triggernetmedia.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.
Hal itu disampaikan Jimly usai KPRP menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
“Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI,” kata Jimly.
Menurut Jimly, selama ini belum ada batasan yang jelas terkait jabatan di luar institusi yang dapat diisi oleh anggota Polri. Karena itu, pengaturan baru akan menetapkan secara spesifik posisi-posisi yang diperbolehkan.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut akan dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang yang tengah disiapkan oleh kementerian terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
“Itu harus dimuat di PP atau di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, Presiden juga menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki kewenangan lebih efektif. Penguatan tersebut mencakup rekomendasi yang bersifat mengikat serta komposisi keanggotaan yang lebih independen.
KPRP juga melaporkan adanya perbedaan pandangan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri. Namun, setelah pembahasan, diputuskan mekanisme tetap seperti saat ini, yakni diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.
“Setelah berdiskusi, Bapak Presiden memberi arahan, ya sudah seperti sekarang saja,” kata Jimly.
KPRP tidak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru untuk menaungi Polri. Menurut Jimly, langkah tersebut dinilai lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya.
Sebagai tindak lanjut, KPRP mengusulkan revisi Undang-Undang Polri yang akan diikuti dengan penyusunan peraturan turunan, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden.




