triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat penataan aset dan barang milik daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah se-Kalbar yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. H. Harisson, M.Kes., di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan KPK RI, Kanwil ATR/BPN Kalbar, Inspektorat, sejumlah OPD, serta perwakilan pemda kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Harisson menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang dinilai konsisten mengawal proses pembenahan tata kelola aset.
“Kehadiran KPK RI memberi penguatan penting agar pengelolaan aset daerah berjalan lebih akuntabel dan berintegritas,” kata Harisson.
Rangkaian Tindak Lanjut Pemprov
Harisson menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya surat KPK RI pada Mei dan Juni 2025, Pemprov Kalbar telah menjalankan berbagai langkah strategis, antara lain:
-
Melakukan kategorisasi tanah K1, K2, dan K3, termasuk aset yang berada di kawasan hutan.
-
Mengajukan sertipikasi aset kepada Kantor Pertanahan di Mempawah dan Sanggau.
-
Pengukuran aset bersama OPD dan Kantor Pertanahan.
-
Koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
-
Pembentukan Tim Terpadu melalui Keputusan Gubernur No. 1152/BKAD/2025.
-
Pengajuan permohonan Inver PPTPKH ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak.
“Penataan ini kami lakukan sesuai pedoman Permen LHK 17/2018 sebagai dasar penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan,” jelasnya.
Pengelolaan PSU Jadi Sorotan
Selain pengamanan aset tanah, Pemprov Kalbar turut memprioritaskan pembenahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Upaya ini selaras dengan Permendagri No. 9 Tahun 2009.
Pemprov telah menggelar rapat koordinasi PSU pada 11 September 2025, menyampaikan laporan evaluasi kepada Inspektorat, serta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memperbaiki sistem regulasi dan membentuk tim terpadu bersama BPN dan Kejaksaan Negeri.
“Penertiban PSU penting untuk mencegah potensi kerugian daerah dan memastikan pemanfaatan aset dilakukan secara benar,” tegas Harisson.
Butuh Komitmen Bersama
Mengakhiri arahannya, Harisson menekankan bahwa reformasi tata kelola aset membutuhkan keberanian setiap pihak untuk berubah.
“Ini bukan hanya pekerjaan administratif. Kami berharap arahan dari KPK RI dapat memperkuat komitmen agar penataan aset benar-benar memberi dampak nyata bagi pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutupnya.




