah melanggar asas penuntutan karena memberikan tuntutan di luar pasal yang didakwakan. Lalu yang kedua, JPU disebut tidak mampu membuktikan beberapa kondisi dalam kasus ini.</p>
<p>Alasan selanjutnya, tindak pidana yang dilakukan Benny Tjokro terjadi saat negara sedang aman. Terdakwa, kata hakim, juga tidak terbukti melakukan korupsi yang berulang. Menurutnya, kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi secara bersamaan.</p>
<p> </p>
<p><strong>Divonis Nihil</strong></p>
<p>Atas dasar alasan tersebut, hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Keputusan ini diberikan karena Benny sudah menerima hukuman penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.</p>
<p><em>“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara ini adalah pidana nihil,” </em>kata hakim.</p>
<p>Namun, Benny dijatuhkan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 5,733 triliun. Jika uang itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sejak vonis inkrah, maka aset miliknya akan disita dan dilelang.</p>
<p><em>“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731,” </em>kata hakim. Seperti dinukil pada laman <a href="https://www.suara.com/news/2023/01/13/093742/rekam-jejak-kasus-korupsi-terbesar-benny-tjokro-divonis-nihil-tak-jadi-dihukum-mati"><em>suara.com</em></a>.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/01/13/jejak-kasus-korupsi-terbesar-benny-tjokro-divonis-nihil-tak-jadi-dihukum-mati/">Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Erick Thohir Lihat Pengelolaan Dana Pensiun BUMN Rawan Penyelewengan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/12/06/menteri-erick-thohir-lihat-pengelolaan-dana-pensiun-bumn-rawan-penyelewengan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Dec 2022 00:52:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Pensiun]]></category>
		<category><![CDATA[Erick Thohir]]></category>
		<category><![CDATA[Jiwasraya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=88681</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Menteri BUMN Erick Thohir mewanti-wanti perusahaan pelat merah dalam pengelolaan dana pensiun. Hal tersebut disampaikannya untuk menghindari adanya penyelewengan dana pensiun masing-masing BUMN. Menurutnya, pengelolaan dana pensiun BUMN sangat rawan diselewengkan seperti kasus Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Erick ingin dana pensiun dikelola secara profesional, jangan sampai digunakan untuk investasi dengan risiko tinggi. “Yang kita inginkan bahwa para pensiunan ini mendapat kepastian [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/12/06/menteri-erick-thohir-lihat-pengelolaan-dana-pensiun-bumn-rawan-penyelewengan/">Menteri Erick Thohir Lihat Pengelolaan Dana Pensiun BUMN Rawan Penyelewengan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Menteri <a href="https://www.suara.com/tag/bumn">BUMN</a> <a href="https://www.suara.com/tag/erick-thohir">Erick Thohir</a> mewanti-wanti perusahaan pelat merah dalam pengelolaan <a href="https://www.suara.com/tag/dana-pensiun">dana pensiun</a>. Hal tersebut disampaikannya untuk menghindari adanya penyelewengan dana pensiun masing-masing BUMN.</p>
<p>Menurutnya, pengelolaan dana pensiun BUMN sangat rawan diselewengkan seperti kasus Asuransi <a href="https://www.suara.com/tag/jiwasraya">Jiwasraya</a> dan <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a>.</p>
<p>Erick ingin dana pensiun dikelola secara profesional, jangan sampai digunakan untuk investasi dengan risiko tinggi.</p>
<p>“Yang kita inginkan bahwa para pensiunan ini mendapat kepastian tetapi pengelolaannya harus profesional. Karena kembali sama kasusnya sengan Jiwasraya-Asabri adalah penempatan investasi yang tentu ini tak punya standar sehingga bisa terjadi, masih bilang bisa, kita gak boleh menduga-duga, bisa terjadi tentu penyelewengan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).</p>
<p>Saat ini, Erick mencatat ada 65% dana pensiun BUMN yang harus dapat perhatian khusus. Sisanya 35%, dana pensiun masih terbilang sehat dalam pengelolaanya.</p>
<p>“Karena kan ini seusia aturan masing-masing BUMN boleh punya dana pensiun sendiri. Dan ini yang saya rasa mengkhawatirkan, kalau deteksi awal, ini tidak menakut-nakuti, tapi 35 persen yang sehat, 65 persen harus ada perhatian khusus. Nah perhatian khusus dulu,” ucap dia. Menyitat <a href="https://www.suara.com/bisnis/2022/12/05/172703/waduh-erick-thohir-lihat-pengelolaan-dana-pensiun-bumn-rawan-penyelewengan"><em>suara.com</em></a>.</p>
<p>Dalam hal ini, Erick telah memberi pesan ke jajaran direksi agar selalu memantau pengelolaan dana pensiun di masing-masing BUMN. Jika terdapat penyelewengan, maka direksi bisa langsung menindak tegas.</p>
<p>“Inilah kenapa kita sudah mengkonsolidasi, memanggil seluruh direksi kita bilang, kalau ini ada temuan hal yang lain-lain ya pasti kita akan tindak keras seperti yang kita lakukan di Asabri-Jiwasraya,” kata dia.</p>
<p>Erick juga menginginkan direksi juga pengelolaan dana pensiun BUMN dengan tolak ukur pengelolaan dana pensiun di Singapura maupun Kanada.</p>
<p>“Karena ini total potensi yang luar biasa, dan mumpung kita punya waktu untuk penyelesaian, benchmarking yang ada di Jiwasraya Asabri ataupun ini yang kita lanjutkan <em>benchmarking</em> yang sudah kita lakukan dengan Singapura dan juga Kanada,” katanya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/12/06/menteri-erick-thohir-lihat-pengelolaan-dana-pensiun-bumn-rawan-penyelewengan/">Menteri Erick Thohir Lihat Pengelolaan Dana Pensiun BUMN Rawan Penyelewengan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/01/06/dua-terdakwa-kasus-korupsi-asabri-divonis-10-dan-13-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jan 2022 17:47:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# lukman purnomosidi]]></category>
		<category><![CDATA[Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[Jimmy Sutopo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi asabri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=69308</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Majelis Hakim memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Dana Investasi PT. Asabri yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022) malam. Kedua terdakwa yakni, Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo dan Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi. Untuk Jimmy divonis 13 tahun penjara denda [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/01/06/dua-terdakwa-kasus-korupsi-asabri-divonis-10-dan-13-tahun-penjara/">Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Majelis Hakim memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Dana Investasi PT. <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a> yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022) malam.</p>
<p>Kedua terdakwa yakni, Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relations, <a href="https://www.suara.com/tag/jimmy-sutopo">Jimmy Sutopo</a> dan Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, <a href="https://www.suara.com/tag/lukman-purnomosidi">Lukman Purnomosidi</a>.</p>
<p>Untuk Jimmy divonis 13 tahun penjara denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan, Lukman divonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.</p>
<p>“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, melansir <a href="https://www.suara.com/news/2022/01/06/003349/dua-terdakwa-kasus-korupsi-asabri-divonis-10-dan-13-tahun-penjara"><em>suara.com</em></a>, Rabu (5/1/2022).</p>
<p>Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Jimmy mencapai Rp 314,868 miliar. Sedangkan, terdakwa Lukman harus membayar uang pengganti mencapai Rp 715 miliar.</p>
<p>Salah satu hal memberatkan dalam putusan majelis hakim ini karena kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,788 triliun.</p>
<p>Selanjutnya, kedua terdakwa dalam <a href="https://www.suara.com/tag/kasus-korupsi-asabri">kasus korupsi Asabri</a> ini dinilai tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).</p>
<p>Selanjutnya, pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa bersifat terencana, terstruktur, masif, dan bisa meyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian maupun pasar modal.</p>
<p>Lukman dan Jimmy divonis melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>Untuk terdakwa Jimmy, juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/01/06/dua-terdakwa-kasus-korupsi-asabri-divonis-10-dan-13-tahun-penjara/">Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buntut Kasus Asabri, Kejagung Kena Gugat Perusahaan Asal Panama</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/08/25/buntut-kasus-asabri-kejagung-kena-gugat-perusahaan-asal-panama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Aug 2021 01:16:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[kasus asabri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=54984</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan Panama, Shining Shipping SA terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping milik Heru Hidayat, terdakwa korupsi PT Asabri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI Supardi, Selasa (24/8/2021), mengatakan tidak masalah dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/08/25/buntut-kasus-asabri-kejagung-kena-gugat-perusahaan-asal-panama/">Buntut Kasus Asabri, Kejagung Kena Gugat Perusahaan Asal Panama</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/kejaksaan-agung">Kejaksaan Agung</a> (<a href="https://www.suara.com/tag/kejagung">Kejagung</a>) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan Panama, Shining Shipping SA terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping milik Heru Hidayat, terdakwa korupsi PT <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a>.</p>
<p>Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI Supardi, Selasa (24/8/2021), mengatakan tidak masalah dengan gugatan tersebut dan siap menghadapinya.</p>
<p>“Hak setiap orang mengajukan gugatan, kami pasti tetap akan menghadapi gugatan itu. No problem,” ujar Supardi.</p>
<p>Menurut Supardi, pihaknya mengetahui adanya gugatan tersebut dari rekan-rekan media. Namun demikian, gugatan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang ditangani Kejagung RI terkait korupsi Asabri.</p>
<p>“Gugatan sama sekali tidak menghalangi penyelesaian perkara,” katanya pula.</p>
<p>Perusahaan Panama, Shining Shipping SA menggugat Kejagung RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.</p>
<p>Penyitaan itu dilakukan karena Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tahun 2016-2019.</p>
<p>Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (23/8), gugatan itu mengantongi nomor 199/G/2021/PTUN.JKT</p>
<p>Shining Shipping SA mengaku kaget dengan penyitaan itu, karena tidak tahu apa-apa.</p>
<p>Dalam gugatannya, Shining Shipping meminta hakim pengadilan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.</p>
<p>Lalu, memerintahkan tergugat (<a href="https://www.suara.com/tag/kejagung">Kejagung</a>) untuk mencabut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.</p>
<p>Shining Shipping juga meminta hakim pengadilan untuk menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.</p>
<p>Tersangka Heru Hidayat saat ini tengah menjalani sidang bersama tujuh terdakwa lain, termasuk mantan Dirut <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a> Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. Mereka didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun.</p>
<p>Selain itu, Heru bersama Benny Tjokrosaputro dan Jimmy Sutopo juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang.</p>
<p>Sementara itu, untuk kedua kalinya Kejagung digugat terkait perkara dugaan tidak pidana korupsi di PT Asabri.</p>
<p>Sebelumnya, awal Juli lalu Kejagung RI juga digugat praperadilan terkait penyitaan aset oleh Jimmy Tjokrosaputro yang merupakan adik dari tersangka Asabri, Benny Tjokrosaputro.</p>
<p>Gugatan terkait penyitaan aset berupa tanah yang berdiri bangunan Hotel Brothers Inn di Jawa Tengah dan Solo, yang menurut termohon aset tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Asabri.</p>
<p>Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan, karena penyitaan yang dilakukan Kejagung RI sah.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/08/25/052946/buntut-kasus-asabri-kejagung-kena-gugat-perusahaan-asal-panama?page=all"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/08/25/buntut-kasus-asabri-kejagung-kena-gugat-perusahaan-asal-panama/">Buntut Kasus Asabri, Kejagung Kena Gugat Perusahaan Asal Panama</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Disebut Pengaruhi Kinerja Pasar Saham</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/08/16/proses-hukum-jiwasraya-asabri-disebut-pengaruhi-kinerja-pasar-saham/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Aug 2021 07:52:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[IHSG]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[Jiwasraya]]></category>
		<category><![CDATA[saham]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=53830</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Hasil survei KedaiKopi yang mengungkap penegakan hukum dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) mempengaruhi kinerja pasar saham ataupun investasi di Indonesia bukan isapan jempol belaka. Beberapa investor asing yang kabur dari Indonesia antara lain, Morgan Stanley Sekuritas Indonesia broker saham dan lembaga keuangan internasional, PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia, PT Deutsche Bank Sekuritas [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/08/16/proses-hukum-jiwasraya-asabri-disebut-pengaruhi-kinerja-pasar-saham/">Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Disebut Pengaruhi Kinerja Pasar Saham</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Hasil survei KedaiKopi yang mengungkap penegakan hukum dalam kasus PT Asuransi <a href="https://www.suara.com/tag/jiwasraya">Jiwasraya</a> (Persero) dan PT <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a> (Persero) mempengaruhi kinerja pasar <a href="https://www.suara.com/tag/saham">saham</a> ataupun investasi di Indonesia bukan isapan jempol belaka.</p>
<p>Beberapa investor asing yang kabur dari Indonesia antara lain, Morgan Stanley Sekuritas Indonesia broker saham dan lembaga keuangan internasional, PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia, PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia juga telah resmi mengumumkan mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.</p>
<p>Selain itu, posisi investasi internasional (PII) Indonesia mencatatkan kewajiban neto pada tahun lalu US$ 281,2 miliar, turun dari US$ 337,9 miliar pada 2019. Bahkan dalam survei terbaru Bank Dunia di laporan terbarunya yang bertajuk Global Investment Competitiveness (GIC) menyebutkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang paling restriktif dalam konteks penanaman modal asing (FDI), hal ini mengindikasikan bahwa RI masih belum seramah dan terbuka itu terhadap investor.</p>
<p>Bahkan dalam survei Indonesia Political Opinion, Kejaksaan tidak masuk 20 besar lembaga yang rendah tingkat kepuasan responden terhadap kinerja lembaga nonkementerian.</p>
<p>Analis CSA Research Institute Reza Priyambada mengungkapkan bahwa setiap kasus hukum yang menjerat salah satu emiten akan membuat harga suatu saham akan turun.</p>
<p>“Karena pelaku pasar itu sangat khawatir, dan membuat harga saham terkait mengalami penurunan. Bahkan dalam sebuah diskusi pelaku pasar, jika ada oknum yang bersalah maka diperlakukan sebagai entitas pribadi, bukan perusahaannya yang dibekukan atau sebagainya,” kata Reza dalam webinar Perilaku Abuse of Power Atas Aset Berkedok Penegakan Hukum yang dikutip pada Senin (16/8/2021).</p>
<p>Yang perlu masyarakat tahu apakah kejaksaan itu cukup paham atau tidak terkait dengan penanganan investasi di pasar modal itu seperti apa. Begitu pula soal pemahaman unrealized loss dalam sebuah transaksi saham.</p>
<p>Reza pun mencontohkan Asabri-Jiwasraya membeli saham A dengan harga 2730, dan setelah 3 bulan investasi ternyata harga sahamnya turun ke 2630.</p>
<p>“Akhirnya secara pembukuan dia sudah mengalami kerugian berapa? 100 poin. Nah 100 poin itulah yang disebut sebagai unrealized loss. Jadi ruginya itu masih rugi potensial, seperti itu. Terus tiba-tiba datanglah aparat penegak hukum meriksa si MI ini, terus menganggap si MI ini merugikan negara. Lah yang merugikan negara itu siapa gitu, atas dasar apa merugikan negara. Lalu, kemudian uang negara yang mana yang dirugikan,” ujarnya lagi.</p>
<p>Menurut dia, status merugikan negara itu misalkan ada dana APBN yang sekian triliun terus kemudian dipakai hal yang tidak benar maka baru dianggap merugikan negara.</p>
<p>“Tapi ini ada uang nasabah yang diinvestasikan ke dalam suatu portofolio, kok ini dianggapnya ada kerugian negara? Kan uang negara hanya digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi ini. Jadi sebenarnya aset perusahaan asuransi berupa <a href="https://www.suara.com/tag/saham">saham</a> ini dana nasabah pemegang polis atau punya negara. Apa yang salah, sampai sekarang nalar kita belum nyampe terkait dengan penanganan kasus ini. Sungguh proses hukumnya sangat diluar nalar,” katanya.</p>
