triggernetmedia.com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan intersepsi terhadap armada misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza, Palestina.
Menurut TB Hasanuddin, tindakan Angkatan Laut Israel di perairan internasional tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan navigasi internasional dan hukum humaniter internasional.
“Penangkapan terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis sipil di perairan internasional tidak dapat dibenarkan,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan, insiden tersebut bukan hanya menyangkut keselamatan warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan.
Berdasarkan data Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), terdapat sembilan WNI yang mengikuti misi kemanusiaan tersebut. Lima di antaranya dilaporkan ditangkap militer Israel, termasuk dua jurnalis dari Republika.
TB Hasanuddin mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, segera mengambil langkah diplomasi melalui jalur bilateral maupun multilateral.
Ia juga meminta pemerintah menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB dan mendorong keterlibatan Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC) guna memastikan keselamatan para WNI.




