triggernetmedia.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nurhadi menempatkan uang diduga berasal dari suap dan gratifikasi hingga Rp 307,26 miliar dan 50.000 dollar AS ke berbagai rekening atas nama pihak lain. Selain itu, ia diduga membelanjakan uang sekitar Rp 138,5 miliar untuk pembelian tanah, bangunan, serta berbagai aset lain guna menyamarkan asal-usul kekayaan.
“Penempatan dana dilakukan melalui rekening orang lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta,” ujar jaksa.
Deretan Aset yang Dibeli
Jaksa merinci sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil rasuah, di antaranya:
-
Kebun sawit seluas 1,43 juta m² di Desa Pancaukan, Tapanuli Selatan, senilai Rp 15 miliar, berikut kendaraan operasional seperti dua unit truk Mitsubishi, satu mobil Daihatsu, serta dua sepeda motor.
-
Kebun sawit 124 hektar di Desa Mondang, Tapanuli Selatan, seharga Rp 9 miliar.
-
Kebun sawit 164 hektar di Padang Lawas, seharga Rp 11,5 miliar.
-
Kebun sawit 96 hektar di Desa Batang Bulu Lama, Padang Lawas, senilai Rp 9,1 miliar.
-
Tiga unit apartemen dengan nilai total Rp 11,45 miliar, serta biaya renovasi Rp 3,9 miliar.
-
Satu bidang tanah dan bangunan di Senayan senilai Rp 52,5 miliar, plus renovasi hingga Rp 14 miliar.
-
Rumah di Sidoarjo, Jawa Timur, seharga Rp 1,15 miliar.
-
Pembangunan vila di Megamendung, Bogor, yang menelan biaya desain dan supervisi Rp 200 juta, serta konstruksi Rp 10,67 miliar.
-
Pembelian kendaraan senilai Rp 6,2 miliar.
Tak Sejalan dengan Profil Kekayaan
Menurut jaksa, nilai harta tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan Nurhadi saat menjabat Sekretaris MA. Seluruh aset tersebut, kata jaksa, sengaja disamarkan dengan mencantumkan nama orang lain sebagai pemilik.
“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang digunakan berasal dari tindak pidana korupsi terkait jabatannya,” lanjut jaksa.
Dengan perbuatannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.




