Jumat, 5 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Aturan Pemerintah di Bulan Ramadhan dan Lebaran 2022, Boleh Mudik dan Tarawih di Masjid

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
24 Maret 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Aturan Pemerintah di Bulan Ramadhan dan Lebaran 2022, Boleh Mudik dan Tarawih di Masjid

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers terkait pelonggaran kebijakan pandemi Covid-19, Rabu (23/3/2022). [Biro Pers Sekretariat Presiden]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan umat Muslim untuk merayakan Lebaran 2022 di kampung halamannya. Syaratnya, pelaku perjalanan mudik harus sudah melakukan dua kali suntik vaksin dan booster.

Kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun. Dari catatan satgas Covid-19, jumlah kasus Covid-19 mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir terakhir. Bila pada 14 Maret lalu, penambahan kasus harian mencapai 9626 kasus, pada Rabu (23/3/22), hanya 6376 kasus.

Related posts

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

5 Juni 2026
Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

5 Juni 2026

Jumlah pertambahan 6376 kasus per hari memang masih tinggi. Namun, jumlah itu kalah jauh dari jumlah kesembuhan per harinya. Pada Rabu kemarin, ada 19209 kesembuhan warga yang sebelumnya terpapar Covid-19.

Penurunan kasus Covid-19 yang cukup signifikan memberi kabar baik jelang datangnya bulan Ramadan. Umat Muslim yang akan menjalankan ibadah di bulan Ramadan pun bisa dilakukan dengan normal.

“Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan di Youtube Sekretariat Presiden, melansir suara.com, Rabu (23/3/22).

Pemerintah tak sekadar melonggarkan pelaksanaan ibadah salat Tarawih berjamaah. Presiden Jokowi juga memberikan keterangan tentang sejumlah hal lain terkait Lebaran 2022, salah satunya pelonggaran mudik.

1. Syarat Vaksin

Presiden Jokowi memperbolehkan jika umat Muslim ingin merayakan lebaran di kampung halamannya. Syaratnya, peserta mudik harus sudah melakukan satu kali booster.

“Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden Jokowi.

2. Melarang Open House

Meski kasus Covid-19 sudah menurun, Presiden Jokowi tak memberi kelonggaran pada pejabat dan pegawai pemerintahan. Kegiatan yang berhubungan dengan buka bersama dan open house masih tak diperbolehkan.

“Untuk pejabat dan pegawai pemerintahan, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house,” tutur Presiden Jokowi.

3. Tarawih Berjamaah

Pemerintah juga memperbolehkan melakuan tarawih berjamaah di masjid. Seperti diketahui, tahun lalu aturan tarawih berjamaah di masjid dilarang karena tingginya kasus covid-19.

Namun di tahun ini, pemerintah akhirnya melonggarkan aturan tersebut.

4. Syarat PCR dan Antigen

Pemerintah memperbolehkan mudik bagi masyarakat yang ingin pulang kampung. Syaratnya, harus dua kali vaksin dan sekali booster. Lalu, bagaimana jika belum melakukan tiga hal tersebut?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyampaikan aturan terkait kegiatan mudik. Masyarakat yang belum melakukan booster harus melakukan tes PCR untuk penerima vaksin pertama dan tes Antigen untuk penerima vaksin kedua.

“Nanti Kemenhub buat sentra vaksinasi sebelum mudik. Kalau baru satu kali vaksin harus tes PCR, tapi tetap ada tempat-tempat fasilitas umum bisa suntik kedua di sini,” kata Budi Gunadi dalam keterangan pers virtual.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # syarat mudik lebaran 2022# Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaranaturan mudikJokowilebaranmudik lebaranPresiden Joko Widodoramadhan
Previous Post

Regenerasi Atlet Tenis, Pelti Kota Pontianak Gelar Turnamen Antar Klub

Next Post

Februari, Uang Rp7.672 Triliun Beredar di Masyarakat

Next Post
Februari, Uang Rp7.672 Triliun Beredar di Masyarakat

Februari, Uang Rp7.672 Triliun Beredar di Masyarakat

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

5 Juni 2026
Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

5 Juni 2026
Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

5 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak
  • Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri
  • Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

5 Juni 2026
Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

5 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600