triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmennya dalam mendukung harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepahaman bersama antara Pemerintah Kota Pontianak, DPRD Kota Pontianak, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (19/8/2025) di Ruang VIP Wali Kota.
Edi menjelaskan, kesepakatan ini penting untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Komitmen ini menjadi pijakan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan aturan perundang-undangan nasional, sehingga implementasinya di masyarakat tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Edi.
Ia menekankan bahwa harmonisasi regulasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan kesepakatan ini, Pemkot Pontianak diharapkan bisa lebih fokus pada penyusunan peraturan yang berkualitas, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan, sekaligus menjaga kepastian hukum. Inilah yang ingin kita wujudkan melalui kolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham dan DPRD,” jelasnya.
Selain menandatangani komitmen bersama, Edi juga menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI), khususnya terhadap produk budaya khas Pontianak.
“Potensi budaya tak benda, seperti kuliner khas pacri nanas maupun tradisi adat, perlu didaftarkan secara resmi agar memiliki sertifikat kekayaan intelektual,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot Pontianak juga terus memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Menurut Edi, regulasi berupa Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwa) sudah diterbitkan, dengan implementasi yang terus disosialisasikan, dimonitor, dan dievaluasi.
“Jika terjadi pelanggaran atau kasus yang mengganggu kelompok rentan, kami segera berkoordinasi dengan kepolisian maupun KPAD untuk mengambil tindakan cepat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik penandatanganan komitmen tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan teknis dalam setiap tahapan harmonisasi regulasi di daerah.
“Kami ingin memastikan setiap peraturan daerah berkualitas, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan komitmen ini, sinergi antar lembaga semakin kuat,” pungkas Jonny.

