triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum untuk membenahi problem laten di tiga institusi penegak hukum: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, mengatakan Panja dibutuhkan untuk mempercepat pembenahan menyeluruh. Ia menilai persoalan yang menumpuk selama bertahun-tahun sudah tidak bisa lagi diatasi melalui mekanisme evaluasi biasa.
Masalah di Polri Dinilai Belum Tuntas
Dalam paparannya, Rano mengungkapkan masih banyak laporan dugaan kriminalisasi dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. Berdasarkan data YLBHI dan LBH, terdapat sedikitnya 95 kasus kriminalisasi dalam periode 2019–2024.
“Ini masih terjadi, Pak Wakapolri. Persoalan kriminalisasi dan tindakan kekerasan menjadi catatan serius kami,” kata Rano.
Ia menambahkan, Komisi III berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo dapat memastikan perbaikan kualitas SDM dan kultur organisasi.
Kejaksaan Agung Dinilai Belum Maksimal Pulihkan Aset
Rano juga mengkritisi lemahnya pengembalian aset hasil korupsi. Menurutnya, meskipun penindakan perkara korupsi cukup masif, pemulihan kerugian negara justru tertinggal jauh.
“Yang menjadi sorotan adalah pengembalian aset yang tidak maksimal. Publik menilai Kejaksaan tampak agresif di awal, namun penyelesaiannya tidak optimal,” ujarnya.
Komisi III juga menerima laporan soal oknum jaksa yang diduga menggelapkan barang bukti. Namun penanganannya, kata Rano, sering kali hanya berakhir pada rotasi jabatan.
MA Dibayangi Laporan Tinggi dan Dugaan Praktik Mafia Tanah
Mahkamah Agung tak luput dari sorotan. Data Komisi Yudisial mencatat 267 laporan masyarakat terhadap hakim pada Januari 2025 saja.
“Salah satu yang paling banyak dilaporkan adalah dugaan pengadilan digunakan oleh mafia tanah untuk mengambil alih aset,” tutur Rano.
Ia juga menyebut akses publik terhadap putusan pengadilan masih terbatas, sementara rotasi jabatan di internal MA dinilai tidak berjalan sehat akibat kurangnya pembaruan struktur.
Komisi III Sepakat Reformasi Mendesak
Setelah mendengarkan masukan seluruh fraksi, Komisi III memutuskan membentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum secara aklamasi.
“Komisi III DPR RI menilai reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan sangat mendesak. Karena itu, akan ditindaklanjuti melalui pembentukan Panja,” demikian kesimpulan rapat.




