triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus memburu tersangka buron Harun Masiku, yang hingga kini belum ditemukan sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Januari 2020. Hal itu disampaikan menyusul vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara yang sama.
“KPK masih terus melakukan pencarian dan melacak keberadaan DPO atau tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Menurut Budi, keberadaan Harun Masiku menjadi kunci dalam proses hukum kasus suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. “Kami ingin tersangka dibawa ke persidangan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambahnya.
Masih Berprogres, KPK Ajak Masyarakat Beri Informasi
Budi juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus Harun Masiku masih terus berjalan. Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta memberi informasi jika mengetahui keberadaan mantan caleg PDI Perjuangan itu.
“Kami mengundang masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Sidang In Absentia? Masih Dikaji
Saat ditanya soal kemungkinan Harun Masiku diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), Budi menyatakan opsi tersebut masih dalam kajian internal lembaga antirasuah.
“Kami akan pelajari apakah memungkinkan atau tidak. Yang pasti, KPK tetap menjunjung penegakan hukum sesuai ketentuan dan efektivitas,” katanya.
Perjalanan Kasus Sejak 2020
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Januari 2020, dengan menetapkan empat tersangka: Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima.
Harun kemudian mangkir dari pemeriksaan dan resmi menjadi buron sejak 17 Januari 2020.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.




