triggernetmedia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Hadir dalam kesempatan itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.
Menurut Dasco, rehabilitasi diberikan setelah Presiden menerima surat usulan dari DPR RI dan hasil kajian komprehensif terkait dinamika kasus ASDP. “Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.
Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya divonis pada 20 November 2025 dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.
Dasco menjelaskan, keputusan rehabilitasi bermula dari sejumlah aspirasi publik yang masuk ke DPR RI. Menindaklanjuti hal tersebut, pimpinan DPR menugaskan komisi terkait untuk melakukan kajian mendalam. Hasil kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai dasar untuk mempertimbangkan penggunaan hak rehabilitasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, Kementerian Hukum juga melakukan telaah bersama para ahli sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Presiden. Rekomendasi itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas sebelum akhirnya diputuskan.
“Setelah mempertimbangkan kajian dan usulan yang masuk, Presiden menggunakan hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi,” kata Prasetyo, memastikan surat keputusan ditandatangani pada Selasa sore.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, pemerintah berharap polemik panjang terkait kasus ASDP dapat diselesaikan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




