triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembentukan Panja ini diputuskan dalam rapat kerja perdana antara Komisi III dan pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ditunjuk sebagai ketua Panja. Ia menyebut pembentukan Panja menandai dimulainya proses pembahasan teknis terhadap revisi KUHAP, yang menurutnya akan diarahkan untuk memperkuat prinsip keadilan.
“Insyaallah fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat,” ujar Habiburokhman dalam rapat.
Panja akan diisi perwakilan fraksi secara proporsional. PDIP dan Golkar masing-masing menempatkan empat anggota, diikuti Gerindra (3), NasDem dan PKB (masing-masing 2), serta PKS, PAN, dan Demokrat. Nama-nama anggota akan diserahkan langsung oleh masing-masing kapoksi.
Habiburokhman menegaskan, pembahasan revisi tidak akan menyentuh ranah kewenangan institusional. “Kita tidak akan menggeser, mengurangi, atau mengubah kewenangan antar-lembaga penegak hukum. Posisi tetap seperti selama ini,” ucapnya.
Sebelumnya, rapat kerja pembahasan revisi KUHAP sempat dijadwalkan pada Senin (7/7), namun ditunda ke hari berikutnya. Revisi ini dinilai penting untuk menyelaraskan sistem peradilan pidana nasional dengan dinamika hukum dan kebutuhan keadilan masyarakat saat ini.




