triggernetmedia.com – Koordinator Wilayah Kalimantan Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi), Hadi Suratman menilai kasus narapidana yang kembali mencuri setelah dua hari dibebaskan karena asimilasi akibat pandemi Covid-19 bukanlah menjadi alasan untuk memberhentikan proses asimilasi ini.
“Memang tidak semua regulasi akan 100 persen berjalan. Pasti ada human eror 2,3 persen, dan kasus tersebut bukan merupakan fakta secara komulasi lalu asimilasi tidak dilakukan,” kata Hadi Suratman, Selasa (14/4/2020).
Situasi semacam ini, jelas Hadi Suratman, hukum harus menjadi pijakan sesuai aturan. Kemudian dari sisi kemanusiaan harus menjadi acuan juga.
“Sebab tujuan akhir dari penghukuman adalah proses asimilasi. Baik karena remisi maupun karena bebas demi hukum.
Jadi tidak salah, namun kemungkinan lebih bersifat kehati hatian harus ada,” katanya.
Hadi Suratman menilai, dalam situasi saat ini juga menimbulkan dilematik. Pelaku kejahatan bisa saja bukan dari mantan narapida karena bebas bersyarat, atau karena remisi, atau karena demi hukum. Orang yang bukan narapidana pun bisa melakukan kejahatan karena dorongan ekonomi.
“Karena kita sedang dalam kemerosotan ekonomi secara global dan berimbas ke rakyat dari berbagai kalangan. Jadi coba dibayangkan jika mantan napi yang tidak selektif di asimilasi, dalam arti dia dari kalangan keluarga miskin, atau tidak punya keluarga, atau faktor ‘x’ lainya sehingga sulit memenuhi kebutuhan hidup mendasar yaitu makan pastilah mereka mencuri lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut Hadi Suratman menilai asimilasi yang tepat harus melihat faktor-faktor itu. Pada intinya, kata dia, kasus mencuri kembali setelah di asimilasi dua hari bukan menjadi faktor untuk tidak dilakukan asimilasi.
“Kita harus lihat perekonomian sekarang ini semua serba saling mempengaruhi untuk melakukan kejahatan,” tandasnya.
Dhesta




