banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pengadilan Negeri Pontianak Berlakukan Sidang Online

PN Pontianak.go.id
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pengadilan Negeri Pontianak memberlakukan sidang melalui video konferen selama masa darurat Covid-19 sejak 30 Maret 2020. Hal itu dilakukan berdasarkan surat edara Mahkamah Agung (MA) nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jadi selama masa darurat Covid-19 sidang-sidang dilakukan secara online melalui video konferen. Jadi semua haknya akan diberikan penuh. Apapun yang diatur oleh hukum acara hak-hak yang bersangkutan diberikan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Pontianak, Mohammad Ikhwanudin, Rabu (1/4/2020).

Dikatakan Ikhwanudin, untuk terdakwa yang sedang ditahan, pimpinan pemasyarakatan menginginkan agar seluruh tahanan tidak boleh keluar dari rumah tahanan (rutan) selama pandemi Covid-19 ini.

Seluruh jajaran pengadilan, kejaksaan, dan pihak rutan maupun lapas untuk melakukan sidang-sidang secara telekonferensi atau video konferen.

“Hal ini berlangsung akan sesuai dengan kondisi,” jelasnya.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *