triggernetmedia.com – Rapat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2024, Kamis (20/7).
Sidang yang berlangsung di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini dihadiri oleh Harisson, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, yang secara rinci memaparkan poin-poin dalam rencana anggaran tersebut kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam pembukaan sesi, Sekda mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang telah memberikan responsifitas tinggi sehingga Sidang Paripurna dapat berjalan lancar.
“Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan APBD dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD,” katanya.
Dalam presentasinya, Sekda Harisson memaparkan beberapa poin penting yang termuat dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 untuk Provinsi Kalimantan Barat.
Beberapa di antaranya mencakup target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,82 persen, target pertumbuhan Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM) sebesar 70,98 persen, serta upaya menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,32 persen.
Untuk mengurangi angka kemiskinan, target yang ditetapkan berada dalam kisaran antara 5,00 persen hingga 5,30 persen.
“Adapun Rancangan Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah di Tahun 2024 ditargetkan lebih dari Rp 6.260.189.379.489,- dan untuk Anggaran Pendapatan Pemprov Kalbar Tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 6.110.189.379.489,-“ tambahnya.
Rincian sumber anggaran Pendapatan Pemprov Kalimantan Barat dijelaskan oleh Harisson sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp 3.181.634.496.489,-
- Pajak Daerah lebih dari Rp 2.744.947.300.486,-
- Retribusi Daerah sebesar Rp 10.519.386.000,-
- Hasil Pengelolaan Daerah yang dipisahkan lebih dari Rp 122.587.000.090,-
- Pendapatan Asli Daerah Lain-lain yang Sah sekitar Rp 303.580.782.913,-
- Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat lebih dari Rp 2.926.169.910.000,-
- Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 2.385.000.000,-
Sementara itu, alokasi belanja diharapkan mencapai sekitar Rp 6.260.189.379.489,- yang terdiri dari:
- Belanja Operasi lebih dari Rp 3.820.655.762.506,- dengan rincian:
- Belanja Pegawai sebesar Rp. 1.819.958.723.199,-
- Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 1.562.463.380.648,-
- Belanja Hibah sebesar Rp. 438.216.000.659,-
- Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 18.000.000,-
- Alokasi Anggaran Belanja Modal sekitar Rp. 1.021.822.213.783,-
Harisson menyampaikan bahwa Rancangan KUA-PPAS ini akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk dilaksanakan tahap pembahasan lebih lanjut.