<p>Ia pun berharap jangan sampai karena ada penanganan kasus hukum di pasar modal yang salah justru mempengaruhi kepercayaan investor. Apalagi saat ini market cap berdasarkan statistik pasar modal Indonesia sudah mencapai Rp 7.100 triliun.</p>
<p>“Anggaplah misalkan, pada akhirnya karena proses hukum ini menyebabkan polis dari <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a> maupun <a href="https://www.suara.com/tag/jiwasraya">Jiwasraya</a> tidak bisa dicairkan. Terus kemudian, Jiwasraya dan Asabri anggaplah masing-masing memiliki 500 investor, terus mereka gak percaya lagi dengan pasar modal. Artinya kita sudah kehilangan 1000 investor. Padahal perlu digarisbawahi, misi dari OJK maupun Bursa Efek Indonesia itu meningkatkan literasi keuangan yang diyakini akan meningkatkan kapitalisasi pasar, dan sebagainya. Jika kemudian ada ketidakpercayaan pada pasar modal tentu jadi merepotkan, apalagi sekarang adalah eranya media sosial yang bisa menjadi booster ketidakpercayaan, tentu bukan itu yang kita harapkan,” imbuhnya.</p>
<p>Terkait kasus Asabri-Jiwasraya, Reza pun menambahkan masyarakat bisa meminta ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya bisa memberikan masukan bagaimana menangani kasus hukum dengan proses hukum yang baik.</p>
<p>“Saya mengutip kutipan pernyataan Jeremy Bentham, hukum yang tidak adil adalah bagian dari spesies kekerasan. Demikian juga seorang filsuf bernama John Locke mengatakan, kebijaksanaan seseorang akan membuat hukum tidak hanya terdiri dari landasan keadilan tapi juga penerapannya yang senantiasa mempertimbangkan dengan cara apa hukum mendapat kepastian,” kata Reza.</p>
<p>Nah, hal itulah yang kita harapkan saat ini, yaitu kepastian hukum dari penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri, dan mungkin juga lembaga keuangan lainnya. Kita harapkan penanganan kasus hukum yang terjadi di pasar modal akan semakin baik ke depannya, mengingat pasar modal memiliki UU Pasar Modal, jadi sebaiknya tidak sembarangan dialihkan ke UU Tipikor bila masih bisa diselesaikan dengan UU Pasar Modal. Dengan demikian nasib dari para pemegang polis ini bisa jelas. Syukur-syukur uangnya bisa kembali, karena kan ini menyangkut investasi dari para nasabah pemegang polis,” tandasnya.</p>
<p>Senada Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar menyebut jika penegakan hukum yang salah bisa mempengaruhi ekosistem pasar modal ataupun dunia investasi sebuah negara. Ia lantas mencontohkan ketika penegak hukum melakukan penyidikan ke lembaga-lembaga tertentu, otomatis saham perusahaannya pun terdampak ikut jatuh.</p>
<p>“Untuk itulah bagaimana pasar modal dan penegakan hukum itu harus berintegrasi. Seharusnya kalau ada penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sebuah perusahaan atau yang menyangkut pasar modal, seharusnya prinsip good corporate governancenya tetap harus dijaga,” kata Akbar.</p>
<p>Kasus penyitaan aset dalam kasus Asabri-Jiwasraya ini pun mirip dengan kasus First Travel. Di mana sebanyak 1000 calon jamaah umrah dirugikan dalam kasus tersebut.</p>
<p>“Sekarang uang para jamaah itu di mana? Uangnya dirampas untuk negara, sesuatu hal yang luar biasa melanggar hak asasi manusia. Apa logikanya hingga uang dalam kasus first travel itu harus dirampas untuk negara?,” ujarnya.</p>
<p>Kondisi itu, kata Akbar membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP itu masih sangat lemah, karena tidak memiliki prosedur penyitaan pada aset yang tersebar secara kompleks. Ia menegaskan, dalam pasal 39 sampai 49 KUHAP menyebut bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan jika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>“Ini dipertegas dalam pasal 18-19,  yang mengatakan penyitaan terhadap aset dalam pembayaran uang pengganti dilakukan 1 bulan, ketika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.</p>
<p>Akbar pun kembali memberikan contoh upaya hukum yang dilakukan KPK dalam kasus M Nazaruddin.</p>
<p>“Dalam penanganan kasus tersebut, KPK tidak melakukan pembekuan investasi Nazaruddin di <a href="https://www.suara.com/tag/saham">saham</a> Garuda Indonesia, kenapa? Saat itu pertimbangannya adalah, jika dibekukan kemungkinan akan merugikan Garuda dan pasar modal sekaligus makin merugikan negara juga. Ini adalah metode improvisasi dari KPK yang saya rasa  harus ditiru oleh Kejaksaan sebenarnya,” imbuhnya.</p>
<p>Sementara kuasa hukum nasabah WanaArtha, Palmer Situmorang pun setuju jika penanganan kasus <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a>–<a href="https://www.suara.com/tag/jiwasraya">Jiwasraya</a> telah mengganggu iklim investasi Indonesia.</p>
<p>“Yang pertama dilanggar oleh penyidik adalah tindakan penyitaan itu tidak pernah dilakukan dengan melibatkan atau setidaknya dengan sepengetahuan dari pemilik rekening. Bahkan sampai sekarang, hingga ada putusan pengadilan terhadap kasus tersebut, tetap tidak ada informasi apapun dari Kejaksaan. Cara seperti ini jelas melanggar KUHP,” kata dia.</p>
<p>Menurut dia, cara-cara penanganan perkara Jiwasraya telah membuat para jaksa mengalami degradasi pemikiran objektif.</p>
<p>“Pelanggaran ini luar biasa. Luar biasa keterlaluan. Zaman Pak Harto sekalipun tidak sekeras ini caranya. Sebab menurut pasal 19 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999, barang bukti yang bukan milik tersangka tidak dikenakan perampasan. Namun  jaksa memaksa untuk dirampas, itu sudah jelas pelanggaran,” ujarnya.</p>
