triggernetmedia.com – Yuli Trisna Ibrahim secara resmi telah dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, menggantikan Utin Sri Lena yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
Pelantikan yang diadakan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Rabu (30/8), Trisna diambil sumpah jabatan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Dalam wawancara setelah pelantikan, Trisna memaparkan beberapa strategi penting yang telah disiapkan untuk mengatasi berbagai persoalan di bidang transportasi dan perhubungan di Kota Pontianak.
Salah satu upaya yang diungkapkan Trisna adalah mengembalikan fungsi petugas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam membantu mengurai kemacetan di simpang-simpang titik rawan.
Ia berharap bahwa dengan adanya kehadiran petugas Dishub di samping petugas polisi dan PAM (Pengaturan dan Pengawasan Lalu Lintas), masyarakat akan melihat peran aktif Dishub dalam menyelesaikan permasalahan lalu lintas di lapangan.
“Kita ingin teman-teman di Dishub tetap aktif di lapangan, meskipun sudah ada petugas lantas dan PAM. Kami ingin memberikan kontribusi dengan mengalokasikan petugas kami selama satu jam pada jam padat, khususnya pada pagi hari saat anak-anak sekolah berangkat,” ungkap Trisna.
Masalah lain yang mendapat perhatian dari Trisna adalah persoalan pengelolaan parkir di Kota Pontianak. Ia merencanakan untuk mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pemerhati sosial, akademisi, dan pemangku kebijakan untuk membahas strategi pengelolaan parkir yang lebih efektif.
Selama ini, terdapat tumpang tindih antara pajak dan retribusi parkir, serta pengelolaan parkir di berbagai jenis area.
“Kami akan merapikan database pengelolaan parkir, termasuk tumpang tindih pajak dan retribusi parkir. Selain itu, kami juga akan mengevaluasi cara-cara sukses pengelolaan parkir di daerah lain dan mengadaptasikannya sesuai karakteristik masyarakat Kota Pontianak,”tambahnya.
Trisna juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Tim Saber Pungli (Pemberantasan Pungutan Liar) dalam proses perbaikan pengelolaan parkir. Ia menggarisbawahi bahwa tanggung jawab untuk membayar pajak seharusnya bukanlah pada masyarakat, melainkan pada para pengusaha yang memiliki usaha di area parkir.
sumber berita: kominfo



