triggernetmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mempublikasikan data kepemilikan saham investor di atas 1 persen pada perusahaan tercatat mulai Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan transparansi dan melakukan reformasi di pasar modal Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan keterbukaan data kepemilikan saham tersebut ditargetkan mulai berlaku dalam waktu dekat.
“Sebelumnya keterbukaan informasi pemegang saham di atas 5 persen. Sekarang kita turunkan menjadi 1 persen, dan itu Februari ini sudah bisa diimplementasikan,” kata Friderica seusai konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Selain itu, OJK juga menargetkan penerapan aturan kenaikan batas minimum saham beredar bebas (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Maret 2026. Menurut Friderica, regulasi tersebut akan diterbitkan paling lambat pada bulan tersebut.
OJK juga menyiapkan kebijakan klasifikasi investor yang lebih rinci. Jika sebelumnya hanya terdapat tujuh sub-tipe investor, ke depan jumlahnya akan diperluas menjadi 27 sub-tipe guna meningkatkan kualitas data dan pengawasan pasar.
Terkait pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Senin sore, Friderica mengatakan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah menyampaikan seluruh proposal yang diminta. Namun, MSCI menekankan pentingnya realisasi dari rencana aksi tersebut.
“Yang mereka harapkan bukan hanya proposal, tetapi implementasi nyata dari action plan yang sudah disampaikan,” ujar Friderica.
Dalam pertemuan tersebut, OJK dan SRO menegaskan komitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk melalui pembukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularity klasifikasi investor, serta kenaikan batas minimum free float saham.
Langkah-langkah itu diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.