<p>“Jadi apa yang telah dilakukan sita terhadap kekayaan atau aset WanaArtha lewat pasar modal yang termasuk hasil penjualan dan pembelian sahamnya adalah uang nasabah, itu jelas.  Saya menduga, para jaksa ini hanya ingin terlihat ‘wah’ terlihat ‘hebat’. Padahal mereka lupa, yang mereka sita itu adalah hak orang-orang yang hingga kini masih menangis, lalu nasib mereka siapa yang menanggung? Bapak Jaksa, anda boleh bersembahyang 24 jam tetapi, namun ingatlah bahwa anda dengan sengaja menelantarkan orang lain yang tidak bersalah. Itu sungguh keliru!  Hukum dunia boleh anda permainkan, tapi masih ada hukum yang lain yaitu hukum Tuhan,” kata dia.</p>
<p> </p>
<p>Sumber :<a href="https://www.suara.com/bisnis/2021/08/16/143247/proses-hukum-jiwasraya-asabri-disebut-pengaruhi-kinerja-pasar-saham?page=all"><em> Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/08/16/proses-hukum-jiwasraya-asabri-disebut-pengaruhi-kinerja-pasar-saham/">Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Disebut Pengaruhi Kinerja Pasar Saham</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakar Hukum Pidana Buka Suara Terkait Jiwasraya-Asabri Termasuk Penyitaan Asetnya</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/07/13/pakar-hukum-pidana-buka-suara-terkait-jiwasraya-asabri-termasuk-penyitaan-asetnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2021 05:59:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[Jiwasraya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=49906</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pakar hukum pidana UPH, Jamin Ginting angkat bicara terkait proses penegakan hukum kasus Jiwasraya–Asabri termasuk penyitaan asetnya yang diduga serampangan. Jamin menegaskan bahwa penyidik harusnya mencermati sumber dana dari Jiwasraya dan Asabri tersebut. Yakni, apakah berasal dari keuangan negara atau berasal dari premi asuransi milik masyarakat. “Jadi penyidik Kejaksaan harus membaca Pasal 2 huruf h [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/07/13/pakar-hukum-pidana-buka-suara-terkait-jiwasraya-asabri-termasuk-penyitaan-asetnya/">Pakar Hukum Pidana Buka Suara Terkait Jiwasraya-Asabri Termasuk Penyitaan Asetnya</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pakar hukum pidana UPH, Jamin Ginting angkat bicara terkait proses penegakan hukum kasus <a href="https://www.suara.com/tag/jiwasraya">Jiwasraya</a>–<a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a> termasuk penyitaan asetnya yang diduga serampangan.</p>
<p>Jamin menegaskan bahwa penyidik harusnya mencermati sumber dana dari Jiwasraya dan Asabri tersebut. Yakni, apakah berasal dari keuangan negara atau berasal dari premi asuransi milik masyarakat.</p>
<p>“Jadi penyidik Kejaksaan harus membaca Pasal 2 huruf h Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN) secara proporsional. Yakni berapa persentase yang termasuk kekayaan negara, kekayaan PT Jiwasraya dan berapa persentase dana masyarakat,” kata Jamin ditulis Selasa (13/7/2021).</p>
<p>Menurutnya, kurang pas dan kurang bijak jika Kejaksaan Agung menyimpulkan dengan memukul rata bahwa seluruhnya adalah kekayaan negara.</p>
<p>“Mencermati sumber dana kasus ini, tidaklah tepat menggunakan UU Tipikor dan UUKN, dan kurang tepat kasus ini dikategorikan sebagai peristiwa korupsi,” ujarnya.</p>
<p>Apabila dianalisis lebih mendalam, lanjut Jamin, kasus Jiwasraya-Asabri ini lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sehingga terlihat due process of law yang adil buat semua pihak.</p>
<p>Dirinya juga mengkritisi keputusan pemidanaan Gagal Bayar yang dijadikan alasan munculnya kasus pidana korupsi, termasuk penetapan nilai kerugian.</p>
<p>Kata Jamin, kasus tersebut problematik karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun memang saat ini sedang mengalami penurunan nilai saham (impairment).</p>
<p>“Akibatnya, penyitaan, pemblokiran dan kegagalan memverifikasi aset yang dilakukan Kejagung memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi,” ujar Jamin.</p>
<div id="dailymotion-widget" class="dailymotion-widget">
<div class="dm-player dm-playback-ready">
<div class="dailymotion-cpe cpe-cba42"></div>
</div>
</div>
<p>Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen menilai jika tindakan kejaksaan yang diduga melakukan kriminalisasi ataupun merampok aset investor, adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan.</p>
<p>“Jangan sampai penegakan hukum dipolitisasi dan sewenang-wenang. Maka adalah hak dan kewajiban bagi siapapun untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya,” kata Halius.</p>
<p>Sebagai upaya pengawasan, maka perlu adanya eksaminasi apakah penyidik maupun penuntut umum dalam kasus ini adalah pihak yang berkompeten dan melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan perundang-undangan.</p>
<p>“Jangan dibiarkan jika menemukan ketidakadilan. Jika ada celah penegakan hukum yang tidak berkeadilan atau melanggar UU, maka telah terjadi pembangkangan hukum yang luar biasa dalam penegakan hukum <a href="https://www.suara.com/tag/jiwasraya">Jiwasraya</a>–<a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a>,” ujarnya.</p>
<p>Sebagai mantan jaksa, Halius berharap agar kejaksaan tidak menjadi alat untuk praktik penyalahgunaan wewenang dalam rangka menegakkan hukum.</p>
<p>“Jangan ada kolaborasi jahat antara penegak hukum dengan penjahat. Jika dibiarkan maka akan merusak institusi kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di negeri ini,” kata dia.</p>
<p>Halius pun mendesak agar Komisi Kejaksaan turun tangan untuk menyelidiki dugaan pembangkangan hukum yang dilakukan Kejagung.</p>
<p>“Karena Komisi Kejaksaan itu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan tupoksi, kinerja, dan perilaku para jaksa. Sebab tudingan kriminalisasi bukan lagi masalahnya tupoksi, profesionalisme dari penegak hukum, tapi juga menyangkut perilaku,” jelasnya.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/bisnis/2021/07/13/122021/pakar-hukum-pidana-buka-suara-terkait-jiwasraya-asabri-termasuk-penyitaan-asetnya?page=all"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/07/13/pakar-hukum-pidana-buka-suara-terkait-jiwasraya-asabri-termasuk-penyitaan-asetnya/">Pakar Hukum Pidana Buka Suara Terkait Jiwasraya-Asabri Termasuk Penyitaan Asetnya</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lelang Aset Kapal Asabri di KPKNL Dinilai Ilegal, Ini Kata Kuasa Hukum</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/07/02/lelang-aset-kapal-asabri-di-kpknl-dinilai-ilegal-ini-kata-kuasa-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jul 2021 01:08:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[Haris Azhar]]></category>
		<category><![CDATA[Lelang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=48752</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pelaksanaan lelang aset milik PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai tindakan ilegal. Menurut kuasa hukum dua perusahaan tersebut, Haris Azhar, pihaknya sudah mengajukan upaya hukum dan oleh karenanya ia memperingatkan masyarakat agar tidak mengikuti pelaksanaan lelang benda sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri yang hanya berdasarkan pasal 45 KUHAP [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/07/02/lelang-aset-kapal-asabri-di-kpknl-dinilai-ilegal-ini-kata-kuasa-hukum/">Lelang Aset Kapal Asabri di KPKNL Dinilai Ilegal, Ini Kata Kuasa Hukum</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pelaksanaan <a href="https://www.suara.com/tag/lelang">lelang</a> aset milik PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai tindakan ilegal.</p>
<p>Menurut kuasa hukum dua perusahaan tersebut, <a href="https://www.suara.com/tag/haris-azhar">Haris Azhar</a>, pihaknya sudah mengajukan upaya hukum dan oleh karenanya ia memperingatkan masyarakat agar tidak mengikuti pelaksanaan lelang benda sitaan kasus dugaan korupsi PT <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a> yang hanya berdasarkan pasal 45 KUHAP itu.</p>
<p>“Bahwa klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana atau pun tidak merupakan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat. Apalagi aset-aset tersebut masih dalam status jaminan hipotek! Maka upaya kejaksaan dan KPKNL melakukan lelang adalah tindakan ilegal,” kata Haris dalam keterangannya, ditulis Jumat (2/7/2021).</p>
<p>Haris menambahkan, seluruh barang diperoleh oleh kliennya berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat, sudah diperoleh jauh sebelum waktu penyidikan dilakukan.</p>
<p>“Untuk itu, klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sesuai dengan ketentuan UU No. 51 Tahun 2009, jo. UU No. 9 Tahun 2004, jo. UU No. 5 Tahun 1986, jo. Peraturan MA No. 2 Tahun 2019. Gugatan mana telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt,” ujarnya lagi.</p>
<p>Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Haris, pihaknya memberitahukan dan memperingatkan kepada masyarakat umum untuk tidak mengikuti lelang tersebut.</p>
<p>“Ini dilakukan untuk menghindari tuntutan hukum dikemudian hari dari klien kami agar berhati-hati untuk tidak membeli kapal dari lelang yang akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung RI tersebut, karena kami telah mengajukan upaya hukum atas rencana lelang tersebut,” tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, dengan adanya upaya hukum tersebut maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan. Pernyataan Haris tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 pasal 27-33.</p>
<p>“Dalam salah satu pasal PMK itu menyebutkan bahwa lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang. Dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari tipikor,” ujar Haris.</p>
<p>Sebelumnya Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan di kasus Asabri tidak memadai.  Pasalnya, Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang.</p>
<p>“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” kata Yenti.</p>
<p>Sementara Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Lucianus Budi Kagramanto menyatakan, jika benar adanya aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus tipikor, maka kejaksaan diduga melakukan kesalahan.</p>
<p>“Pada dasarnya kasus Jiwasraya dan <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a> adalah perkara perdata, dan tidak ada unsur korupsinya. Mestinya tidak masuk peradilan Tipikor,” ujarnya.</p>
<p>Ia pun menilai kejaksaan terlalu memaksakan diri jika sudah tahu ada aset yang tak terkait kasus Asabri yang dipaksakan penyitaannya hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara.</p>
<p>“Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor,” tandasnya.</p>
<p>Rencana pelelangan aset sitaan Asabri disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono. Menurut dia, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.</p>
<p>“Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya,” kata Ali.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah proses pelelangan akan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.</p>
<p>“PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang <a href="https://www.suara.com/tag/lelang">lelang</a> KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” ujarnya.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/bisnis/2021/07/02/071615/lelang-aset-kapal-asabri-di-kpknl-dinilai-ilegal-ini-kata-kuasa-hukum?page=all"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/07/02/lelang-aset-kapal-asabri-di-kpknl-dinilai-ilegal-ini-kata-kuasa-hukum/">Lelang Aset Kapal Asabri di KPKNL Dinilai Ilegal, Ini Kata Kuasa Hukum</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Jiwasraya &#8211; Asabri Bukti Inkonsistensi Penegakan Hukum, Investor Banyak Kabur</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/06/10/kasus-jiwasraya-asabri-bukti-inkonsistensi-penegakan-hukum-investor-banyak-kabur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jun 2021 16:08:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[Investor]]></category>
