Rabu, 13 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Ekonomi

Tak Bayar THR Karyawan, Dua Perusahaan ini di Konfrontir Komisi II DPRD Ketapang

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Juni 2021
in Ekonomi, Headline, Kesra, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
Tak Bayar THR Karyawan, Dua Perusahaan ini di Konfrontir Komisi II DPRD Ketapang

RDPU Komisi II DPRD Ketapang bersama PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) dan PT Laman Mining, Kamis (10/06/2021) di ruang rapat Paripurna DPRD.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) dan PT Laman Mining, pada Kamis (10/6/2021) di ruang rapat Paripurna DPRD.

RDPU ini merupakan tindaklanjut terkait fungsi legislatif menyoal belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan PT AMP dan penerapan upah diriver dump truk dibawah UMK Ketapang yang ditetapkan senilai Rp 2.860.323.

Related posts

Alergi Makanan Dapat Menyebabkan Sesak Napas hingga Syok

Alergi Makanan Dapat Menyebabkan Sesak Napas hingga Syok

12 Mei 2026
AI dan Industri Kreatif Jadi Penopang Ekonomi Masa Depan

AI dan Industri Kreatif Jadi Penopang Ekonomi Masa Depan

12 Mei 2026

Sebelumnya, PT AMP selaku Sub Kontraktor di PT Laman Mining, Kecamatan Matan Hilir Utara ini sempat dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar wilayah Ketapang dan KKU, Selasa (11/5/2021) lalu.

Ketua Komisi II DPRD, Uti Toyden Top mengatakan, berdasarkan kesimpulan rapat yang tertuang dalam notulen RDPU, serta berbagai masukan para pihak, Komisi II mengambil empat poin kesimpulan atas persoalan yang terjadi.

Pertama, THR dan gaji karyawan driver (supir) dump truk harus dibayarkan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku paling lambat tanggal 12 Juni 2021.

Kedua, gaji karyawan dibayar sesuai UMK dari Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.860.323. Ketiga, apabila PT Laman Mining dan PT AMP tidak melaksanakan poin 1 dan 2, Pemda wajib menindaklanjuti sesuai peraturan perundang – undangan.

“Terakhir, semua permasalahan ini merupakan tanggung jawab PT Laman Mining sesuai PP Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat – syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain,” kata Uti Royden Top, Jumat (11/6).

Seperti diketahui, menyangkut persoalan THR karyawan, sesuai pengakuan perwakilan PT AMP bahwa sudah membayar untuk beberapa karyawan pada hari ini (Kamis-red) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, masih tidak mencukupi lantaran membayar gaji karyawan di bawah UMK.

“Walaupun sudah membayar THR, tetap harus disanksi berupa wajib bayar denda keterlambatan sebesar 5 persen. Hitungan dendanya sudah dihitung pengawas Ketenagakerjaan. Bahkan, terkait upah di bawah UMK ada sanksi pidana,” kata Uti Royden Top.

Mirisnya lagi, sambung Uti Royden Top, pembayaran untuk THR 24 karyawan di PT AMP setelah dihitung tidak sampai di angka Rp. 50 juta. Artinya sangat tidak mungkin sekelas perusahaan tambang tidak mampu bayar.

“Bayangkan saja, perusahaan tambang tidak mampu mambayar THR yang nilainya tidak sampai Rp 50 juta. Indikasinya tentu ada niat tidak baik terhadap karyawan,” ujar Legislator Golkar ini.

Untuk itu, lanjutnya, kepada Pemda Ketapang melalui Dinas Ketenagakerjaan diminta memperketat pengawasan terhadap perusahaan. Bila perlu memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin bagi yang tidak taat aturan.

“Saya juga tidak menginginkan setelah adanya laporan THR dan gaji di bawah UMK ini ke DPRD, ada karyawan yang dipecat perusahaan. Jika itu terjadi, kami komitmen mengawal kasusnya sampai tuntas,” tandasnya.

Sebelumnya, HRD PT AMP, Agus Mardanu dan Manager Operasional PT AMP, Hendri, terkesan saling lempar tanggungjawab saat hendak diwawancarai awak media usai RDPU. Keduanya saling menyarankan untuk mewawancarai satu sama lain pada Kamis (10/11).

