triggernetmedia.com – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengkritik rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Serikat buruh menilai formula kenaikan upah tersebut belum menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja.
Dalam aturan baru itu, besaran kenaikan upah dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alpha 0,5 hingga 0,9. Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan, pendekatan tersebut masih terlalu teknokratis dan belum berpijak pada kondisi riil kehidupan buruh.
“Rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Mirah, Jumat (19/12/2025).
Mirah juga menyinggung keterlambatan penetapan kebijakan UMP yang seharusnya diputuskan pada November. Menurut dia, waktu pembahasan yang panjang tidak sejalan dengan hasil kebijakan yang dinilai minim keberpihakan.
Ia mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa upah minimum harus berlandaskan prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan semata-mata indikator makroekonomi.
Di sisi lain, kenaikan harga kebutuhan pokok, transportasi, energi, pendidikan, dan layanan kesehatan dinilai semakin menekan daya beli pekerja. Mirah menilai kenaikan upah tanpa pengendalian biaya hidup tidak akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan buruh.
Aspirasi juga menyoroti penyerahan kewenangan penetapan UMP kepada pemerintah daerah yang berpotensi memicu kekecewaan luas dan gangguan hubungan industrial.
“Jika hanya menjadi angka administratif, kebijakan pengupahan justru bisa memperlebar ketimpangan dan konflik,” kata Mirah.
Karena itu, Aspirasi mendesak pemerintah meninjau ulang rumus penetapan upah minimum, memastikan pemenuhan KHL, mengendalikan harga kebutuhan dasar, serta melibatkan serikat pekerja secara aktif dalam perumusan kebijakan pengupahan.