		<category><![CDATA[Jiwasraya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=46204</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan bahwa penegakan hukum dalam penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai bisa menggairahkan instrumen investasi di pasar modal. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar pun sependapat dengan Toto. Namun dirinya memberikan catatan khusus, yakni asalkan penegakan hukum tersebut dilakukan secara benar, konsisten dan tanpa disparitas. “Kenyataannya, dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/06/10/kasus-jiwasraya-asabri-bukti-inkonsistensi-penegakan-hukum-investor-banyak-kabur/">Kasus Jiwasraya &#8211; Asabri Bukti Inkonsistensi Penegakan Hukum, Investor Banyak Kabur</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan bahwa penegakan hukum dalam penyelesaian kasus PT Asuransi <a href="https://www.suara.com/tag/jiwasraya">Jiwasraya</a> (Persero) dinilai bisa menggairahkan instrumen investasi di pasar modal.</p>
<p>Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar pun sependapat dengan Toto. Namun dirinya memberikan catatan khusus, yakni asalkan penegakan hukum tersebut dilakukan secara benar, konsisten dan tanpa disparitas.</p>
<p>“Kenyataannya, dalam proses penanganan Jiwasraya dan <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a> ada penyitaan yang diduga tidak tepat, tidak proporsional, tidak ada kaitan dengan kejahatan. Bahkan bila ditelusuri kembali, dari 124 emiten yang sahamnya dibeli oleh Jiwasraya hanya 2 diantaranya yang dianggap melakukan tindak pidana tanpa ada pemeriksaan terhadap yang lain,” ujar Haris Azhar, Kamis (10/6/2021).</p>
<p>Ia beralasan, pernyataan itu bukan tanpa sebab. Menurutnya terdapat aset yang akan dilakukan pelelangan karena disebutkan berpotensi rusak.</p>
<p>“Karena penyidik tidak bisa mengelola atau tidak tahu cara menyikapi aset sitaan tersebut. Padahal aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana amanat Pasal 39. Penyidik mengatakan bahwa aset tersebut disita untuk uang pengganti, padahal Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor sudah menyebutkan dengan sangat jelas bahwa apabila dalam waktu 1(satu) bulan setelah inkraht Terpidana tidak bisa membayar uang pengganti maka hartanya bisa disita. Artinya, penyitaan baru bisa dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap,” kata dia.</p>
<p>Sedangkan dalam pasar modal, kata dia, pada kenyataannya sudah banyak (<a href="https://www.suara.com/tag/investor">investor</a>) yang “kabur” dari Indonesia, karena menganggap tidak ada kepastian penegakan hukum.</p>
<p>“Ini juga catatan bagi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau memang dianggap ada salah kelola terhadap dana asuransi atau para emiten tersebut ditengarai bermasalah di pasar modal, kenapa selama ini diam saja? Padahal asuransi dan pasar modal adalah ranah pengawasan OJK,” ujar Haris.</p>
<p>Menurutnya, pejabat dan pengamat jangan berpendapat dengan narasi umum saja, namun harus melihat praktik dan riilnya. Haris menilai bukan tidak mungkin kasus Jiwasraya ini akan menjadi template skandal di kancah pasar modal Indonesia di kemudian hari.</p>
<p>Senada Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan bahwa sejatinya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Karena penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam sebuah tindak pidana.</p>
<p>Menurutnya, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya.</p>
<p>“Karena menyita itu untuk membuat barang bukti yang cukup dengan contoh atau sampel saja,” ujar Fickar.</p>
<p>Fickar pun menilai jangan sampai Kejaksaan justru terkesan ingin menguasai aset-aset tersebut. Karena, kata dia, konteksnya hanya sekedar bukti saja, aset lainnya harus tetap jalan agar tidak merugikan kepentingan umum. Intinya, penegakan hukum tidak boleh menghancur ekonomi masyarakat!</p>
<p>Diketahui, <a href="https://www.suara.com/tag/jiwasraya">Jiwasraya</a> dinyatakan gagal bayar pada tahun 2018 silam. Penyidik Kejagung menilai berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.</p>
<p>Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 Reksadana 13 Manajer Investasi yang diklaim dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/bisnis/2021/06/10/144007/kasus-jiwasraya-asabri-bukti-inkonsistensi-penegakan-hukum-investor-banyak-kabur?page=all"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/06/10/kasus-jiwasraya-asabri-bukti-inkonsistensi-penegakan-hukum-investor-banyak-kabur/">Kasus Jiwasraya &#8211; Asabri Bukti Inkonsistensi Penegakan Hukum, Investor Banyak Kabur</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Imbas Kasus Jiwasraya dan Asabri, SMR Utama Kesulitan Cari Pinjaman</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/05/26/imbas-kasus-jiwasraya-dan-asabri-smr-utama-kesulitan-cari-pinjaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 May 2021 09:06:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[Jiwasraya]]></category>
