Sabtu, 30 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Ekonomi

Wali Kota Pontianak Tegaskan THR Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
18 Maret 2025
in Ekonomi, Kesra, Kilas Kalbar, Pontianak
0
Wali Kota Pontianak Tegaskan THR Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025.

Related posts

Kenaikan Arus Peti Kemas Tunjukkan Aktivitas Industri dan Perdagangan Tetap Bergairah

Kenaikan Arus Peti Kemas Tunjukkan Aktivitas Industri dan Perdagangan Tetap Bergairah

30 Mei 2026
Pelayanan di Mina Jadi Sorotan Tim Pengawas Haji DPR

Pelayanan di Mina Jadi Sorotan Tim Pengawas Haji DPR

30 Mei 2026

“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya, Senin (17/3).

Edi bilang, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk besarannya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan namun minimal satu bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” tuturnya.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Wali Kota Edi.

Ia berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail, menyatakan pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring pembayaran THR mulai besok.

“Dengan keluarnya surat edaran ini, mulai besok Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR,” ungkapnya.

Ismail menjelaskan Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur, yaitu asosiasi pengusaha, serikat buruh dan perwakilan pemerintah.

Selain itu, ada juga Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang turut terlibat dalam pemantauan.

“Perlu ditegaskan bahwa THR ini adalah THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh. Untuk saat ini, THR wajib dibayarkan untuk pekerja yang beragama Islam,” terang Ismail.

Terkait besaran THR, Ismail menegaskan sudah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sedangkan yang kurang dari satu tahun, dihitung secara proporsional yaitu jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikali satu bulan gaji.

“Untuk tenaga kerja harian lepas atau dengan sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.

Ismail menambahkan, Disnaker Kota Pontianak juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR.

Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama.

Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui website atau media sosial Disnaker.

“Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065,” sebutnya.

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” pungkasnya.

Ismail menambahkan, meskipun fungsi pengawasan berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi Kalbar, pihaknya akan meneruskan laporan pelanggaran yang masuk ke tingkat provinsi.

“Kami menerima laporan atau aduan yang masuk dan akan meneruskan ke Disnaker Provinsi Kalbar yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan,” tutupnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # IsmailDewan Pengupahan Kota PontianakDisnaker Kota PontianakEdi Rusdi KamtonoKadisnaker Kota PontianakLKSPemkot PontianakSurat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RIthrtripartitWali Kota Pontianak
Previous Post

RUU TNI Kontroversial Dikecam Bak Era Orba!

Next Post

Peringatan Nuzulul Quran Jadi Sarana Introspeksi Diri Tingkatkan Kualitas Hidup dan Ibadah

Next Post
Peringatan Nuzulul Quran Jadi Sarana Introspeksi Diri Tingkatkan Kualitas Hidup dan Ibadah

Peringatan Nuzulul Quran Jadi Sarana Introspeksi Diri Tingkatkan Kualitas Hidup dan Ibadah

Kenaikan Arus Peti Kemas Tunjukkan Aktivitas Industri dan Perdagangan Tetap Bergairah

Kenaikan Arus Peti Kemas Tunjukkan Aktivitas Industri dan Perdagangan Tetap Bergairah

30 Mei 2026
Pelayanan di Mina Jadi Sorotan Tim Pengawas Haji DPR

Pelayanan di Mina Jadi Sorotan Tim Pengawas Haji DPR

30 Mei 2026
Tragedi Gagal Berangkat Umrah Harus Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Jemaah

Tragedi Gagal Berangkat Umrah Harus Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Jemaah

30 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Kenaikan Arus Peti Kemas Tunjukkan Aktivitas Industri dan Perdagangan Tetap Bergairah
  • Pelayanan di Mina Jadi Sorotan Tim Pengawas Haji DPR
  • Tragedi Gagal Berangkat Umrah Harus Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Jemaah

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Kenaikan Arus Peti Kemas Tunjukkan Aktivitas Industri dan Perdagangan Tetap Bergairah

Kenaikan Arus Peti Kemas Tunjukkan Aktivitas Industri dan Perdagangan Tetap Bergairah

30 Mei 2026
Pelayanan di Mina Jadi Sorotan Tim Pengawas Haji DPR

Pelayanan di Mina Jadi Sorotan Tim Pengawas Haji DPR

30 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600