triggernetmedia.com – Topik soal gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selalu menarik perhatian publik. Bagaimana sebenarnya perjalanan penghasilan wakil rakyat dari masa ke masa?
Era DPR-GR (1961): Gaji Terikat Kehadiran
Pada masa DPR Gotong Royong (1961), status anggota dewan belum sepenuhnya profesional. Mereka tidak menerima gaji tetap, melainkan tunjangan yang sangat bergantung pada kehadiran. Hal ini diatur dalam PP Nomor 209 Tahun 1961.
Jika seorang anggota absen lebih dari 50% rapat, hak gaji dan tunjangannya bisa dipotong bahkan dihapus. Artinya, penghargaan finansial saat itu erat kaitannya dengan disiplin hadir di sidang.
Pasca-Reformasi (1998): Menuju Profesionalisme
Memasuki era Reformasi, sistem politik berubah besar-besaran. DPR diberi otonomi lebih luas dalam mengatur anggaran, termasuk soal gaji. Aturan baru misalnya UU MD3 (UU No. 27/2009 dan UU No. 17/2014) sudah tidak lagi mengaitkan gaji dengan tingkat kehadiran.
Inilah titik balik yang menandai pergeseran DPR menuju lembaga legislatif yang lebih profesional.
Aturan Gaji DPR Saat Ini
Secara resmi, gaji pokok DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000:
-
Ketua DPR: Rp 5.040.000/bulan
-
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000/bulan
-
Anggota DPR: Rp 4.200.000/bulan
Jika melihat angka itu saja, banyak yang kaget karena nilainya bahkan di bawah UMR beberapa kota besar. Namun, gaji pokok hanyalah “sepotong kecil” dari total penghasilan.
Tunjangan dan Fasilitas
Penghasilan anggota DPR membengkak berkat berbagai tunjangan, antara lain:
-
Tunjangan kehormatan (jabatan)
-
Tunjangan komunikasi
-
Tunjangan perumahan
-
Tunjangan keluarga, uang sidang, kendaraan dinas, dan lain-lain
Gabungan dari semua itu membuat total penghasilan anggota DPR bisa tembus Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 230 juta per bulan, tergantung posisi yang diemban.




