triggernetmedia.com – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Jepang di Kota Hokota, Prefektur Ibaraki, atas dugaan keterlibatan dalam kasus perampokan yang terjadi pada akhir Juni 2025. Ketiganya diketahui berstatus overstayer atau telah tinggal melebihi batas izin tinggal di Jepang.
Kementerian Luar Negeri RI, melalui Juru Bicara Rolliansyah Sumirat, memastikan bahwa para WNI tersebut telah didampingi pengacara dan mendapat perhatian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo. “KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima, dan Namegata untuk memeriksa kondisi mereka serta mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujar Rolliansyah, Jumat (4/7).
Insiden ini menambah daftar panjang kasus kriminal yang melibatkan WNI di Jepang. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus perampokan, penganiayaan, hingga pembunuhan yang melibatkan WNI telah terjadi di sejumlah prefektur, termasuk Gunma, Shizuoka, dan Fukushima.
Pengamat kependudukan dari BRIN, Nawawi Asmat, menilai bahwa persoalan utama terletak pada kegagalan adaptasi budaya para pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang datang sebagai pemagang (kenshusei) atau tenaga kerja berketerampilan khusus (tokutei ginou). “Bekal budaya seringkali diabaikan. Yang diajarkan lebih banyak soal prosedur ketimbang etika sosial di Jepang,” jelasnya.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi, menyebut tindakan kriminal sebagai “kebodohan yang luar biasa”, dan meminta para WNI di Jepang untuk lebih sadar hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga nama baik Indonesia di tengah masyarakat Jepang yang menjunjung tinggi ketertiban dan norma sosial.
Pemerintah Indonesia menyatakan akan memperketat pelatihan dan pembekalan budaya bagi calon pekerja migran yang akan berangkat ke Jepang, guna meminimalkan konflik sosial dan hukum di masa mendatang.




