banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalbar Kawal Raperda Masyarakat Hutan Adat di Sahkan DPRD

banner 120x600

triggernetmedia.com – Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar mendorong DPRD Kalbar mengesahkan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat berdasarkan agenda di DPRD Provinsi Kalbar, yang akan dilaksanakan Rapat Paripurna pada Jum’at, 13 September 2019.

Menurut Deputi BPH PW AMAN Kalbar Glorio Sanen, agend Penyampaian laporan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Jum’at besok, yakni terkait Pembahasan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda tersebut, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah.

“Perda masyarakat adat merupakan instrumen penting dalam pelaksana reforma agraria, yang memang telah diagendakan dalam Nawacita Presiden Jokowi, sehingga Kedatangan Presiden pada 5 September 2019 di Kalbar dengan agenda menyerahkan SHM dan SK Hutan Adat merupakan simbol dukungan kepada Pemerintahan Daerah Kalimantan Barat untuk melaksanakan Reforma Agraria,” ujarnya.

“Berdasarkan Pasal 345 UU MD3 Rapat Paripurna tersebut dapat dilaksanakan jika Kuorum dengan syarat dihadiri 1/2 jumlah anggota DPRD maka harapannya Rapat Paripurna tersebut Kuorum  mengingat 30 September 2019 akan dilantik DPRD Periode 2019 – 2024, sehingga Perda tersebut merupakan hadiah bagi Masyarakat Adat di Kalimantan Barat dari DPRD Kalbar saat ini,” kata Glorio Damen menambahkan.

Terkait isi dari Raperda Masyarakat Adat tersebut, Sanen berharap isinya mengatur mekanisme pengakuan dan penetapan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum.

“AMAN Kalbar akan memantau Rapat Paripurna tersebut dan akan menyampaikan kepada Masyarakat Adat terkait sikap setiap Fraksi atau Anggota terhadap Raperda tersebut, sehingga Masyarakat Adat mengetahui Partai atau Anggota yang berpihak kepada Masyarakat Adat atau sebaliknya,” tegasnya.

Doe I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *