triggernetmedia.com – Kementerian Kehutanan kembali menyegel tiga subyek hukum yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di kawasan Sumatra. Dengan tambahan tersebut, total tujuh pihak kini telah dikenai tindakan setelah rangkaian bencana banjir dan longsor melanda wilayah tersebut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindak pelanggaran kehutanan tanpa pandang bulu, baik oleh korporasi maupun pemilik lahan perorangan.
“Ini adalah komitmen kami. Siapa pun yang merusak hutan akan kami tindak tegas, sebagaimana pernah saya sampaikan kepada Komisi IV DPR RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/12/2025).
Lokasi Baru yang Disegel
Dalam operasi terbaru, penyegelan dilakukan pada tiga subyek hukum berikut:
-
Dua areal konsesi PT Agincourt Resources di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
-
PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.
-
PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketiganya menambah daftar empat subyek hukum yang lebih dulu disegel, yakni dua areal konsesi PT Toba Pulp Lestari, serta tiga pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang berada di wilayah Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
Pendalaman Kasus Berlanjut
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Pemeriksaan mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan sampel kayu, serta klarifikasi berbagai pihak.
Menurut Raja Juli, sedikitnya lima subyek hukum lain tengah diidentifikasi dan akan ditindak bila terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika hasil pendalaman menunjukkan bukti yang cukup, penyegelan akan segera kami lakukan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan menghentikan kerusakan hutan yang menjadi faktor utama kerentanan bencana di sejumlah daerah di Sumatra.




