triggernetmedia.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyatakan keberatan atas tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel menilai tuntutan terhadap dirinya tidak sebanding dengan terdakwa lain yang disebut menerima uang lebih besar namun dituntut lebih ringan.
“Yang korupsi Rp 75 miliar hanya enam tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, lima tahun,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia juga menyoroti tuntutan terhadap Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sutanto, yang dituntut tujuh tahun penjara meski disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar.
Noel mengaku akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya, 25 Mei 2026.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Noel dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan.
Jaksa juga meminta Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian uang Rp 3 miliar kepada KPK.
Menurut jaksa, Noel terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang berkaitan dengan jabatannya.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima bagian dari praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.