		<category><![CDATA[SMR Utama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=44465</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang diusut Kejaksaan Agung ternyata membuat perusahaan sekapasitas PT SMR Utama Tbk kesulitan mencari pinjaman untuk pembiayaan alat berat dan suku cadang. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang memastikan, aksi penyitaan aset Heru Hidayat dalam kasus tersebut tak mengganggu roda ekonomi dan operasional perusahaan terdampak. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/05/26/imbas-kasus-jiwasraya-dan-asabri-smr-utama-kesulitan-cari-pinjaman/">Imbas Kasus Jiwasraya dan Asabri, SMR Utama Kesulitan Cari Pinjaman</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Kasus korupsi <a href="https://www.suara.com/tag/jiwasraya">Jiwasraya</a> dan <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a> yang diusut Kejaksaan Agung ternyata membuat perusahaan sekapasitas PT <a href="https://www.suara.com/tag/smr-utama">SMR Utama</a> Tbk kesulitan mencari pinjaman untuk pembiayaan alat berat dan suku cadang.</p>
<p>Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang memastikan, aksi penyitaan aset Heru Hidayat dalam kasus tersebut tak mengganggu roda ekonomi dan operasional perusahaan terdampak.</p>
<p>Hal ini dibuktikan pekerjaan tambang anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk tersebut kini mengalami penurunan akibat supplyer dan lembaga pembiayaan mulai membatasi kemitraannya. Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah pun mengomentari kondisi yang dialami SMR Utama tersebut.</p>
<p>Ia menilai apa yang dialami PT SMR Utama Tbk merupakan imbas penegakan hukum, khususnya penyitaan, oleh kejaksaan yang dinilai telah merugikan roda ekonomi dan keberlangsungan bisnis perusahaan. Utamanya mereka yang sejatinya tak terkait dalam perkara.</p>
<p>“Iya, itu obvious, jelas banget! Siapapun akan khawatir, karena pasti akan dikaitkan (perkara Jiwasraya dan Asabri),” kata Piter ditulis Rabu (26/5/2021).</p>
<p>Menurutnya, manajemen PT SMR Utama Tbk harus segera melokalisir persoalan ini.</p>
<p>“Dan itu hanya bisa dilakukan dengan kerjasama yang baik dengan semua pihak, dengan penegak hukum, dengan pemerintah agar semuanya benar-benar terlokalisir penyelesaiannya. Kalau tidak, semua orang akan khawatir,” ujarnya.</p>
<p>Jika kondisi ini terus terjadi, lanjutnya, PT SMR Utama Tbk akan susah melakukan penyelamatan bisnis perusahaan.</p>
<p>“Jika dibiarkan, kecenderungannya bisa akan berdampak memburuk, kepercayaan masyarakat pada dunia usaha dan pasar modal akan pudar. Yang pasti, kondisi sebuah perusahaan besar sekapasitas PT SMRU Tbk saat ini terbukti belum membaik,” ujarnya.</p>
<p>Senada Pengamat Ekonomi dan Bisnis Universitas Pelita Harapan (UPH), Tanggor Sihombing menilai kesulitan yang dialami oleh PT SMRU Tbk memang berganda.</p>
<p>“Adanya tindakan hukum ke <a href="https://www.suara.com/tag/jiwasraya">Jiwasraya</a> ternyata berdampak terhadap kinerja perusahaan, para pekerja dan masyarakat,” kata Tanggor.</p>
<p>Pun dikhawatirkan bakal terjadi lumpuhnya operasional dan dapat dipastikan kondisi keuangan perusahaan akan lumpuh total. Apalagi pada awal tahun 2020 ada suspensi oleh oleh BEI karena kasus Jiwasraya, kemudian perputaran bisnis terkait pandemi juga sangat berdampak signifikan.</p>
<p>“Sudah terlihat dari penurunan kontrak dan supply pada kuartal 2 dan 3 di tahun 2020 terjadi juga. Pasti bermuara kepada kinerja keuangan, likuiditas internal dan pinjaman eksternal juga tak mudah. Penegakan hukum ini jelas menghambat operasional pada semester pertama 2021,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan <a href="https://www.suara.com/tag/smr-utama">SMR Utama</a>, Arief Novaldi menyebut PT SMR Utama Tbk mengaku kesulitan mencari pinjaman untuk pembiayaan alat berat dan suku cadang.</p>
<p>Pasalnya, kasus korupsi Jiwasraya yang menyeret Heru Hidayat, dimana yang bersangkutan diketahui hanya memiliki 13 persen saham pada PT Trada Alam Minera Tbk. Hal ini membuat supplier dan lembaga pembiayaan mulai membatasi kemitraan dengan PT SMR Utama Tbk.</p>
<p>“Dampak atas kasus hukum bagi perseroan dan entitas anak terutama dalam melakukan pembiayaan alat berat melalui lembaga pembiayaan. Sehingga rencana entitas anak dalam peremajaan alat tidak berjalan sesuai rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambang menurun,” ujar Sekertaris Perusahaan SMR Utama, Arief Novaldi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.</p>
<p>Menurutnya, mitra penyedia barang dan jasa meminta pembayaran di muka. Kemudian, sejumlah penyedia leasing alat berat juga menurunkan plafond pinjamannya.</p>
<p>Kondisi demikian membuat perseroan mengalami tekanan keuangan sejak tahun lalu. Ditambah lagi, pandemi Covid-19 yang menyebabkan permintaan batu bara di pasar domestik maupun ekspor menurun, sehingga pemain tambang batu bara ikut mengurangi target produksi lebih dari 50 persen.</p>
<p>Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menyeret sejumlah pihak dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya yang hingga kini proses persidangannya masih berjalan.</p>
<p>Tidak itu saja, dalam proses penyidikan kasus PT <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a>, Kejaksaan Agung juga kembali gencar melakukan penyitaan aset yang diduga dimiliki oleh Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk sekaligus Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat yang telah divonis dengan hukuman badan seumur hidup untuk kasus Jiwasraya.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/bisnis/2021/05/26/122555/imbas-kasus-jiwasraya-dan-asabri-smr-utama-kesulitan-cari-pinjaman?page=all"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/05/26/imbas-kasus-jiwasraya-dan-asabri-smr-utama-kesulitan-cari-pinjaman/">Imbas Kasus Jiwasraya dan Asabri, SMR Utama Kesulitan Cari Pinjaman</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
