triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dalam pengumpulan uang dari biro perjalanan haji dan umrah untuk disalurkan kepada oknum di Kementerian Agama.
Dugaan tersebut dikonfirmasi melalui pemeriksaan Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
“Pihak asosiasi diduga menjadi pengepul uang dari biro travel untuk diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 26 Januari 2026.
Selain Fatih, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Utama PT Makassar Toraja Fuad Hasan Masyhur, pejabat Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, serta pimpinan biro perjalanan haji.
Menurut Budi, para saksi juga dimintai keterangan terkait proses penghitungan kerugian negara yang tengah difinalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Penghitungan kerugian negara oleh BPK sudah masuk tahap akhir,” ujarnya.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian tambahan kuota haji 2024.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah seharusnya dibagi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi sama rata antara reguler dan khusus, sehingga menguntungkan penyelenggara haji khusus.
Penyidik menilai pola pembagian itu membuka ruang keuntungan besar bagi agen travel dan menjadi pintu masuk dugaan praktik suap dalam penetapan kuota.




