triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) terus mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya dilakukan dengan menyerahkan 40 sertifikat halal kepada para pelaku UMKM di Kota Pontianak, Jumat (31/10/2025).
Program sertifikasi halal ini dibiayai melalui Dana APBD Kota Pontianak Tahun 2025, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memastikan produk dan jasa yang dihasilkan UMKM memenuhi standar kehalalan.
Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Kusmiati, menjelaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya menjamin keamanan produk, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar bagi pelaku usaha.
“Dengan adanya sertifikat halal, produk-produk UMKM bisa lebih mudah dipromosikan dan menarik minat masyarakat. Selain itu, sertifikasi ini memberi rasa aman kepada konsumen,” ujarnya di sela kegiatan penyerahan sertifikat di UMKM Center Pontianak.
Kusmiati menambahkan, dari total target 115 sertifikat halal yang direncanakan tahun ini, 40 di antaranya sudah terbit, sementara sisanya masih dalam proses. Mayoritas penerima berasal dari sektor kuliner, namun DKUMP membuka kesempatan bagi pelaku usaha di bidang lain untuk ikut mendaftar.
“Kita sedang memproses gelombang kedua, dan mudah-mudahan sertifikat halalnya bisa segera terbit dalam waktu dekat,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Wibowo, mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak dalam membantu pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk kini semakin tinggi, sehingga sertifikasi menjadi kebutuhan penting bagi setiap pelaku usaha.
“Kesadaran masyarakat Pontianak terhadap produk halal sudah meningkat pesat. Ini momentum yang baik agar pelaku usaha lebih peduli terhadap kehalalan produk dan jasanya,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal kini semakin mudah. Ada dua skema yang bisa dipilih, yakni self-declare tanpa biaya untuk produk berisiko rendah, dan skema reguler bagi produk berisiko tinggi yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
“Untuk skema self-declare, pelaku usaha tidak dikenakan biaya. Sedangkan skema reguler memang berbiaya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui program ini, Pemkot Pontianak berharap semakin banyak pelaku UMKM lokal yang memiliki sertifikat halal, sehingga mampu bersaing tidak hanya di pasar lokal tetapi juga nasional dan internasional.




