triggernetmedia.com – Gaji Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan ikut disorot usai pernyataannya tentang gaji guru dan dosen dalam forum ilmiah di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sri Mulyani menegaskan bahwa kesejahteraan guru tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan juga perlu partisipasi masyarakat.
Ucapan ini menuai kritik keras dari akademisi dan pemerhati pendidikan. Kabid Litbang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriyansyah, menilai pemerintah tidak serius mengurus kesejahteraan tenaga pendidik. Membandingkan gaji guru dengan pejabat dinilai sangat timpang.
Kritik Akademisi: Pemerintah Lemah dalam Memihak Pendidikan
Menurut Feriyansyah, masyarakat sudah berkontribusi lewat pajak. Karena itu, tidak tepat bila pemerintah meminta masyarakat ikut menanggung gaji guru.
Hal senada disampaikan pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah, yang menilai pernyataan Sri Mulyani kontraproduktif. Ia menilai pemerintah tidak punya kemauan politik yang kuat untuk menyejahterakan guru dan dosen.
Anggaran Pendidikan Rp724,3 Triliun di APBN 2025
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran pendidikan di APBN 2025 mencapai Rp724,3 triliun atau 20 persen dari total belanja negara. Dana itu terbagi dalam belanja pusat, transfer ke daerah, serta berbagai program seperti BOS, PIP, KIP Kuliah, hingga tunjangan profesi guru.
Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak guru di Indonesia masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Gaji Guru di Indonesia Masih Rendah
Data Jobstreet per Agustus 2025 menunjukkan rata-rata gaji guru di Indonesia hanya Rp3,8 juta–Rp5,5 juta per bulan, terendah di Asia Tenggara.
Lebih miris lagi, banyak guru honorer yang hanya menerima gaji ratusan ribu rupiah per bulan, jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Rincian Gaji Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan
Di tengah polemik itu, publik menyorot gaji Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 dan Keppres 68/2001, gaji menteri adalah sebagai berikut:
-
Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan
-
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan
Selain itu, menteri juga mendapatkan dana operasional, fasilitas rumah dinas, dan mobil dinas. Artinya, pendapatan Sri Mulyani jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gaji guru maupun dosen.
Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Keuangan
Tak hanya menteri, pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan juga mendapat gaji dan tunjangan kinerja (tukin) yang cukup besar. Berdasarkan Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 dan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS Kemenkeu 2025 adalah:
-
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
-
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
-
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
-
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Sementara itu, tunjangan kinerjanya bervariasi mulai Rp5,36 juta hingga Rp117,37 juta per bulan, tergantung jabatan.
Kontras Gaji Pejabat dan Guru
Perbandingan gaji Sri Mulyani serta PNS Kemenkeu dengan gaji guru dan dosen di Indonesia memicu polemik. Banyak pihak menilai kesenjangan ini menunjukkan lemahnya prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.