Namun demikian, dalam proses berlangsungnya RDPU, Agus Mardanu sempat menyampaikan jika THR sudah dibayarkan.

“Besaran THR bervariasi sesuai masa kerja. Di antaranya ada menerima Rp 200 ribu lebih, Rp 300 ribu pebih dan Rp 1.700.000 lebih,” jelasnya.

Eksternal Laman Mining: Pembayaran Gaji dan THR Tanggung Jawab PT AMP

Eksternal PT Laman Mining, Valen mengaku tidak bisa memberikan komentar terlalu banyak. Pasalnya, berkaitan dengan masalah internal atau managemen perusahaan lain.

“Sebenarnya tugas Laman Mining adalah memberikan imbauan – imbauan kepada semua kontraktor di PT Laman Mining. Kita sudah berikan arahan-arahan itu,” ujar Valen.

Disinggung soal klausul kontrak kerja bersama PT AMP, Valen menjelaskan, secara prinsif, kerja sama yang dibangun hanya faktor pekerjaan. Seperti misalkan PT Laman Mining memerlukan alat sekian unit, kemudian sanggup atau tidak menyiapkan itu.

Menurut dia, secara internal, masalah tenaga kerja dan sebagainya adalah tanggung jawab kontraktor (PT AMP) yang bekerja sama dengan PT Laman Mining. Sedangkan penerapan UMK di Laman Mining, ia mempersilahkan dicek.

“Bahwa ada perbedaan. Laman Mining melakukan kerjas ama dengan kontraktor, siapapun itu. Pekerja melakukan hubungan kerja dengan PT AMP. Ini perlu dipisahkan,” jelasnya.

Adapun mengenai keterlambatan pembayaran dari PT Laman Mining ke PT AMP, ia menyebut pihaknya memiliki beberapa kontraktor. Dari sekian banyak kontraktor, semua sudah menjalankan kewajiban (bayar THR).

“PT AMP saja yang tidak melaksanakannya. Dan saya baru tahu. Saya pun kaget sampai berkepanjangan seperti ini,” kata Valen.

 

Pewarta : Jhon

Editor : Ariz

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: DPRD KetapangKomisi II DPRD Ketapangnasib karyawan PT AMPPT AMPPT Laman MiningRapat Dengar Pendapat UmumRDPU
Previous Post

Ngadu ke Kabareskrim Polri, Ustaz Adi Hidayat Minta Penyebar Fitnah Dirinya Ditangkap

Next Post

Melirik Sagatani Singkawang Sebagai Pusat Agrowisata Baru Kalbar

Next Post
Melirik Sagatani Singkawang Sebagai Pusat Agrowisata Baru Kalbar

Melirik Sagatani Singkawang Sebagai Pusat Agrowisata Baru Kalbar

Alergi Makanan Dapat Menyebabkan Sesak Napas hingga Syok

Alergi Makanan Dapat Menyebabkan Sesak Napas hingga Syok

12 Mei 2026
AI dan Industri Kreatif Jadi Penopang Ekonomi Masa Depan

AI dan Industri Kreatif Jadi Penopang Ekonomi Masa Depan

12 Mei 2026
MTQ Pontianak Kota Angkat Tema Generasi Qurani dan Adaptif

MTQ Pontianak Kota Angkat Tema Generasi Qurani dan Adaptif

12 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Alergi Makanan Dapat Menyebabkan Sesak Napas hingga Syok
  • AI dan Industri Kreatif Jadi Penopang Ekonomi Masa Depan
  • MTQ Pontianak Kota Angkat Tema Generasi Qurani dan Adaptif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Alergi Makanan Dapat Menyebabkan Sesak Napas hingga Syok

Alergi Makanan Dapat Menyebabkan Sesak Napas hingga Syok

12 Mei 2026
AI dan Industri Kreatif Jadi Penopang Ekonomi Masa Depan

AI dan Industri Kreatif Jadi Penopang Ekonomi Masa Depan

12 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600